Konflik Agraria Memanas, Warga Bukit Bakar Tuduh PT WKS Lakukan Intimidasi dan Blokade Jalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketegangan konflik agraria kembali mencuat di Provinsi Jambi. Koalisi Rakyat Lawan Kejahatan Agraria melayangkan kecaman keras terhadap PT Wirakarya Sakti (WKS) atas dugaan tindakan represif terhadap warga Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh.

Peristiwa yang terjadi pada 20–21 April 2026 itu disebut telah berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Perusahaan dituding memutus akses utama warga dengan menggali sejumlah titik jalan hingga kedalaman sekitar dua meter. Akibatnya, sedikitnya sembilan jalur vital tidak dapat dilalui.

Kondisi ini membuat aktivitas warga lumpuh. Distribusi hasil pertanian terhenti, akses kebutuhan pokok terganggu, dan mobilitas masyarakat menjadi terbatas.

Bahkan, puluhan anak dilaporkan kesulitan bersekolah karena transportasi terganggu. Secara keseluruhan, sekitar 830 jiwa terdampak.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman produktif milik warga, mulai dari pisang hingga tanaman rempah.

Aksi tersebut disebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan, yang menuai kritik dari berbagai pihak.

Koalisi menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hak masyarakat, tetapi juga mencederai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat pada 9 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian konflik berlangsung.

“Langkah yang diambil perusahaan menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara adil,” demikian pernyataan koalisi.

Lebih jauh, kasus ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, hingga pendidikan warga.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi juga mengungkap bahwa sepanjang 2025, konflik agraria yang melibatkan PT WKS terjadi berulang kali.

Bahkan, sejak 2006, ribuan warga disebut telah terdampak konflik lahan yang belum terselesaikan.

Koalisi pun menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan, serta mendorong evaluasi hingga pencabutan izin operasional perusahaan oleh pemerintah pusat.

Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas konflik agraria di Jambi yang hingga kini masih menjadi persoalan serius dan membutuhkan penyelesaian berkeadilan.(*)




31 Tahun Menanti, 235 KK Petani Tanjung Sari Muaro Jambi Belum Terima SHM

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Sebanyak 235 Kepala Keluarga (KK) petani di Desa Tanjung Sari (UPT XXII), Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, masih menanti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka kelola sejak 1994/1995.

Lahan seluas 575,14 hektare yang digarap sejak masa tanam awal program transmigrasi hingga kini belum memiliki kepastian legalitas. Penantian itu kini telah memasuki tahun ke-31.

Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Sertifikat Kebun 235 (Tim 235), Abu Tolip, menyampaikan bahwa masyarakat terus mempertanyakan kejelasan status tanah yang dahulu dikembangkan melalui program PIR Transmigrasi.

“Anak-anak yang dulu masih kecil saat orang tua mereka menanam sawit, kini sudah dewasa. Tapi sertifikat tanah belum juga terbit,” ujarnya, Senin (16/2).

Persoalan bermula dari program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang dikelola oleh PTPN VI Unit Usaha Tanjung Lebar, yang kini menjadi bagian dari PTPN Regional IV.

Menurut Abu Tolip, lahan tersebut berasal dari kesepakatan tukar menukar areal antara PTP IV dan PT Asiatic Persada pada 30 Desember 1994.

Titik terang sempat muncul pada 25 September 2014 ketika PT Asiatic Persada menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas lahan seluas 575,14 hektare.

Koordinasi lanjutan dilakukan antara manajemen PTPN VI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi pada 2015, hingga pertemuan teknis di BPN Batang Hari pada 2016 yang melibatkan koperasi serta pemerintah desa.

Namun hingga 2026, fisik sertifikat belum juga diterima warga UPT XXII.

Abu Tolip menegaskan bahwa Tim Percepatan 235 yang dibentuk dan disahkan melalui keputusan kepala desa akan terus mengawal proses ini.

“Kami hanya merindukan kepastian agar warga Desa Tanjung Sari memiliki warisan sah bagi anak cucu mereka. Kami tidak menyerah dan akan terus berupaya agar sertifikat diterbitkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Bagi warga, sertifikat bukan sekadar dokumen administratif, tetapi simbol keadilan atas kerja keras yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun di tanah Bahar Selatan.(*)