Prosedur Penetapan Bencana Nasional: Apa yang Menjadi Penentu?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir Bandang dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar Tewaskan Hampir 1.000 Orang, Desakan Status Bencana Nasional Menguat
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menyisakan duka mendalam.
Data BNPB per Senin, 1 Desember 2025 pukul 17.00 WIB mencatat, bencana hidrometeorologi itu telah menewaskan hampir 1.000 orang.
Upaya pencarian dan evakuasi korban masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Namun, proses tersebut sering terhambat oleh akses darat yang putus, sehingga sejumlah kawasan sempat terisolasi.
Kondisi ini membuat evakuasi membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.
Kerusakan infrastruktur dan permukiman juga sangat luas. BNPB mencatat:
-
3.500 rumah rusak berat
-
4.100 rumah rusak sedang
-
20.500 rumah lebih rusak ringan
Tak hanya itu, 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan dilaporkan rusak berat, yang menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh. Nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun.
Melihat korban yang terus bertambah dan kerusakan yang meluas, berbagai pihak mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.
Mereka menilai skala dampak bencana telah memenuhi kriteria dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
UU tersebut menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana, yakni BNPB.
Pasal 7 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menetapkan tingkatan bencana di tingkat nasional.
Penetapan status bencana nasional harus mempertimbangkan indikator seperti jumlah korban, nilai kerugian, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan teknis indikator tersebut diperjelas dalam peraturan presiden.
Mekanisme Penetapan Bencana Nasional
Sesuai pedoman BNPB (2016), status bencana nasional dapat ditetapkan bila pemerintah provinsi tidak lagi mampu melaksanakan fungsi dasar penanganan darurat, mulai dari mobilisasi SDM hingga pemenuhan kebutuhan korban.
Prosedur penetapannya meliputi lima langkah utama:
-
Gubernur mengirimkan surat kepada presiden berisi pernyataan ketidakmampuan daerah serta permintaan peningkatan status.
-
Dalam 1×24 jam, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat.
-
Hasil kajian dibahas dalam rapat koordinasi nasional untuk merumuskan rekomendasi.
-
Jika dinilai layak, Presiden menetapkan status bencana nasional.
-
Jika tidak dinaikkan, BNPB menyampaikan keputusan resmi dan tetap mendampingi daerah terdampak.
Penetapan status ini memungkinkan BNPB dan BPBD memperoleh kemudahan akses, seperti percepatan pengadaan logistik, pengerahan personel, operasi penyelamatan darurat, hingga mekanisme imigrasi dan karantina darurat bila diperlukan.
Hak Masyarakat dalam Situasi Bencana
UU Penanggulangan Bencana memberikan sejumlah hak penting bagi warga terdampak, antara lain:
-
Perlindungan sosial dan rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.
-
Akses informasi yang jelas dan akurat mengenai penanganan bencana.
-
Pemenuhan kebutuhan dasar selama masa darurat.
-
Dukungan kesehatan dan psikososial.
-
Kesempatan berpartisipasi dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana.
-
Hak atas ganti rugi jika bencana terjadi akibat kegagalan konstruksi.
Di tengah kondisi darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar, pemenuhan hak-hak ini menjadi krusial.
Ribuan warga sangat bergantung pada kehadiran negara dalam memastikan proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan berjalan cepat, transparan, dan terkoordinasi.
Dengan korban yang terus meningkat dan kerusakan meluas, keputusan pemerintah terkait status bencana nasional kini menjadi langkah yang paling ditunggu, terutama oleh keluarga korban yang berharap penanganan dapat lebih terarah dan efektif. (*)