Nasib Tanah Warga di Zona Merah Jambi Belum Diputuskan, KPKNL Siapkan Inventarisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Nasib aset negara yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat tanah masyarakat di kawasan Zona Merah Kota Jambi belum ditentukan.

Pemerintah memilih memulai proses dari pendataan menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai status aset tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan, mengatakan pihaknya tengah mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang melibatkan aset tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat.

Langkah awal yang disiapkan adalah pembentukan tim khusus untuk melakukan inventarisasi.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan mendukung langkah-langkah percepatan penyelesaiannya. Saat ini dalam tahap pembentukan tim untuk melakukan inventarisasi,” kata Kiki.

Inventarisasi akan menjadi tahap penting untuk mengetahui secara jelas objek yang mengalami tumpang tindih.

Pemerintah nantinya akan mengumpulkan data dan fakta mengenai lokasi tanah, objek aset, dokumen yang berkaitan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Dari data itu, pemerintah baru dapat menentukan langkah terhadap aset yang menjadi objek sengketa atau tumpang tindih.

Kiki menegaskan, belum ada keputusan apakah aset tersebut akan tetap dipertahankan sebagai milik negara atau justru dapat dilepaskan.

“Kebijakan apakah aset tersebut tetap menjadi milik negara atau nantinya dilepaskan, tentu akan diputuskan setelah data hasil inventarisasi tersedia,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah saat ini belum mengambil keputusan akhir terkait status tanah yang menjadi persoalan.

Data hasil inventarisasi akan menjadi salah satu dasar bagi pimpinan dan instansi berwenang dalam menentukan kebijakan berikutnya.

Di tengah keresahan warga mengenai kemungkinan pengosongan kawasan, KPKNL Jambi meminta masyarakat tetap tenang.

Kiki menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pemerintah saat ini masih sebatas pendataan dan inventarisasi.

Tidak ada agenda pengusiran maupun pengosongan kawasan dalam tahapan tersebut.

“Saat ini yang kami lakukan hanya kegiatan pendataan. Tidak ada kegiatan untuk mengusir dan tidak ada kegiatan untuk mengosongkan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan pemerintah di tengah berkembangnya informasi mengenai kemungkinan warga harus meninggalkan tanah yang mereka tempati.

KPKNL meminta masyarakat memberikan dukungan terhadap proses pendataan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek tanah dan status masing-masing aset.

Kiki juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai pengelolaan maupun kemungkinan pelepasan aset negara tidak dapat dilakukan secara langsung.

Setiap kebijakan terkait BMN harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, hasil inventarisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.

Pemetaan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan utama dalam polemik ini bidang tanah mana yang tercatat sebagai aset negara, bidang mana yang telah memiliki sertifikat masyarakat, serta bagaimana bentuk tumpang tindih yang terjadi.

KPKNL Jambi berharap proses tersebut dapat menghasilkan data yang akurat sehingga penyelesaian tidak berhenti pada polemik administrasi.

Tetapi dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus kejelasan terhadap status aset negara.

Untuk saat ini, pemerintah masih berada pada tahap mengumpulkan fakta dan memetakan persoalan.

Keputusan mengenai masa depan aset yang tumpang tindih dengan sertifikat warga baru akan ditentukan setelah proses inventarisasi selesai.(*)




BPN Kota Jambi: Pembukaan Blokir Sertifikat Harus Dapat Persetujuan DJKN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk kepentingan pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan bahwa BPN tidak melakukan pemblokiran secara sepihak.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan data tertulis dari pihak yang berkepentingan terhadap aset negara.

Menurut Ridho, pengamanan aset tersebut memiliki dasar penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2008 yang mencakup dua Nomor Urut Pencatatan (NUP).

“Terkait tuntutan warga, tuntutan utama pembukaan blokir, dapat kami sampaikan bahwa blokir ini atas permintaan dari DJKN dalam rangka pengamanan aset Barang Milik Negara,” ujar Ridho.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan BPN terhadap tuntutan warga yang sebelumnya mendesak agar pemblokiran sertifikat segera dibuka.

Ridho menegaskan, pembukaan blokir terhadap sertifikat yang berkaitan dengan pengamanan aset BMN tidak dapat dilakukan begitu saja oleh Kantor Pertanahan.

Menurutnya, persetujuan dari DJKN sebagai pengelola aset BMN menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum blokir dapat dibuka.

“Pembukaan blokir pengamanan aset BMN wajib mendapat persetujuan DJKN selaku Pengelola Aset BMN,” tegasnya.

Di sisi lain, BPN Kota Jambi menyatakan tetap akan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah yang dilakukan antara lain verifikasi data, pelaporan, serta memfasilitasi penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh instansi terkait.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada status sertifikat.

Tetapi juga membutuhkan pencocokan data antara dokumen pertanahan dengan data aset negara yang menjadi dasar pengamanan.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat sertifikat warga yang diduga berada pada kawasan atau bidang tanah yang memiliki keterkaitan dengan penetapan aset negara.

Ridho mengatakan pihaknya bersama KPKNL dan DJKN tengah menyiapkan proses inventarisasi serta pendataan terhadap aset dan sertifikat yang diduga mengalami tumpang tindih.

“Kami berkontribusi aktif bersama Kepala KPKNL dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyiapkan langkah-langkah inventarisasi dan pendataan terhadap beberapa sertifikat yang tumpang tindih dengan penetapan aset tersebut,” jelas Ridho.

Inventarisasi menjadi penting untuk memetakan persoalan secara lebih rinci.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pimpinan dan instansi yang memiliki kewenangan dalam menentukan langkah penyelesaian kawasan Zona Merah.

Artinya, sebelum persoalan ditarik pada kesimpulan mengenai siapa yang berhak atas bidang tanah tertentu, pemerintah terlebih dahulu akan mencocokkan data aset dan dokumen pertanahan yang ada.

Di tengah polemik yang terus berkembang, informasi mengenai kemungkinan pengusiran warga juga menjadi perhatian.

Ridho meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial apabila belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia secara tegas memastikan tidak ada permintaan maupun kegiatan pengusiran terhadap warga yang memiliki sertifikat tanah dan terindikasi mengalami tumpang tindih dengan aset negara.

“Kami pastikan tidak ada permintaan atau kegiatan pengusiran warga. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini melalui inventarisasi dan nantinya memberikan kepastian hukum terhadap hasilnya,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penting di tengah tuntutan warga yang meminta kepastian mengenai nasib sertifikat mereka.

Untuk saat ini, penyelesaian polemik Zona Merah di Kota Jambi masih berada pada tahap inventarisasi dan pendataan.

Hasil pencocokan data nantinya diharapkan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk terhadap sertifikat warga yang diduga mengalami tumpang tindih dengan aset negara.(*)




Bawa Batu Nisan dan Kibarkan Bendera Kuning, Warga Kota Jambi Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi kembali memicu ketegangan.

Sejumlah warga kembali mendatangi dan menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Kamis 3 September 2026, menuntut kepastian atas status sertifikat yang mereka klaim telah diterbitkan secara sah oleh negara.

Aksi kali ini berlangsung dengan simbol protes yang mencolok. Warga membawa batu nisan dan mengibarkan bendera kuning sebagai gambaran kekecewaan terhadap persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Yang menjadi tuntutan utama bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian kapan pemblokiran sertifikat tersebut dapat dibuka dan apa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran.

Ketegangan sempat mereda ketika warga masuk ke ruang dialog bersama pihak BPN. Namun, pertemuan itu tidak berlangsung lama.

Warga memilih keluar dari ruang dialog dan kembali menggelar aksi karena menilai belum memperoleh jawaban konkret mengenai nasib sertifikat mereka.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin kepastian. Sertifikat kami ada, diterbitkan negara, tetapi sekarang diblokir. Kami ingin tahu apa alasannya dan kapan bisa dibuka kembali,” ujar salah seorang warga.

Bagi warga, ketidakjelasan tersebut membuat persoalan kepemilikan tanah semakin berlarut.

Mereka pun menyatakan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi jika tidak ada keputusan yang memberikan kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan di sini. Tiga hari tiga malam pun kami siap tidur di kantor BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat kami,” tegasnya.

5.506 Sertifikat Disebut Terdampak

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi agenda Forum Warga Tolak Zona Merah. Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga menggelar aksi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi serta Kantor BPN Kota Jambi.

Aksi tersebut bahkan berlanjut dengan warga bertahan dan menginap di lokasi.

Protes kemudian meningkat hingga terjadi penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk kekecewaan atas belum tuntasnya persoalan sertifikat.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut persoalan ini memiliki cakupan jauh lebih besar daripada sengketa yang melibatkan beberapa pemilik tanah.

Menurut data yang dihimpun forum, sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak pemblokiran.

“Ada sekitar 5.506 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Angka tersebut membuat pemblokiran sertifikat menjadi salah satu titik penting dalam polemik Zona Merah di Kota Jambi.

Sebab, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga kepastian terhadap dokumen hak atas tanah yang mereka pegang.

Forum warga kini mendesak BPN Kota Jambi membuka secara terang dasar hukum pemblokiran tersebut, termasuk alasan, proses, serta mekanisme yang harus ditempuh warga apabila ingin mendapatkan kembali kepastian atas sertifikatnya.

Menurut forum, jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan transparan serta tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memegang sertifikat.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” tegas Suhatman.

Aksi pada Rabu 2 September 2026bkembali menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran sertifikat belum mereda.

Warga masih menunggu penjelasan BPN Kota Jambi mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, tuntutan warga kini semakin terfokus pada dua hal kejelasan dasar pemblokiran dan kepastian kapan status sertifikat dapat dipulihkan atau diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan jumlah sertifikat yang disebut mencapai 5.506 SHM, persoalan tersebut berpotensi terus menjadi perhatian publik apabila belum ada kejelasan dari pihak terkait.

Untuk saat ini, warga menyatakan tetap akan memperjuangkan kepastian atas sertifikat mereka dan bahkan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi apabila tuntutan tersebut belum memperoleh jawaban.(*)




Ketua Advokasi Zona Merah Lapor Propam Polda Jambi, Soroti Pengamanan Aksi di BPN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan aksi warga yang memprotes pemblokiran sertifikat tanah di Kota Jambi bergeser ke ranah pengawasan kepolisian.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan dugaan penghalangan aksi yang menurutnya dilakukan anggota Polresta Jambi.

Suhatman menyampaikan laporan tersebut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, Rabu 2 September 2026.

Ia mempersoalkan tindakan aparat yang dinilainya menghambat warga ketika menyampaikan aspirasi terkait pemblokiran sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Jambi.

Menurut Suhatman, warga datang ke BPN untuk menuntut kejelasan mengenai ribuan sertifikat yang mereka persoalkan.

Namun, dalam pelaksanaan aksi, ia mengklaim massa justru menghadapi tindakan yang dianggap sebagai penghalangan dari aparat kepolisian.

“Kami datang ke Propam Polda Jambi untuk melaporkan apa yang kami alami di lapangan. Aksi masyarakat jangan dihalang-halangi. Kami datang menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan,” kata Suhatman.

Ia meminta Propam Polda Jambi memeriksa anggota yang disebut terlibat dalam pengamanan aksi tersebut.

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, bukan justru membuat warga merasa ditekan ketika menyampaikan tuntutan.

Suhatman juga melontarkan teguran keras kepada jajaran kepolisian terkait persoalan tersebut.

Ia meminta kepolisian tidak memberikan perlindungan terhadap pihak mana pun yang menurutnya harus bertanggung jawab atas persoalan pemblokiran sertifikat warga.

“Jangan lindungi oknum-oknum keparat di BPN Kota Jambi. Kalau memang ada persoalan, buka secara terang. Jangan masyarakat yang sudah punya sertifikat malah diperlakukan seperti tidak punya hak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhatman sebagai bentuk kekecewaannya terhadap penanganan aksi warga.

Namun, tudingan mengenai adanya penghalangan maupun dugaan keberpihakan aparat tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian.

Suhatman mengatakan laporan ke Propam ditempuh agar dugaan tindakan anggota di lapangan dapat diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.

Ia berharap pemeriksaan tersebut tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi ketika aksi warga berlangsung.

“Kalau memang anggota menjalankan tugas sesuai aturan, silakan diperiksa dan dibuktikan. Kami hanya meminta ada keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Menurut Suhatman, warga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan aparat.

Ia menegaskan, forum tetap akan memperjuangkan tuntutan warga melalui jalur yang mereka anggap sah.

Termasuk menyampaikan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap anggota kepolisian.

Di balik laporan tersebut, Forum Warga Tolak Zona Merah masih mempersoalkan pemblokiran sertifikat tanah warga.

Suhatman sebelumnya menyebut terdapat sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut data forum terdampak persoalan tersebut.

Warga mendesak BPN Kota Jambi memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, status hukum sertifikat, serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh masyarakat.

Bagi warga, kepastian menjadi persoalan utama karena sertifikat yang mereka pegang merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan negara.

Suhatman mengatakan warga akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tempuh semua jalur yang tersedia. Kalau ada tindakan aparat yang kami nilai tidak sesuai, kami laporkan. Kalau ada persoalan di BPN, kami juga akan terus meminta pertanggungjawaban,” katanya.

Dengan laporan ke Propam Polda Jambi tersebut, polemik Zona Merah kini tidak hanya menyangkut persoalan sertifikat dan pertanahan, tetapi juga masuk pada aspek pengamanan serta penanganan aksi masyarakat.

Selanjutnya, publik menunggu tindak lanjut Propam Polda Jambi atas laporan tersebut dan penjelasan dari pihak Polresta Jambi maupun BPN Kota Jambi terkait tudingan yang disampaikan pihak forum.(*)




Tak Puas dengan Kejelasan BPN, Warga Zona Merah Jambi Siap Tidur 3 Hari di Kantor BPN Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Warga kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Rabu 2 September 2026, dan kali ini membawa ancaman untuk bertahan di kantor tersebut hingga tiga hari tiga malam.

Warga mengaku tidak ingin kembali meninggalkan kantor BPN tanpa kepastian mengenai sertifikat tanah mereka.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan justru diblokir sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap hak mereka atas tanah.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir, kami ingin tahu apa alasannya dan sampai kapan kami harus menunggu,” ujar salah seorang warga.

Ia menegaskan warga siap mengambil langkah bertahan di Kantor BPN jika tidak ada kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan. Tiga hari tiga malam pun kami akan tidur di sini sampai sertifikat kami dibuka,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut skala persoalan tersebut cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun forum, sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga disebut terdampak pemblokiran.

Angka tersebut, kata Suhatman, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut beberapa bidang tanah.

Ribuan warga disebut berada dalam situasi yang sama dan membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat mereka.

“Ada sekitar 5.500 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Forum meminta BPN Kota Jambi menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, serta mekanisme pemblokiran sertifikat tersebut.

Warga juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kapan sertifikat dapat kembali digunakan.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Aksi Rabu tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan Forum Warga Tolak Zona Merah sebelumnya.

Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga mendatangi sejumlah instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan BPN Kota Jambi.

Massa bahkan bertahan hingga menginap di lokasi. Kekecewaan warga kemudian berujung pada penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk protes atas persoalan sertifikat yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Kini warga kembali datang dengan tuntutan yang sama: kepastian.

Suhatman mengatakan warga akan tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.

“Kami akan tetap bertahan dan mengawal persoalan ini. Kalau diperlukan, warga akan menginap tiga hari tiga malam di BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat mereka,” katanya.

Warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai hubungan antara penetapan Zona Merah dengan pemblokiran sertifikat tanah.

Jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, warga meminta mekanisme penyelesaiannya disampaikan secara transparan.

Mereka juga meminta agar hak masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian.

Bagi Forum Warga Tolak Zona Merah, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar pemblokiran, status sertifikat, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.(*)




Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Dorong Pembentukan Tim Terpadu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus melakukan langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah oleh Pertamina di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.

Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Pansus DPRD Kota Jambi kembali melanjutkan upaya koordinasi dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin itu turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama sejumlah anggota pansus lainnya.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus mencari solusi terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PT Pertamina.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan diterima langsung oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Ia didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena terdapat ribuan bidang tanah bersertifikat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Data yang dihimpun menyebutkan sekitar 5.506 bidang tanah milik warga terdampak kondisi tersebut.

Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berbagai aktivitas administrasi pertanahan masyarakat tidak dapat dilakukan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa secara prinsip sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional seharusnya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemiliknya.

Namun ia mengakui bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia, terutama terkait klaim aset oleh instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian secara terpadu melalui koordinasi lintas lembaga.

Langkah yang akan dilakukan adalah membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.

Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi lapangan dan penelitian dokumen terkait batas-batas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina.

Hasil verifikasi tersebut kemudian akan digunakan untuk menentukan titik koordinat lahan serta menyusun peta aset negara yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya hasil verifikasi akan disampaikan kepada pimpinan lembaga terkait untuk mendapatkan kebijakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Iljas Tedjo juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian untuk mencari solusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyampaikan bahwa dukungan dari ATR/BPN memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

Menurutnya, Pansus DPRD Kota Jambi akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah tersebut hingga masyarakat mendapatkan kejelasan status atas tanah yang mereka miliki.(*)




Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan warga terdampak Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Muhili Amin, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus, perwakilan Pertamina Jambi, dan KPKNL melakukan audiensi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti, di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara.

Audiensi ini bertujuan menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina yang berdampak pada lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat.

Tanah-tanah ini tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan diblokir.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, kehadiran Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ia memastikan DJKN dan Pertamina sepakat tidak akan mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai aset negara selama proses validasi berlangsung.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria, menyatakan bahwa tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina akan dikeluarkan dari blokir zona merah.

DJKN juga akan membentuk tim teknis terpadu yang melibatkan Pertamina, Forkompimda, dan BPN untuk melakukan verifikasi dan validasi batas-batas lahan.

Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin menambahkan, hasil pertemuan sudah menghasilkan beberapa rekomendasi awal.

Salah satunya, jika terdapat kelebihan lahan yang sepenuhnya menjadi BMN, DJKN siap melepasnya kembali ke masyarakat.

Tim teknis yang dibentuk DJKN diharapkan segera bekerja agar hak-hak warga terdampak dapat terjamin.

“Kami berharap dalam waktu dekat ada progres nyata terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Muhili Amin.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan hak masyarakat, sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal.(*)




Gara-gara Zona Merah Warga Protes Sertifikat Diblokir, BPN Kota Jambi: Itu Pengamanan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi bukan dilakukan oleh BPN.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menanggapi aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan dibekukannya sertifikat tanah mereka, Selasa (13/1/2026).

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Pemblokiran sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” tegas Ridho.

Ridho menjelaskan, BPN hanya menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam proses pengamanan aset negara, khususnya terhadap bidang tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.

“Bidang-bidang tanah tersebut terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses,” sebutnya.

“Namun jika masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikatnya belum dapat diproses,” jelasnya.

Menurut Ridho, pengamanan aset negara tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada Juli 2025.

“Ini bukan menyangkut kepemilikan pribadi, tetapi aset negara. Maka mekanisme pengawasan, termasuk pemblokiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemblokiran sertifikat tanah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pengawasan BMN.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa BPN Kota Jambi tetap berkomitmen membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga.

“Kami tidak diam. Saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.

“Rencananya, akhir Januari akan dilakukan pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan,” kata Ridho.

Ia memastikan aspirasi warga yang terdampak pemblokiran sertifikat akan disampaikan dan dibahas secara serius guna menemukan solusi yang sesuai dengan hukum.

“Kami berupaya agar ada tahapan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)




Polemik Zona Merah Pertamina, BPN Jambi Sebut Pemerintah Bentuk Tim Pusat

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada pemblokiran sertifikat tanah milik warga.

Ridho menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan saat ini tengah mengupayakan penyelesaian melalui pembentukan tim lintas kementerian di tingkat pusat.

“Kami tidak diam. Saat ini sedang dibentuk tim penyelesaian di pemerintah pusat,” sebut Ridho saat menemui massa aksi, Selasa (13/1/2026).

“Kami juga sudah melakukan beberapa rapat, dan rencananya pada akhir Januari akan dilakukan pertemuan bersama Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ATR/BPN Kota Jambi berkomitmen membantu penyelesaian polemik Zona Merah Pertamina EP Jambi, baik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi maupun mekanisme lain yang sah secara hukum.

“Kami siap membantu penyelesaian, baik yang diinisiasi oleh Pansus DPRD Kota Jambi maupun dalam bentuk apa pun, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi isu pemblokiran sertifikat tanah, Ridho meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh BPN.

Menurutnya, pemblokiran merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Itu adalah bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” kata dia.

“BPN menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam rangka pengamanan aset negara,” jelasnya.

Ridho menerangkan bahwa pengamanan aset tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan pada Juli 2025.

“Kami diminta membantu pengamanan aset negara. Bidang tanah yang diklaim sebagai aset negara eks Pertamina kami cek terlebih dahulu,” sebutnya.

“Jika tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses. Namun jika masuk, maka belum bisa diproses,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengamanan aset negara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan terkait lainnya, dalam bentuk pengawasan terhadap Barang Milik Negara.

“Ini bukan aset pribadi, melainkan aset negara. Mekanisme pemblokiran sertifikat merupakan bagian dari pengawasan BMN sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ridho.

Meski demikian, Ridho memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian serius pemerintah.

“Hari ini aspirasi warga akan kami sampaikan melalui berbagai jalur komunikasi, agar dapat ditentukan langkah dan penyelesaian selanjutnya,” kata dia.

“Kami sedang mengupayakan penyelesaian secepat mungkin,” pungkasnya.(*)