Polemik Zona Merah Jambi Kian Terkuak, Muhilli Amin Ungkap Data Terbaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin memaparkan perkembangan penanganan polemik lahan yang masuk dalam kawasan Zona Merah saat audiensi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhilli Amin secara langsung melaporkan kepada Wali Kota Jambi mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Pansus sejak resmi dibentuk pada 31 Desember 2025.

Menurutnya, pembentukan Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

Muhilli Amin menjelaskan bahwa sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, Pansus langsung melakukan serangkaian kegiatan, termasuk peninjauan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek polemik lahan.

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi sejak mulai bekerja pada awal Januari telah melakukan berbagai kegiatan, salah satunya turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik koordinat di lokasi-lokasi yang menjadi objek permasalahan,” ujar Muhilli Amin.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Pansus juga melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat.

Muhilli menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas polemik kepemilikan lahan yang saat ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan negara.

“Kami telah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara serta pihak ATR/BPN. Harapannya dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, hingga Pertamina agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” jelasnya.

Muhilli menegaskan bahwa keberadaan Pansus bukan untuk menyelesaikan persoalan secara final.

Namun, Pansus berperan membuka secara terang seluruh fakta dan persoalan yang ada agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi, salah satunya melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Muhilli Amin, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Dengan adanya tim terpadu nanti, semua pihak bisa terlibat secara bersama, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Polemik Zona Merah di Kota Jambi sendiri bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah.

Dari hasil pemetaan tersebut muncul indikasi bahwa sekitar ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi ini menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai proses administrasi pertanahan.

Adapun wilayah yang terindikasi terdampak cukup luas dan tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sekitar ±74 bidang tanah, Mayang Mangurai ±64 bidang, Kenali Asam ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima ±918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang.

Melalui audiensi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap polemik Zona Merah dapat segera menemukan solusi melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.(*)




Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha Siapkan Audit Data untuk Selesaikan Polemik Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha membeberkan langkah strategis yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan polemik lahan yang masuk kawasan Zona Merah di wilayah Kenali Asam.

Menurut Diza, Pemkot Jambi telah mulai melakukan pengumpulan berbagai data dan dokumen yang diperlukan sebagai dasar dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, salah satu metode yang menjadi referensi adalah pendekatan yang pernah diterapkan di Kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik aset daerah.

Metode tersebut dilakukan melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh.

“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun jika masih diperlukan data tambahan, maka akan dilakukan koordinasi lanjutan antar tim,” ujar Diza.

Diza menegaskan bahwa proses penyelesaian polemik lahan ini juga sangat bergantung pada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Oleh karena itu, pengawalan terhadap terbitnya surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian nantinya akan berpedoman pada keputusan tersebut. Sementara itu, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) juga memiliki masa kerja yang terbatas, yaitu selama enam bulan.

Dalam polemik ini, Diza mengungkapkan bahwa aset yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan tanah milik masyarakat.

Namun juga mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga sarana umum yang berada di kawasan perumahan warga.

Sebelum tim dari DJKN turun langsung ke lapangan, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dulu membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas dari Wali Kota Jambi.

Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan unsur lurah, camat, hingga berbagai instansi terkait.

Selain itu, lembaga lain seperti Kejaksaan, komisi terkait di DPRD, serta Kodim juga dilibatkan untuk membantu proses pendataan awal di lapangan.

“Data awal sebenarnya sudah tersedia dan cukup lengkap. Selanjutnya tinggal dilakukan verifikasi dan validasi agar lebih akurat,” jelasnya.

Dalam proses pendataan tersebut, masyarakat akan dikelompokkan dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki.

Klasifikasi tersebut meliputi warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetapi telah menguasai fisik tanah.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen, pemerintah akan melakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.

Selain itu, beberapa indikator lain juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.

Di antaranya kepemilikan Sertifikat Hak Milik di sekitar area tertentu serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan warga.

Melalui proses audit data, verifikasi dokumen, serta koordinasi lintas instansi ini, Pemkot Jambi berharap polemik lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam dapat menemukan solusi yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)




TSM IV Muaro Jambi Masih Bermasalah, Ratusan KK Belum Dapat Lahan Usaha

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Konflik lahan dalam program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum menemukan titik terang, meski telah berlangsung selama 17 tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, mengungkapkan bahwa hingga saat ini 200 kepala keluarga transmigran belum menerima lahan usaha seluas 1,19 hektare per KK, sebagaimana yang dijanjikan dalam program TSM IV.

Permasalahan utama terletak pada status lahan cadangan yang tidak diakui oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi.

Hal ini mengakibatkan hak atas tanah untuk warga transmigran tidak bisa diberikan.

“Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi transmigran justru telah dikuasai oleh perusahaan sawit dan beberapa kelompok tani,” ujar Ermandes dalam pertemuan dengan Menteri Transmigrasi.

Ironisnya, lahan permukiman yang telah digunakan oleh warga juga telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah, tanpa melibatkan instansi terkait dalam proses validasi.

“SHM itu diterbitkan hanya berdasarkan rekomendasi sepihak dari bupati sebelumnya. Kami menduga ada cacat prosedur dalam proses tersebut,” tambahnya.

Masalah ini sebelumnya sempat diselidiki oleh pihak Kejaksaan, namun tidak berlanjut ke proses hukum.

Sejumlah rapat dan surat telah dilayangkan ke berbagai kementerian dan lembaga terkait, namun belum menghasilkan solusi konkret.

Pihak Disnakertrans Muaro Jambi meminta agar Menteri Transmigrasi RI dapat memediasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami butuh kehadiran pemerintah pusat untuk mengurai benang kusut yang sudah 17 tahun membelenggu nasib para transmigran,” pungkas Ermandes.(*)