Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi Salurkan Pembayaran Ganti kerugian Rp 3,62 Miliar dan Pelepasan Hak Melalui Rekening BRI

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID– Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI resmi menyerahkan uang ganti kerugian (UGK) sekaligus melakukan pelepasan hak atas tanah untuk mendukung pembangunan Bendung Batang Asai ,Senin 21 September 2026

Dalam proses tersebut, sebanyak 46 pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendung Batang Asai menerima kompensasi dengan total nilai mencapai Rp3,62 miliar.

Relationship Manager Dana Perwakilan BRI Cabang Sarolangun, Hendrik Julius, mengatakan pihaknya hadir untuk memastikan proses penyaluran dana kompensasi berjalan dengan baik.

Seluruh dana ganti kerugian disalurkan langsung ke rekening masing-masing warga penerima hak.

“Sebanyak 46 pemilik lahan terdampak menerima total kompensasi sebesar Rp3,62 miliar,” ujar Hendrik.

Penyaluran melalui rekening penerima dilakukan untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan dana kompensasi diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.

Setelah proses pembayaran uang ganti kerugian selesai, para pemilik lahan selanjutnya menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendung Batang Asai.

Dengan dilaksanakannya pelepasan hak, status kepemilikan atas lahan yang telah diberikan ganti kerugian secara resmi beralih menjadi milik negara.

Selanjutnya, lahan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kelanjutan pembangunan Bendung Batang Asai sebagai bagian dari proyek infrastruktur nasional.

Proses pembayaran dan pelepasan hak ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan hak kompensasi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan.(*)