Natalius Pigai: Pembangunan Tak Cukup Fisik, Hak Warga dan Lingkungan Harus Dilindungi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai menekankan bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, penegakan hukum yang adil, dan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Menurutnya, kemajuan daerah tidak cukup diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga martabat manusia.
Pesan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja dan bertemu Wali Kota Jambi Maulana di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.
Pigai menyoroti pentingnya integritas kepemimpinan dan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan setiap warga memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, serta perlakuan yang manusiawi.
Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi menjadi salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Persoalan ini berkaitan dengan sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di tujuh kelurahan yang bersinggungan dengan klaim aset eks Pertamina berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Pigai Tekankan Hak Warga atas Perlindungan dan Keadilan
Pigai menilai pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia perlu terus diperkuat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang mudah dipahami serta dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Masyarakat perlu memahami hak-hak dasarnya, mengetahui bentuk perlindungan yang tersedia, serta mengenali jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.
Akses terhadap keadilan juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam konteks pembangunan daerah, prinsip tersebut menuntut pemerintah untuk memperhatikan kepentingan masyarakat, menjaga integritas dalam pengambilan keputusan, dan menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.
Pigai juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap martabat manusia harus berjalan beriringan.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan perubahan fisik, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan masyarakat.
Integritas Pemimpin dan Kelestarian Lingkungan Jadi Perhatian
Selain menekankan perlindungan HAM, Pigai menggarisbawahi pentingnya integritas kepemimpinan.
Integritas menjadi unsur penting dalam menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia juga menyoroti kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam pembangunan.
Kemajuan ekonomi dan infrastruktur perlu berjalan dengan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat.
Pesan tersebut menempatkan perlindungan manusia sebagai bagian penting dari arah pembangunan.
Pemerintah tidak hanya perlu mengejar capaian pembangunan, tetapi juga memperhatikan keadilan, hak masyarakat, dan dampak kebijakan terhadap lingkungan.
Zona Merah Agraria Jambi Menjadi Konteks Perlindungan Hak Warga
Dalam pertemuan dengan Pigai, Wali Kota Jambi Maulana memaparkan persoalan zona merah agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemkot Jambi, terdapat sekitar 5.506 SHM masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan status aset eks Pertamina.
Persoalan tersebut berkaitan dengan klaim aset berstatus Barang Milik Negara, sementara di atas lahan yang dimaksud terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.
Pemkot Jambi mengaitkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.
Maulana menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi berbagai instansi, pemeriksaan dokumen kepemilikan, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Jambi berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah kota juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) perlu dilibatkan sesuai kewenangannya untuk membahas status serta pencatatan aset.
Pemeriksaan dokumen, aspek administrasi, dan ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Pertemuan itu belum menghasilkan keputusan final mengenai status SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.
Pembangunan Harus Memperhatikan Kebutuhan Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Program tersebut mencakup akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan persampahan, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan.
Pemkot Jambi mengarahkan program-program tersebut untuk mewujudkan Kota Jambi Bahagia, yakni kota yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.
Pesan Pigai mengenai perlindungan hak warga, integritas kepemimpinan, penegakan hukum, dan kelestarian lingkungan menjadi pengingat bahwa pembangunan membutuhkan tanggung jawab yang menyeluruh.
Bagi masyarakat, pembangunan yang berkualitas tidak hanya terlihat dari infrastruktur yang berdiri atau pertumbuhan ekonomi yang tercapai.
Kepastian hukum, akses terhadap keadilan, perlindungan hak dasar, dan lingkungan yang terjaga juga menjadi bagian penting dalam menilai keberhasilan pembangunan daerah.(*)



