Negara Siapkan 70 Ribu Polisi Hutan, Respons Maraknya Sawit Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Pemerintah mengungkap fakta serius terkait kerusakan kawasan konservasi di Indonesia.

Dalam lebih dari satu dekade terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional dilaporkan beralih fungsi akibat perkebunan kelapa sawit ilegal.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan praktik tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan di sejumlah kawasan hutan, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam rentang 10 sampai 15 tahun terakhir, jutaan hektare kawasan hutan lindung dan taman nasional telah dikuasai secara ilegal oleh perkebunan sawit. Ini dilakukan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan lemahnya perlindungan kawasan,” ujar Hashim, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dampak dari alih fungsi ilegal tersebut sangat besar, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa liar, hingga meningkatnya ancaman bencana lingkungan di berbagai wilayah.

Sebagai langkah tegas, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan besar untuk memperkuat pengamanan hutan.

Salah satu langkah utamanya adalah penambahan drastis jumlah Polisi Hutan.

“Presiden telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah Polisi Hutan dari sekitar 5.000 menjadi 70.000 personel,” ungkap Hashim.

Penambahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan patroli, memperketat pengawasan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi.

Pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga agar penertiban berjalan lebih efektif.

Selain penindakan, pemerintah disebut tengah menyiapkan program pemulihan kawasan hutan yang telah terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

Restorasi lingkungan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan penjaga keseimbangan iklim.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional sekaligus menjaga komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim.(*)




Perjuangan Rosita Istiawan, Bangun Hutan Organik dari Lahan Bekas Singkong

BOGOR, SEPUCUKJAMBI.ID – Dari lahan tandus bekas kebun singkong, Rosita Istiawan berhasil membangun Hutan Organik Megamendung seluas kurang lebih 30 hektar.

Kawasan ini kini menjadi rumah bagi ribuan pohon dan ratusan spesies flora dan fauna, sekaligus membuktikan bahwa, rehabilitasi lahan kritis dapat dilakukan secara mandiri meski kondisi tanah awal sangat miskin nutrisi.

Perjalanan dimulai pada awal 2000-an saat Rosita dan mendiang suaminya membeli lahan 2.000 m².

Melalui metode agroforestri dan penanaman organik, mereka menanam pohon keras dan tanaman pangan secara bergiliran.

Beragam tantangan seperti tanah masam, ketersediaan air yang minim, hingga keraguan masyarakat menjadi bagian dari proses panjang yang mereka hadapi.

“Orang bilang mustahil bikin hutan di sini,” ujar Rosita.

Upaya jangka panjang itu berbuah hasil. Lahan tersebut kini menampung sekitar 44.000 pohon dari spesies lokal hingga impor.

Mata air yang sempat mengering kembali mengalir dan menyuplai kebutuhan air bagi dua desa sekitar.

Tak hanya menjadi ruang hijau, kawasan ini juga difungsikan sebagai lokasi edukasi lingkungan, tempat pelajar dan masyarakat mempelajari konservasi, agroforestri, serta pemulihan lahan kritis.

Hutan Organik Megamendung juga menjadi habitat yang berkembang bagi keanekaragaman hayati.

Terdapat sekitar 125 jenis pohon, 25 jenis burung, 10 jenis reptil dan amfibi, serta hampir 60 jenis serangga.

Dari 72 jenis tumbuhan bermanfaat yang tumbuh, 36 digunakan sebagai obat tradisional dan 35 sebagai bahan pangan komunitas.

Data ini menunjukkan keberhasilan pemulihan ekosistem meski berawal dari tanah yang tidak subur.

Dedikasi Rosita mendapatkan pengakuan publik. Pada 2023, ia masuk nominasi Penghargaan Kalpataru dari KLHK.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga terinspirasi dan berencana membangun “hutan kota” di setiap kecamatan mulai 2026, meniru keberhasilan hutan organik tersebut.

Rosita menegaskan bahwa, hutan yang ia bangun bukan untuk diwariskan kepada keluarga, melainkan sebagai ruang belajar bagi masyarakat luas.

“Yang paling bahagia setelah 25 tahun berjuang adalah melihat hutannya sudah jadi,” tuturnya.

Ia berharap generasi berikutnya bisa memanfaatkan kawasan ini sebagai laboratorium hidup untuk mempelajari lingkungan.

Hutan Organik Megamendung menjadi bukti bahwa satu orang atau satu keluarga mampu memulai perubahan besar.

Dengan ketekunan dan perencanaan jangka panjang, lahan kritis dapat disulap menjadi warisan hijau yang bermanfaat bagi manusia dan alam.(*)