Zona Merah Pertamina Dipertanyakan, DPRD Kota Jambi Temukan Data Tak Sinkron

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina di wilayah Kota Jambi.

Salah satu temuan utama Pansus adalah ketidakjelasan data serta titik koordinat zona merah yang hingga kini dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci oleh instansi terkait.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi.

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menyampaikan bahwa rapat tidak hanya membahas paparan teknis dari masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat penetapan zona merah tersebut.

Menurut Muhili, penetapan kawasan zona merah telah memicu keresahan di tengah warga.

Banyak masyarakat merasa dirugikan, terutama karena dasar penetapan zona merah dinilai tidak disertai penjelasan yang transparan dan mudah dipahami.

“Penetapan zona merah ini sudah berdampak langsung ke masyarakat. Namun ketika kami meminta penjelasan detail, justru tidak ada kejelasan mengenai dasar dan titik koordinatnya,” ujar Muhili, Rabu (21/1/2026).

Pansus DPRD Kota Jambi juga menemukan adanya ketidaksinkronan data antarinstansi, khususnya terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92.

Saat diminta penjelasan mengenai lokasi pasti titik tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina dinilai belum mampu memberikan keterangan yang meyakinkan.

“Kami menanyakan secara langsung di mana letak titik koordinat zona merah itu. Jika instansi teknis saja tidak bisa menjelaskan secara pasti, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan zona merah tersebut,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi berencana mengambil langkah lanjutan dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi dan mencocokkan titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah dengan kondisi faktual di lapangan.

Muhili menambahkan, berdasarkan paparan awal dari BPN Kota Jambi, Pansus ingin memastikan apakah zona merah benar-benar berada di lokasi yang dimaksud atau justru terdapat kesalahan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas, mengingat isu tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepemilikan lahan, serta pemanfaatan tanah oleh warga.

“Kami akan terus melakukan rapat dan langkah lanjutan. Tujuan kami jelas, menyelesaikan persoalan zona merah Pertamina dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkas Muhili.(*)




Warga Jambi Menangis di BPN, Sertifikat Tanah Dibekukan Akibat Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana berbeda tampak dalam aksi unjuk rasa warga di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Selasa (13/1/2026).

Massa aksi didominasi bapak-bapak dan ibu-ibu yang memperjuangkan kepastian hukum atas tanah milik mereka yang kini masuk dalam Zona Merah Pertamina EP Jambi.

Di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, warga berbaris di depan pagar kantor BPN.

Sejumlah ibu-ibu terlihat emosional saat menyampaikan keluhan, lantaran tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan tidak lagi dapat dimanfaatkan meski memiliki sertifikat resmi.

Warga mengaku sertifikat tanah mereka diblokir, sehingga tidak bisa diperjualbelikan, diagunkan ke bank, maupun diwariskan.

Kondisi tersebut membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian ekonomi dan hukum.

“Kami punya sertifikat resmi dari negara, tapi tanah kami tidak bisa digunakan untuk apa pun. Tidak bisa dijual, tidak bisa diagunkan, bahkan tidak bisa diwariskan. Ini sangat merugikan kami,” teriak salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Koordinator lapangan aksi, Samsul Bahri, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk membuat keributan, melainkan menuntut kejelasan status hukum atas tanah yang mereka miliki secara sah.

“Yang datang hari ini adalah rakyat kecil, bapak-bapak dan ibu-ibu. Mereka memegang Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan negara,kata dia.

“Tetapi tiba-tiba diblokir karena masuk zona merah. Kami hanya minta kepastian hukum,” ujar Samsul Bahri.

Ia menilai kebijakan penetapan zona merah telah berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat.

Nilai tanah anjlok, aktivitas ekonomi terhenti, dan warga tidak mengetahui sampai kapan pembekuan sertifikat tersebut akan berlangsung.

Samsul juga menyoroti kondisi warga yang mayoritas bekerja sebagai buruh harian, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga, yang sangat bergantung pada aset tanah sebagai jaminan keberlangsungan hidup.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengamanan ketat kepolisian. Meski diwarnai teriakan dan bentangan spanduk tuntutan, kegiatan berjalan relatif tertib.

Warga berharap aspirasi mereka tidak hanya didengar, tetapi segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari BPN dan instansi terkait demi kepastian hukum yang adil.(*)




Sertifikat Warga Terbit Sebelum Peta Konsesi, Syarif Fasha: Warga Tidak Bisa Disalahkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah milik warga Kota Jambi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum adanya penyerahan peta konsesi lahan dari Pertamina.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat membeli tanah secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang mendirikan kawasan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut termasuk aset negara yang dikelola Pertamina.

Menurut Fasha, warga tidak dapat disalahkan dalam persoalan ini karena seluruh proses jual beli lahan dilakukan berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan negara dan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Warga membeli tanah bersertifikat karena membutuhkan tempat tinggal. Proses ini terjadi lama dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum lahan tersebut tercatat sebagai aset milik negara.

Kebijakan inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Penetapan zona merah tersebut berdampak luas, dengan jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 5.000 kepala keluarga.

Dampak ini menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tempat tinggal masyarakat.

Namun demikian, Fasha menyayangkan hingga kini belum terjalin komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengawal dan menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian terkait.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Informasi yang kami terima baru disampaikan melalui DPRD. Padahal, persoalan sebesar ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat pusat,” pungkasnya.(*)




Kemas Faried Tegaskan DPRD Awasi Kasus Kenali, Pansus Direncanakan Awal 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal perkembangan polemik status “zona merah” di kawasan Kenali, Kecamatan Kota Baru.

Polemik tersebut kembali memanas setelah warga menggelar aksi protes ke kantor Pertamina pada Senin (24/11/2025).

Usai memimpin rapat paripurna, Faried mengungkapkan bahwa DPRD Kota Jambi sudah mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi langsung ke Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menemui Kejagung melalui Jamintel dan menyerahkan seluruh bahan terkait aksi unjuk rasa kemarin,” ujar Faried.

Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Agung mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara kolaboratif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Namun ia mengingatkan masyarakat bahwa proses penanganan tidak bisa berjalan cepat.

“Kami juga menunggu langkah dari Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi. Semua perlu waktu dan harus menunggu kejelasan secara bertahap,” jelasnya.

DPRD Kota Jambi juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani polemik tersebut.

Namun pembentukannya kemungkinan baru dapat dilakukan pada awal 2026 karena waktu yang sudah mendekati akhir tahun.

Faried menjelaskan bahwa akar persoalan ini bukan hal baru. Sengketa aset antara Pertamina dan masyarakat Kenali sudah berlangsung lama, bahkan sejak 1988, dan kembali mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020–2023.

“Temuan BPK meminta Pertamina menilai ulang aset yang saat ini ditempati masyarakat,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti lemahnya penandaan aset negara di kawasan Kenali.

Menurutnya, warga tidak pernah mendapatkan informasi resmi bahwa wilayah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara atau Pertamina.

“Seharusnya ada pemasangan plang resmi, bukan hanya gambar tengkorak. Hal ini yang menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Faried memastikan bahwa DPRD Kota Jambi akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil bagi warga.

“Prosesnya panjang, tapi ini prioritas kami. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan mengawal sampai selesai,” pungkasnya.(*)