Komisi IX DPR RI Serap Aspirasi Ketenagakerjaan di Jambi untuk RUU Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jambi dalam rangka menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/6/2026), ini menjadi ruang dialog strategis untuk menjaring aspirasi daerah yang akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, dan dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR RI, Pemerintah Provinsi Jambi, instansi vertikal, organisasi pekerja, dunia usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan juga turut hadir, di antaranya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat, Anggota Dewan Pengawas Abdurrakhman Lahabato, serta Deputi Sekretariat Badan Irvansyah Utoh Banja.

Selain itu, hadir pula perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang membahas berbagai isu teknis, mulai dari perlindungan tenaga kerja hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan forum ini menjadi momentum penting untuk melihat langsung kondisi ketenagakerjaan di daerah, termasuk tantangan yang dihadapi di lapangan.

Menurutnya, Provinsi Jambi memiliki karakteristik ketenagakerjaan yang beragam, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, pertambangan, hingga industri pengolahan yang semuanya membutuhkan penguatan regulasi.

“Forum ini memberikan gambaran nyata tentang kebutuhan daerah, mulai dari perlindungan pekerja, hubungan industrial, hingga perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat substansi RUU Ketenagakerjaan agar lebih responsif terhadap kondisi riil di daerah.

Diskusi juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan vokasi, penguatan kompetensi sesuai kebutuhan industri, serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal.

Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi IX DPR RI berharap RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan pekerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.(*)




THR Diminta Cair Lebih Cepat, DPR Tegaskan Sanksi untuk Perusahaan Nakal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dukungan terhadap percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Melalui Komisi IX DPR RI, DPR menilai pencairan THR lebih awal akan sangat membantu pekerja menghadapi lonjakan kebutuhan jelang Lebaran.

Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi buruh agar THR tidak menunggu hingga mendekati hari raya.

“Saya mendukung percepatan pencairan THR karena pekerja membutuhkan waktu untuk membeli tiket dan menyiapkan keperluan mudik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Yahya, harga tiket transportasi cenderung naik signifikan mendekati Idulfitri.

Jika THR dibayarkan lebih cepat, pekerja dapat merencanakan perjalanan pulang kampung tanpa terbebani kenaikan harga mendadak.

Ia menilai kebijakan ini bukan hanya soal teknis pembayaran, tetapi juga bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang harus melakukan perjalanan jauh untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Selain soal percepatan, Komisi IX juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.

Yahya menegaskan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut harus dikenakan sanksi tegas.

Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha, terutama bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan.

Komisi IX turut mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam pengawasan pembayaran THR. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran justru terjadi di tingkat daerah.

Pembentukan posko pengaduan THR dinilai penting agar pekerja memiliki akses pelaporan yang cepat dan efektif.

Selain itu, Pemda diminta melakukan sosialisasi kepada pengusaha mengenai pentingnya THR sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Sesuai regulasi yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun, wacana percepatan pembayaran terus menguat seiring meningkatnya kebutuhan pekerja untuk mempersiapkan mudik lebih awal.

Komisi IX berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh serta memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap aturan pembayaran THR menjelang Idulfitri.(*)




Komisi IX DPR RI Tinjau RSUD Raden Mattaher, Soroti KRIS dan Antrean Operasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke RSUD Raden Mattaher pada Senin (23/2/2026) untuk mengevaluasi kesiapan rumah sakit rujukan utama di Jambi.

Beberapa fokus utama kunjungan adalah penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), pelayanan KJS, serta antrean operasi yang saat ini disebut bisa mencapai satu bulan.

Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, menjelaskan kunjungan ini bertujuan melihat langsung kesiapan rumah sakit dalam memenuhi standar pelayanan Kementerian Kesehatan.

“Kunjungan ini untuk meninjau pelayanan KJS dan kesiapan KRIS, karena KRIS menjadi prioritas Kemenkes. Kita ingin mengetahui apakah rumah sakit ini siap atau belum,” ujarnya.

Nihayatul menambahkan, RSUD Raden Mattaher yang dibangun sejak 1972 masih menggunakan model infrastruktur lama. Beberapa titik perlu penyesuaian agar sesuai regulasi terbaru Kemenkes.

Selain itu, kekurangan tenaga kesehatan menjadi perhatian khusus, terutama pada layanan jantung yang membutuhkan tambahan tenaga radiografi dan staf pendukung lainnya.

“Kami minta pengajuan segera diproses dan akan kami kawal agar tenaga kesehatan bisa mendapatkan beasiswa,” tambahnya.

Komisi IX juga berencana mendengarkan pemaparan lebih lanjut dari Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kesehatan yang juga Direktur RSUD Raden Mattaher untuk menentukan dukungan dari pusat.

“Kunjungan ini untuk mendukung agar pelayanan kesehatan di Jambi lebih baik lagi,” kata Nihayatul.

Meski dinilai cukup baik, beberapa fasilitas RSUD Raden Mattaher masih belum dimanfaatkan maksimal. Contohnya ruang VIP di sekitar ICU dan fasilitas hemodialisa yang memiliki sekitar 30 alat.

Nihayatul menekankan pemanfaatan ruang dan fasilitas agar tidak terbuang percuma.

Saat ini, rumah sakit memiliki kapasitas sekitar 400 tempat tidur, namun masih belum mencukupi kebutuhan pasien. Antrean operasi bahkan disebut bisa mencapai satu bulan.

Menurut Nihayatul, solusi salah satunya adalah menambah fasilitas kesehatan dan mempercepat proses layanan.

“Kebutuhan rumah sakit ini pasti lebih dari 400 bed. Antrian operasi cukup panjang, jadi harus ada upaya untuk meminimalkan antrean dan mempercepat pelayanan,” jelasnya.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan di Jambi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan lebih cepat, nyaman, dan maksimal.(*)