Polda Jambi Perketat Pengawasan Tol dengan Sistem WIM dan ETLE

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditlantas Polda Jambi terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

Melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum), Ditlantas menggelar sosialisasi intensif terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem Weight In Motion (WIM) di ruas Jalan Tol Jambi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dikemas dalam program Dialog Jambi Pagi “Polisi Menyapa” yang disiarkan Radio RRI Pro 1 Jambi, dan menghadirkan narasumber Kasi Gar Subdit Gakkum AKP Rita Purnama Sari, S.H., M.H., Kanit 2 Gar AKP Maskat Maulana, S.H., M.H., serta didampingi Section Head Operasional Ruas Jalan Tol Jambi PT Hutama Karya (Persero), Muhammad Fitriandhri.

Dalam dialog interaktif tersebut, AKP Rita Purnama Sari menjelaskan bahwa, penerapan ETLE dan WIM bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Khususnya di ruas Jalan Tol Jambi. Teknologi ini difokuskan untuk menindak pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) secara otomatis dan berbasis sistem digital.

“Kami ingin masyarakat pengguna jalan tol Jambi memahami bahwa pengawasan kini semakin ketat. Dengan sistem WIM, beban kendaraan dapat terdeteksi secara bergerak, sehingga kendaraan yang melebihi kapasitas akan langsung teridentifikasi,” jelas AKP Rita.

Selain membahas teknis tilang elektronik, Ditlantas Polda Jambi juga menyoroti maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan tilang ETLE.

Masyarakat diimbau waspada terhadap pesan WhatsApp, tautan mencurigakan, maupun berkas APK yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang dari Korlantas Polri.

Ditlantas menegaskan bahwa Polri tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik melalui pesan pribadi, link, atau aplikasi tertentu.

Surat konfirmasi pelanggaran ETLE yang resmi hanya dikirimkan melalui jasa pos ke alamat sesuai data STNK atau dapat diakses melalui website ETLE Nasional.

Hadirnya perwakilan PT Hutama Karya (Persero) dalam dialog tersebut, memperkuat sinergi antara kepolisian dan pengelola jalan tol.

Khususnya, dalam menjaga kualitas infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih, sekaligus menjamin kenyamanan pengguna jalan tol di Provinsi Jambi.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mendapat respons positif dari pendengar RRI.

Melalui sesi tanya jawab, masyarakat aktif berkonsultasi terkait mekanisme penyelesaian tilang ETLE hingga prosedur klarifikasi apabila kendaraan telah berpindah kepemilikan.

Kegiatan sosialisasi ini juga dibenarkan dan didukung langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari komitmen peningkatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.(*)




Siap-Siap! Harap Tertib Berlalu Lintas, ETLE Mulai Terpasang di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai terpantau terpasang di beberapa titik strategis di Kota Jambi.

Pemasangan kamera ETLE ini merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas oleh Kepolisian.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan keberadaan ETLE di Kota Jambi.

Meski begitu, ia belum merinci secara pasti berapa jumlah perangkat ETLE yang telah dipasang.

“ETLE yang terpasang di Kota Jambi itu dari vendor Korlantas Polri. Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Kombes Adi Benny , Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan pantauan sepucukjambi.id, setidaknya terdapat dua titik pemasangan ETLE yang sudah terlihat di Kota Jambi.

Pertama berada di kawasan Simpang Pulai arah ke Hotel Aston, dan satu lagi di sekitar Tugu Juang.

Pemasangan ETLE ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas serta mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Jambi.

Kehadiran ETLE juga mendukung program transparansi dan akurasi dalam penegakan hukum, karena semua pelanggaran akan terekam otomatis oleh sistem dan ditindak secara elektronik tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.(*)