Al Haris Tunjuk Johansyah Jadi Jubir Karhutla Jambi, Ini Tugas Strategisnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Gubernur Jambi Al Haris menunjuk Johansyah sebagai juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penunjukan ini menempatkan Johansyah sebagai penghubung informasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar masyarakat memperoleh informasi penanganan karhutla secara cepat, akurat, dan terkoordinasi.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 831/KEP.GUB/SETDA.Biro Adpim-2.2/2026 yang ditetapkan pada 26 Oktober 2026.

Johansyah, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, mendapat mandat untuk menghimpun informasi dari satuan tugas dan perangkat daerah terkait, mengoordinasikan komunikasi publik, serta melaporkan perkembangan karhutla kepada pimpinan daerah.

Kebijakan ini menegaskan pentingnya koordinasi informasi dalam penanganan karhutla.

Selain menyampaikan perkembangan situasi, juru bicara juga perlu memastikan informasi yang beredar memiliki sumber data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keputusan gubernur tersebut, Johansyah mendapat sejumlah tugas strategis.

Ia harus menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan kompilasi data dari satuan tugas pemerintah serta mengoordinasikan penyampaian informasi lintas sektor dan OPD.

Ia juga berwenang meminta laporan, baik secara tertulis maupun lisan, sebagai bahan untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai penanganan karhutla.

Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, Johansyah bertugas melaporkan perkembangan kondisi karhutla kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Keputusan itu juga mengamanatkan rapat rutin untuk merumuskan dan menganalisis substansi strategis sebelum pemerintah memublikasikan informasi kepada masyarakat.

Rangkaian tugas tersebut menempatkan juru bicara bukan sekadar sebagai penyampai pernyataan pemerintah.

Peran ini juga mencakup koordinasi data, penyelarasan informasi antarinstansi, dan pelaporan perkembangan situasi kepada pimpinan daerah.

Johansyah memiliki pengalaman di bidang komunikasi pemerintahan.

Ia pernah menjabat Kepala Biro Humas dan mendapat kepercayaan sebagai juru bicara dalam penanganan Covid-19.

Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menghadapi kebutuhan komunikasi publik saat pemerintah menangani situasi yang memerlukan informasi cepat dan konsisten.

Kedekatannya dengan awak media juga diharapkan membantu kelancaran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Namun, efektivitas peran tersebut tetap bergantung pada kecepatan pembaruan data, kejelasan sumber informasi, serta koordinasi antarinstansi yang menangani karhutla.

Johansyah menyatakan kesiapannya menjalankan mandat yang diberikan Gubernur Jambi.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bekerja bersama satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi.

“Sebagai ASN tentunya siap untuk mengemban tugas yang sudah diberikan Pak Gubernur, dan siap sinergi dengan tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi,” ujar Johansyah.

Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan Johansyah untuk mendukung koordinasi komunikasi pemerintah dalam menghadapi persoalan karhutla.

Penunjukan juru bicara diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai kondisi karhutla, langkah pemadaman, serta upaya pemerintah dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, mekanisme satu pintu juga perlu berjalan seiring dengan keterbukaan data.

Informasi mengenai lokasi kebakaran, perkembangan penanganan, hasil pemantauan, dan langkah mitigasi perlu disampaikan secara jelas sesuai data yang tersedia dan kewenangan masing-masing instansi.

Pemerintah juga perlu memperbarui informasi secara berkala agar masyarakat tidak bergantung pada kabar yang belum terverifikasi.

Koordinasi yang baik dapat membantu mengurangi perbedaan informasi antarinstansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Melalui penunjukan Johansyah, Pemprov Jambi menyiapkan jalur komunikasi yang lebih terkoordinasi dalam penanganan karhutla.

Tantangan berikutnya ialah memastikan mandat tersebut menghasilkan informasi yang konsisten, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)




Bupati Anwar Sadat Tegaskan Koordinasi Lintas OPD untuk Kelancaran Audit LKPD 2025

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual, Kamis (02/04).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati dan menandai awal rangkaian audit LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Entry Meeting dimaksudkan untuk membangun komunikasi awal antara tim pemeriksa BPK dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan kesiapan dokumen serta data pendukung selama proses audit.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, menyampaikan bahwa agenda ini adalah bagian dari pemeriksaan semester I tahun 2026 dan bertujuan menyamakan persepsi terkait prosedur pemeriksaan.

Bupati Anwar Sadat menegaskan komitmen penuh Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk bersikap transparan, kooperatif, dan responsif.

“Kami menyambut baik kehadiran tim pemeriksa BPK RI. Ini bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD untuk memastikan sinkronisasi data sehingga pemeriksaan berjalan efektif dan tepat waktu.

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Dengan dimulainya Entry Meeting ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dan BPK RI semakin kuat, mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan memastikan tata kelola keuangan yang lebih profesional serta akuntabel.(*)




Wabup A Khafidh Kecewa! Rapat Penting, Banyak Pejabat Merangin Malah Diwakili Staff

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Merangin A Khafidh menunjukkan kekecewaannya saat memimpin Rapat Evaluasi Kegiatan Pembangunan Tahun 2025 dan Percepatan Tahun 2026, Kamis (19/2), di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Merangin.

Kekesalan Wabup dipicu oleh rendahnya tingkat kehadiran kepala instansi dan lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa kursi kepala OPD dan Camat justru diwakili oleh staf yang dianggap tidak menguasai persoalan teknis di lapangan.

“Saya minta yang mewakili dan tidak tahu titik masalah untuk pulang ke kantor. Panggil perwakilan yang lebih tinggi untuk hadir di sini,” tegas Wabup A. Khafidh.

Wabup menyoroti lemahnya sinkronisasi antar OPD yang berdampak pada terhambatnya pelayanan publik.

Contohnya, koordinasi pemangkasan pohon di taman kota Bangko yang sering terganjal ego sektoral antar instansi.

“Jangan ada lagi bahasa ‘itu bukan tugas saya’. Setiap kegiatan pasti terkait dengan OPD lain. Koordinasi tidak akan menurunkan derajat Bapak dan Ibu,” tegasnya.

Terkait agenda pembangunan, Wabup menekankan seluruh jajaran OPD dan Camat untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan berdasarkan SK Bupati No 50 Tahun 2026.

Ia juga mengingatkan pejabat menyesuaikan diri dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pasca-pergeseran jabatan.

Beberapa instruksi Wabup antara lain:

  • Memastikan administrasi wilayah tertib agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

  • Mendukung penurunan angka stunting dengan data akurat dari desa dan Puskesmas.

  • Camat melakukan pembinaan ketat terhadap Kepala Desa agar penggunaan anggaran tepat sasaran.

  • Seluruh OPD menjaga kualitas pekerjaan dan menghindari penumpukan progres di akhir tahun.

Wabup A Khafidh menekankan pentingnya kehadiran pejabat yang berkompeten, koordinasi antar OPD, dan pengawasan ketat agar program strategis Merangin 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan transparan.(*)