Natalius Pigai: Pembangunan Tak Cukup Fisik, Hak Warga dan Lingkungan Harus Dilindungi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menekankan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Menurutnya, kemajuan daerah tidak cukup diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga martabat manusia.

Pesan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.

Pigai menyoroti pentingnya integritas kepemimpinan dan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan setiap warga memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, serta perlakuan yang manusiawi.

Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Persoalan ini berkaitan dengan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di tujuh kelurahan yang bersinggungan dengan klaim aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Pigai Tekankan Hak Warga atas Perlindungan dan Keadilan

Pigai menilai pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia perlu terus diperkuat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang mudah dipahami serta dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Masyarakat perlu memahami hak-hak dasarnya, mengetahui bentuk perlindungan yang tersedia, serta mengenali jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.

Akses terhadap keadilan juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam konteks pembangunan daerah, prinsip tersebut menuntut pemerintah untuk memperhatikan kepentingan masyarakat, menjaga integritas dalam pengambilan keputusan, dan menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

Pigai juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap martabat manusia harus berjalan beriringan.

Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan masyarakat.

Integritas Pemimpin dan Kelestarian Lingkungan Jadi Perhatian

Selain menekankan perlindungan HAM, Pigai menggarisbawahi pentingnya integritas kepemimpinan.

Integritas menjadi unsur penting dalam menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia juga menyoroti kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam pembangunan.

Kemajuan ekonomi dan infrastruktur perlu berjalan dengan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat.

Pesan tersebut menempatkan perlindungan manusia sebagai bagian penting dari arah pembangunan.

Pemerintah tidak hanya perlu mengejar capaian pembangunan, tetapi juga memperhatikan keadilan, hak masyarakat, dan dampak kebijakan terhadap lingkungan.

Zona Merah Agraria Jambi Menjadi Konteks Perlindungan Hak Warga

Dalam pertemuan dengan Pigai, Wali Kota Jambi Maulana memaparkan persoalan zona merah agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jambi, terdapat sekitar 5.506 SHM masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan status aset eks Pertamina.

Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim aset berstatus Barang Milik Negara, sementara di atas lahan yang dimaksud terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.

Pemkot Jambi mengaitkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Maulana menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi berbagai instansi, pemeriksaan dokumen kepemilikan, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkot Jambi berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah kota juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga yang berwenang.

Sementara itu, Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) perlu dilibatkan sesuai kewenangannya untuk membahas status serta pencatatan aset.

Pemeriksaan dokumen, aspek administrasi, dan ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Pertemuan itu belum menghasilkan keputusan final mengenai status SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Pembangunan Harus Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Program tersebut mencakup akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan persampahan, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Pemkot Jambi mengarahkan program-program tersebut untuk mewujudkan Kota Jambi Bahagia, yakni kota yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.

Pesan Pigai mengenai perlindungan hak warga, integritas kepemimpinan, penegakan hukum, dan kelestarian lingkungan menjadi pengingat bahwa pembangunan membutuhkan tanggung jawab yang menyeluruh.

Bagi masyarakat, pembangunan yang berkualitas tidak hanya terlihat dari infrastruktur yang berdiri atau pertumbuhan ekonomi yang tercapai.

Kepastian hukum, akses terhadap keadilan, perlindungan hak dasar, dan lingkungan yang terjaga juga menjadi bagian penting dalam menilai keberhasilan pembangunan daerah.(*)




Natalius Pigai Buka Suara soal Zona Merah Agraria Jambi, Penyelesaian Perlu Lintas Lembaga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menangani persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Persoalan ini berkaitan dengan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di tujuh kelurahan yang bersinggungan dengan klaim aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN).

Pigai menyampaikan pandangannya saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara memerlukan pemeriksaan dokumen, penelusuran aspek administrasi, serta keterlibatan instansi sesuai kewenangannya.

Menurutnya, satu kementerian atau lembaga tidak dapat menangani seluruh persoalan tersebut secara mandiri.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi bagian dari instansi yang perlu dilibatkan dalam pembahasan status dan pencatatan aset negara.

Pigai Tekankan Koordinasi untuk Menangani Persoalan Agraria

Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi berkaitan dengan keberadaan sertifikat hak milik atas nama masyarakat di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara.

Kondisi tersebut membutuhkan penelaahan menyeluruh agar status aset dan dokumen kepemilikan tanah memperoleh kejelasan.

Pigai menegaskan pentingnya proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan perlu memperhatikan status aset, administrasi pertanahan, dokumen kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi antarlembaga diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang memperhatikan hak dan kepentingan pihak-pihak terkait.

Meski demikian, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai status ribuan SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Kepastian penyelesaian masih memerlukan pembahasan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

5.506 SHM di Tujuh Kelurahan Jadi Perhatian

Wali Kota Jambi Maulana memaparkan bahwa persoalan zona merah agraria telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jambi, terdapat sekitar 5.506 SHM masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemkot Jambi juga mengaitkan persoalan itu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Maulana menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai instansi.

Pemerintah kota berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Pemkot Jambi juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan instansi berwenang agar aspirasi warga tersampaikan melalui mekanisme yang tepat.

Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat atas tanah yang berkaitan dengan persoalan tersebut, kejelasan status lahan menjadi hal penting.

Namun, penentuan status masing-masing bidang tanah tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dan dasar hukum secara menyeluruh.

Menteri HAM Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Warga

Selain membahas persoalan agraria, Pigai menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.

Ia mendorong pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM yang mudah dipahami serta dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Menurut Pigai, masyarakat berhak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.

Pemerintah juga perlu memastikan warga memahami hak dasarnya serta mengetahui jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.

Dalam konteks persoalan pertanahan, pemahaman mengenai hak masyarakat dan mekanisme hukum menjadi bagian penting agar warga dapat menyampaikan persoalannya melalui jalur yang tepat.

Pigai turut mengingatkan pentingnya integritas kepemimpinan, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Ia menilai pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga harus menjaga kehidupan serta martabat manusia.

Pemkot Jambi Paparkan Program Pemenuhan Hak Dasar

Dalam pertemuan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi hak dasar warga.

Program tersebut meliputi peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan persampahan, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemkot Jambi mengarahkan berbagai program itu untuk mewujudkan Kota Jambi Bahagia, yakni kota yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.

Di sisi lain, persoalan zona merah agraria masih membutuhkan tindak lanjut khusus melalui koordinasi pemerintah daerah dengan instansi pusat yang berwenang.

Menunggu Kejelasan Penyelesaian Zona Merah Agraria

Pembahasan antara Pigai dan Maulana menjadi bagian dari upaya mendorong penanganan persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset negara dan sertifikat milik masyarakat.

Langkah berikutnya bergantung pada koordinasi antarlembaga, pemeriksaan dokumen, serta penjelasan resmi mengenai status aset dan bidang tanah yang menjadi persoalan.

Masyarakat membutuhkan informasi yang transparan mengenai proses tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian dan perkembangan pembahasan dengan instansi terkait.

Penyelesaian yang berlandaskan hukum, disertai pemeriksaan yang cermat dan perlindungan terhadap hak pihak-pihak terkait, menjadi aspek penting dalam menjawab persoalan zona merah agraria yang telah lama menjadi perhatian warga Kota Jambi.(*)




Maulana Bawa Persoalan 5.506 SHM ke Menteri HAM, Zona Merah Agraria Jambi Disorot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kota Jambi mengungkap adanya sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan status aset eks Pertamina.

Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi agar status tanah dan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan persoalan tersebut saat menerima kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai beserta rombongan di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.

Pertemuan itu membahas klaim atas lahan eks Pertamina yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.

Ribuan SHM dan Status Aset Negara

Besarnya jumlah sertifikat yang berkaitan dengan persoalan zona merah membuat kepastian status tanah menjadi isu penting bagi warga.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan kejelasan administrasi dan pencatatan aset negara.

Di sisi lain, dokumen kepemilikan serta riwayat penguasaan tanah masyarakat juga memerlukan pemeriksaan yang cermat.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Jambi mengaitkan persoalan ini dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan melihat status aset atau keberadaan sertifikat secara terpisah.

Instansi berwenang perlu menelaah dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, pencatatan aset, serta dasar hukum yang relevan sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Maulana menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Pemkot Jambi pun berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah kota juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga yang memiliki kewenangan agar aspirasi warga dapat tersampaikan melalui jalur resmi.

Menteri HAM: Perlu Koordinasi Lintas Lembaga

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga.

Menurutnya, satu kementerian tidak dapat menyelesaikan seluruh aspek persoalan tersebut secara mandiri.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi bagian dari instansi yang perlu dilibatkan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan harus mencakup status serta pencatatan aset, dokumen kepemilikan, aspek administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pigai menekankan pentingnya proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi tersebut diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak.

Meski demikian, pertemuan tersebut belum mengumumkan keputusan final mengenai status 5.506 SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Pemkot Jambi masih mendorong pembahasan lebih lanjut bersama instansi yang berwenang.

Karena itu, kejelasan mengenai status setiap bidang tanah, hasil pemeriksaan dokumen, dan mekanisme penyelesaian menjadi hal penting yang perlu ditunggu masyarakat.

HAM Tidak Hanya soal Agraria

Selain membahas persoalan pertanahan, Pigai menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.

Menurutnya, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM perlu menjangkau masyarakat melalui pendekatan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Masyarakat berhak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.

Pemerintah juga perlu memastikan warga memahami hak dasarnya serta mengetahui jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.

Pigai turut mengingatkan pentingnya integritas kepemimpinan, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan lingkungan.

Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga martabat manusia.

Pemkot Paparkan 11 Program Unggulan

Dalam kesempatan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak dasar masyarakat.

Program tersebut mencakup akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan sampah, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Pemkot Jambi menempatkan berbagai program itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Jambi Bahagia, dengan lingkungan yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.

Namun, bagi warga yang menghadapi persoalan zona merah agraria, kepastian mengenai status tanah tetap menjadi persoalan konkret yang membutuhkan tindak lanjut.

Koordinasi pemerintah perlu menghasilkan kejelasan prosedur, informasi yang transparan, serta penanganan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

Persoalan 5.506 SHM di tujuh kelurahan kini menuntut tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah dan instansi pusat sesuai kewenangannya.

Rencana penyampaian surat resmi menjadi salah satu langkah yang disiapkan Pemkot Jambi untuk membuka pembahasan lanjutan.

Publik masih perlu menunggu hasil koordinasi, pemeriksaan dokumen, dan penjelasan resmi mengenai status bidang-bidang tanah yang terkait dengan klaim aset eks Pertamina tersebut.

Kejelasan proses menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pengelolaan aset negara tetap mengikuti ketentuan hukum.

Penyelesaian yang transparan dan adil akan menjadi bagian penting dalam menjawab persoalan agraria yang telah lama menjadi perhatian warga Kota Jambi.(*)




Konflik Agraria Memanas, Warga Bukit Bakar Tuduh PT WKS Lakukan Intimidasi dan Blokade Jalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketegangan konflik agraria kembali mencuat di Provinsi Jambi. Koalisi Rakyat Lawan Kejahatan Agraria melayangkan kecaman keras terhadap PT Wirakarya Sakti (WKS) atas dugaan tindakan represif terhadap warga Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh.

Peristiwa yang terjadi pada 20–21 April 2026 itu disebut telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Perusahaan dituding memutus akses utama warga dengan menggali sejumlah titik jalan hingga kedalaman sekitar dua meter. Akibatnya, sedikitnya sembilan jalur vital tidak dapat dilalui.

Kondisi ini membuat aktivitas warga lumpuh. Distribusi hasil pertanian terhenti, akses kebutuhan pokok terganggu, dan mobilitas masyarakat menjadi terbatas.

Bahkan, puluhan anak dilaporkan kesulitan bersekolah karena transportasi terganggu. Secara keseluruhan, sekitar 830 jiwa terdampak.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman produktif milik warga, mulai dari pisang hingga tanaman rempah.

Aksi tersebut disebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan, yang menuai kritik dari berbagai pihak.

Koalisi menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hak masyarakat, tetapi juga mencederai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat pada 9 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian konflik berlangsung.

“Langkah yang diambil perusahaan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara adil,” demikian pernyataan koalisi.

Lebih jauh, kasus ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, hingga pendidikan warga.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi juga mengungkap bahwa sepanjang 2025, konflik agraria yang melibatkan PT WKS terjadi berulang kali.

Bahkan, sejak 2006, ribuan warga disebut telah terdampak konflik lahan yang belum terselesaikan.

Koalisi pun menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin operasional perusahaan oleh pemerintah pusat.

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas konflik agraria di Jambi yang hingga kini masih menjadi persoalan serius dan membutuhkan penyelesaian berkeadilan.(*)




31 Tahun Menanti, 235 KK Petani Tanjung Sari Muaro Jambi Belum Terima SHM

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Sebanyak 235 Kepala Keluarga (KK) petani di Desa Tanjung Sari (UPT XXII), Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, masih menanti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka kelola sejak 1994/1995.

Lahan seluas 575,14 hektare yang digarap sejak masa tanam awal program transmigrasi hingga kini belum memiliki kepastian legalitas. Penantian itu kini telah memasuki tahun ke-31.

Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Sertifikat Kebun 235 (Tim 235), Abu Tolip, menyampaikan bahwa masyarakat terus mempertanyakan kejelasan status tanah yang dahulu dikembangkan melalui program PIR Transmigrasi.

“Anak-anak yang dulu masih kecil saat orang tua mereka menanam sawit, kini sudah dewasa. Tapi sertifikat tanah belum juga terbit,” ujarnya, Senin (16/2).

Persoalan bermula dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikelola oleh PTPN VI Unit Usaha Tanjung Lebar, yang kini menjadi bagian dari PTPN Regional IV.

Menurut Abu Tolip, lahan tersebut berasal dari kesepakatan tukar menukar areal antara PTP IV dan PT Asiatic Persada pada 30 Desember 1994.

Titik terang sempat muncul pada 25 September 2014 ketika PT Asiatic Persada menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas lahan seluas 575,14 hektare.

Koordinasi lanjutan dilakukan antara manajemen PTPN VI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi pada 2015, hingga pertemuan teknis di BPN Batang Hari pada 2016 yang melibatkan koperasi serta pemerintah desa.

Namun hingga 2026, fisik sertifikat belum juga diterima warga UPT XXII.

Abu Tolip menegaskan bahwa Tim Percepatan 235 yang dibentuk dan disahkan melalui keputusan kepala desa akan terus mengawal proses ini.

“Kami hanya merindukan kepastian agar warga Desa Tanjung Sari memiliki warisan sah bagi anak cucu mereka. Kami tidak menyerah dan akan terus berupaya agar sertifikat diterbitkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Bagi warga, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif, tetapi simbol keadilan atas kerja keras yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun di tanah Bahar Selatan.(*)