Profesionalisme Pers di Tengah Banjir Konten Digital

Oleh: Rizal Zebua

PERKEMBAGAN teknologi digital telah mengubah wajah jurnalistik secara drastis.

Jika dahulu produksi berita membutuhkan proses panjang, mulai dari peliputan, penulisan, penyuntingan hingga publikasi melalui media yang terverifikasi, kini hampir setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi hanya melalui telepon genggam yang ada di genggaman tangan.

Fenomena ini membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, demokratisasi informasi memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan fakta dan peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan baru berupa membanjirnya informasi yang belum tentu akurat, tidak terverifikasi, bahkan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan mengenai profesionalisme wartawan kembali mengemuka.

Apakah seorang wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dapat disebut profesional? Ataukah profesionalisme cukup dibentuk melalui pengalaman dan proses kerja yang dijalani selama bertahun-tahun di lapangan?

Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru. Tidak sedikit wartawan senior yang lahir dan tumbuh sebelum adanya UKW.

Mereka mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, disegani, bahkan menjadi rujukan publik. Pengalaman panjang, integritas, dan kedekatan dengan kode etik menjadi modal utama mereka dalam menjalankan profesi.

Namun kondisi hari ini tentu berbeda dengan dua atau tiga dekade lalu. Arus informasi bergerak jauh lebih cepat.

Persaingan antarplatform semakin ketat. Belum lagi kehadiran media sosial yang sering kali mengaburkan batas antara informasi, opini, propaganda, dan hiburan.

Di tengah situasi tersebut, keberadaan UKW menjadi semakin relevan. Uji Kompetensi Wartawan bukan semata-mata soal mendapatkan sertifikat atau pengakuan administratif.

Lebih dari itu, UKW merupakan instrumen untuk memastikan bahwa seorang wartawan memahami standar dasar profesinya.

Melalui UKW, wartawan diuji pemahamannya mengenai hukum pers, kode etik jurnalistik, serta keterampilan teknis dalam melakukan peliputan dan menyusun karya jurnalistik.

Aspek-aspek ini menjadi penting karena kesalahan dalam pemberitaan tidak hanya berdampak pada reputasi media, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.

Dewan Pers sendiri telah mengatur standar kompetensi wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas profesi jurnalistik.

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa UKW bukan satu-satunya ukuran profesionalisme. Sertifikat kompetensi tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan yang baik.

Sebaliknya, tidak sedikit wartawan yang telah lulus UKW tetapi masih melakukan pelanggaran etik dalam praktik kerjanya.

Profesionalisme sejatinya lahir dari perpaduan antara kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral.

Seorang wartawan profesional bukan hanya mampu menulis berita dengan baik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tantangan yang lebih besar justru hadir ketika teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai digunakan secara luas dalam produksi konten. Saat ini, AI mampu membuat berita, artikel, bahkan analisis dalam hitungan detik.

Teknologi tersebut tentu dapat membantu kerja jurnalistik, terutama dalam mengolah data dan mempercepat proses produksi.

Namun AI tidak memiliki nurani, tidak memiliki pertimbangan etik, dan tidak memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana manusia.

AI hanya bekerja berdasarkan data dan instruksi yang diberikan. Jika data yang digunakan keliru atau bias, maka hasil yang dihasilkan pun berpotensi menyesatkan.

Di sinilah peran wartawan profesional menjadi semakin penting. Kehadiran teknologi seharusnya tidak menggantikan fungsi jurnalistik, melainkan memperkuatnya.

Verifikasi fakta, konfirmasi kepada narasumber, pemahaman konteks, serta pertimbangan etik tetap menjadi tugas yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mesin.

Karena itu, pertanyaan apakah wartawan perlu mengikuti UKW sebenarnya tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan.

UKW penting sebagai standar kompetensi dan bentuk pengakuan profesi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai yang diuji dalam UKW benar-benar diterapkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

Di era ketika semua orang bisa membuat konten dan menyebut dirinya sebagai penyampai informasi, masyarakat membutuhkan pembeda yang jelas antara karya jurnalistik dan sekadar opini yang beredar di ruang digital. Pembeda itu adalah profesionalisme.

Dan profesionalisme tidak lahir hanya dari sertifikat, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari kompetensi.

Keduanya harus berjalan beriringan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya publik, bukan sekadar bagian dari kebisingan informasi yang memenuhi ruang digital setiap hari.(*)

Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi.




PWI Kota Jambi Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan melalui UKW Mandiri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Mandiri Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers di Provinsi Jambi.

Kegiatan UKW Mandiri angkatan ke-13 tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20-21 Mei 2026 di Hotel Abadi Suite dengan diikuti sebanyak 22 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Sebelum pelaksanaan UKW, seluruh peserta terlebih dahulu mengikuti kegiatan Pra UKW yang dipusatkan di Rumah Kebangsaan Siginjai Polda Jambi pada Senin (18/5/2026).

Kegiatan itu bertujuan memperkuat pemahaman peserta terkait materi pers dan mata uji kompetensi wartawan.

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, mengatakan pelaksanaan Pra UKW sengaja dilakukan secara terpusat agar seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama sekaligus memperkuat kekompakan antarpeserta.

“Kami sengaja membuat Pra UKW secara terpusat agar peserta lebih memahami materi pers dan mata uji, sekaligus membangun kekompakan sebelum mengikuti UKW Mandiri,” ujar Irwansyah.

Ia juga mengapresiasi dukungan Polda Jambi yang telah memfasilitasi pelaksanaan Pra UKW di Rumah Kebangsaan Siginjai sehingga kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusias tinggi dari peserta.

Menurutnya, UKW Mandiri menjadi bagian penting dalam pembinaan dunia pers agar semakin profesional dan berkualitas di tengah perkembangan informasi yang semakin cepat.

Dalam Pra UKW tersebut, peserta mendapatkan pembekalan dari narasumber PWI Pusat, yakni Dr. Eko Pambudi dan Prof. Jufri, dengan moderator Direktur UKW Dr. H. Aat Surya Safaat.

Selain itu, peserta juga mendapat pendalaman materi dari Pemimpin Redaksi Harian Pagi Jambi Ekspres, Pirma Satria.

Irwansyah menjelaskan, dari total peserta yang mengikuti UKW Mandiri, sebanyak 10 wartawan akan menjalani ujian tingkat utama dan 12 peserta mengikuti jenjang wartawan muda.

Pelaksanaan UKW nantinya akan dibuka langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama Gubernur Al Haris.

Sejumlah pejabat daerah juga dijadwalkan hadir dalam pembukaan tersebut, di antaranya Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kajati Jambi, Danrem 042 Gapu, Wali Kota Jambi Maulana, hingga Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

Irwansyah memastikan seluruh persiapan pelaksanaan UKW telah dimatangkan oleh panitia pelaksana yang diketuai Khotib Syarbini bersama Dhea Viryza dan Rizal Zebua.

“Semoga pelaksanaan UKW Mandiri ini berjalan lancar dan mampu melahirkan wartawan yang profesional serta berkompeten,” tutupnya.(*)