Lindungi Alam Samosir, Bupati Vandiko Keluarkan Larangan Terima Bantuan CSR Berisiko

SAMOSIR, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengambil langkah tegas dalam upaya melindungi lingkungan dengan menolak bantuan dari perusahaan yang dinilai berpotensi merusak alam.

Sikap ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 28 November 2025.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pejabat pemerintah kabupaten, mulai dari OPD, camat, hingga kepala desa.

Dalam surat edaran itu, Vandiko mencontohkan dua perusahaan yang selama ini mendapat sorotan, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN).

Kedua perusahaan tersebut dianggap memiliki aktivitas yang berisiko mengganggu ekosistem dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Samosir.

“Ini merupakan imbauan untuk tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” tegas Vandiko, menekankan tujuan utama dari kebijakan tersebut.

Selain bertujuan menjaga kelestarian alam, kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah potensi konflik sosial.

Vandiko meminta seluruh aparat pemerintah tidak menerima bantuan dana, fasilitas, atau program CSR dari perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk terhadap lingkungan.

Sikap tegas ini disebut selaras dengan upaya menjaga integritas pemerintahan dan membangun kepercayaan publik dalam pengelolaan sumber daya alam.

Surat edaran tersebut juga mengatur agar pejabat pemerintah tidak memberikan rekomendasi atau dukungan apa pun terhadap kegiatan usaha yang dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Apabila masyarakat melaporkan adanya aktivitas perusahaan yang merusak alam, pemerintah diminta segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Langkah Vandiko muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap perusahaan seperti TPL, yang sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kerusakan lingkungan dan konflik lahan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan sikap HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang lebih dulu menolak bantuan dari perusahaan serupa, terutama dalam penanganan korban banjir di wilayah Sumatera.

Dengan kebijakan ini, Vandiko menegaskan bahwa pembangunan di Samosir tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan kepentingan masyarakat lokal.

Pemerintah Kabupaten Samosir menempatkan perlindungan lingkungan dan kepercayaan publik sebagai prioritas utama.(*)




Jubir Pemkot Jambi: Kami Tidak Lepas Tangan soal Polemik PT SAS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Juru Bicaranya, Abu Bakar, menyampaikan bantahan atas pemberitaan yang menyudutkan seolah-olah Pemkot Jambi tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Aur Kenali, terkait kehadiran PT SAS.

Abu Bakar menegaskan bahwa sejak awal mencuatnya polemik aktivitas PT SAS di kawasan tersebut, Pemkot Jambi secara aktif memantau dan mengikuti perkembangan melalui perangkat wilayah seperti camat, lurah, dan ketua RT.

Ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat.

“Pemkot Jambi tetap mendukung kepentingan masyarakat. Namun kami juga terikat oleh aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Abu Bakar.

Ia menjelaskan bahwa izin operasional PT SAS, termasuk kegiatan pembangunan stockpile dan hauling batubara, bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, melainkan oleh instansi di tingkat provinsi dan pusat.

Oleh karena itu, tanggung jawab hukum terhadap perusahaan tersebut berada di tangan otoritas yang mengeluarkan izin.

“Tidak tepat jika semua tanggung jawab diarahkan kepada Pemkot. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan PT SAS,” lanjutnya.

Saat ini, Pemkot Jambi tengah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan kementerian terkait.

Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, tanpa melanggar ketentuan hukum.

Abu Bakar juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyebarkan opini yang menyesatkan publik dan menyalahkan Pemkot secara sepihak.

Ia menegaskan, Pemkot akan bertindak jika terdapat pelanggaran hukum, namun tindakan tersebut harus sesuai mekanisme hukum yang sah.

“Pemkot Jambi tidak tinggal diam. Kami hadir dan terus bekerja, meskipun dengan keterbatasan kewenangan. Kami mohon masyarakat bersabar karena proses penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, adil, dan objektif,” tutupnya.(*)