Terdakwa Buka-bukaan di Sidang Sucolite Tirta Mayang, Ada Selisih Harga dan Kontrak 6 Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi.
Kali ini, para terdakwa membeberkan sejumlah detail mengenai harga barang, pemasok, mekanisme pengiriman hingga alasan kontrak pengadaan dibuat dalam periode berbeda.
Keterangan tersebut muncul saat majelis hakim memeriksa para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite.
Salah satu terdakwa, Rusdi Wahab, menjelaskan posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut.
Ia menerangkan hubungan bisnis PT DHS dengan PT DKU sebagai bagian dari proses penyediaan Sucolite.
Menurut Rusdi, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350. Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan tercatat Rp3.550.
Rusdi menyebut harga dari pemasok kemudian diperhitungkan bersama sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda Tirta Mayang.
Rusdi Ungkap Pengiriman Satu Ton Sucolite
Dalam persidangan, Rusdi juga menjelaskan mekanisme pengiriman barang.
Ia mengatakan pengiriman dilakukan mengikuti kebutuhan Perumda. Salah satu pengiriman berlangsung pada 29 Desember dengan jumlah satu ton.
Rusdi mengaku mengantar langsung barang tersebut menggunakan kendaraan Innova ke lokasi Perumda di kawasan Broni.
“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi.
Setelah barang diterima, pihak Perumda menandatangani berita acara. Penyedia kemudian mengajukan invoice untuk proses pembayaran.
Menurut Rusdi, pembayaran dari Perumda rata-rata berlangsung sekitar satu bulan setelah berita acara, bergantung pada proses administrasi.
Ia juga membantah pernah menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurut keterangannya, sampel barang disampaikan oleh pihak DKU.
Alasan Kontrak 2022 dan 2023 Berbeda
Terdakwa Mustazal Khomidi kemudian menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 berlangsung dalam rentang satu hingga dua bulan.
Menurut Mustazal, kebutuhan bahan kimia saat itu bersifat mendesak.
Pada saat yang sama, persetujuan wali kota membutuhkan waktu, sedangkan proses tender juga memiliki tahapan yang harus dilalui.
Karena kebutuhan bahan kimia harus tetap tersedia, pengadaan berjalan sembari menunggu proses tender.
Untuk pengadaan 2023, pola kontraknya berbeda. Mustazal mengatakan kontrak dibuat untuk periode enam bulan.
Ia menyebut pertimbangan tersebut berkaitan dengan harga.
“Akhirnya dibuat enam bulan untuk mendapatkan harga murah,” kata Mustazal.
Mustazal juga menjelaskan perubahan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKAP) tidak dapat dilakukan secara bebas ketika harga mengalami kenaikan.
Menurut dia, perubahan tersebut membutuhkan persetujuan wali kota.
Terdakwa Akui Tak Tahu Survei Harga di Tokopedia
Dalam persidangan, Mustazal juga mengaku tidak mengetahui adanya survei harga Sucolite melalui Tokopedia yang dilakukan Hery Fitriadi.
Ia mengatakan HPS memang menjadi acuan yang dibacanya, tetapi penetapannya juga mengacu pada kontrak sebelumnya.
“Kalau HPS pasti saya baca. Patokan saya kontrak sebelumnya dan saya tanyakan berjalan atau tidak. Saya tidak tahu Hery survei harga di Tokopedia dan tidak saya tanya karena dari sebelumnya kami percayakan itu,” ujarnya.
Mustazal juga mengatakan tidak mengetahui DKU sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan.
Namun, ia mengetahui kendaraan yang digunakan untuk mengirim barang merupakan kendaraan milik DKU.
Terkait pemilihan Sucolite, Mustazal menyebut Perumda memilih bahan kimia tersebut karena sebelumnya sudah menggunakannya.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Sucolite hanya diproduksi oleh DKU.
Hery Ungkap Pengadaan 2021
Terdakwa Hery Fitriadi kemudian memberikan keterangan terkait pengadaan Sucolite pada 2021.
Hery menyebut pengadaan saat itu memiliki HPS sekitar Rp5 miliar dengan masa kontrak 11 bulan.
Sumber pembiayaan berasal dari Perumda.
Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya kemudian menetapkan PT DHS sebagai pemenang pengadaan.
Pengacara: Klien Kami Jalankan Kontrak
Usai pemeriksaan para terdakwa, penasihat hukum Rusdi, Holim, menilai keterangan di persidangan menunjukkan kliennya menjalankan peran sebagai penyedia sesuai prosedur pengadaan.
Holim menyebut persyaratan administrasi dan teknis telah melalui pemeriksaan ULP.
“Administrasi, baik secara administrasi maupun teknis, sudah diperiksa di ULP dan tidak ada permasalahan,” kata Holim.
Ia juga menyebut tidak ada keberatan dari peserta atau kompetitor terhadap hasil pengadaan.
Menurut Holim, penyedia juga telah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak, termasuk pengiriman barang sesuai waktu, spesifikasi dan volume yang dibutuhkan.
“Dia sudah melakukan prestasinya, mengantar barang dengan tepat waktu, spesifikasi yang dibutuhkan pas, volumenya cukup dan tidak ada kendala sedikit pun,” ujarnya.
Pengacara Soroti Dugaan Aliran Uang
Sementara itu, penasihat hukum Mustazal dan Hery, Wahyu, menilai keterangan para terdakwa dalam persidangan memberikan gambaran mengenai proses pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Wahyu mempertanyakan letak perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kedua kliennya. Ia menilai proses pengadaan telah berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Terkait perbuatan melawan hukum, akhirnya dijawab semua oleh terdakwa. Jaksa juga harus membuktikan perbuatan melawan hukum mereka, di mana letaknya,” ujar Wahyu.
Ia juga menyoroti keterangan para terdakwa mengenai dugaan penerimaan uang dari pihak rekanan.
Menurut Wahyu, kedua kliennya menyatakan tidak menerima uang suap maupun gratifikasi dari rekanan.
“Kami tanya kepada terdakwa, apakah menerima uang suap atau gratifikasi dari rekanan. Alhamdulillah, di depan persidangan mereka menyatakan tidak ada aliran uang yang diterima dari rekanan,” katanya.
Wahyu turut menilai penetapan HPS telah mempertimbangkan kondisi harga di lapangan dan prosedur yang berlaku.
“PDAM sudah menjalankan prosedur dengan semaksimal mungkin, dengan sebaik mungkin. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait harga, penetapan HPS juga disesuaikan dengan kondisi dan harga di lapangan,” ujarnya.
Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan
Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.
Setelah pemeriksaan para terdakwa, persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Keterangan para terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian.
Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.(*)