Dituding Tak Transparan, Pemprov Jambi Beberkan Alasan Seleksi KI Belum Dibuka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah anggapan bahwa proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dilakukan secara tertutup atau tidak transparan.

Menurut Ariansyah, hingga saat ini tahapan seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode berikutnya sebenarnya belum dimulai.

Karena itu, ia menilai kritik terkait transparansi proses seleksi masih terlalu dini.

“Perlu kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi belum dimulai. Seleksi baru berjalan setelah tim seleksi melaksanakan rapat persiapan,” ungkapnya.

“Jadi bukan berarti ada upaya menutup-nutupi proses seleksi, melainkan memang tahapan tersebut belum dilaksanakan,” kata Ariansyah.

Ia menjelaskan, Komisi Informasi memang telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner pada September 2025.

Namun saat itu pemerintah daerah belum dapat memulai proses seleksi karena tahapan dan mekanisme yang diperlukan belum memasuki jadwal pelaksanaan.

Ariansyah mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi sebenarnya telah ditandatangani Gubernur Jambi.

Akan tetapi, hingga kini masih terdapat penyesuaian komposisi keanggotaan tim seleksi, khususnya unsur perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.

“Seharusnya tim seleksi sudah melaksanakan rapat. Namun karena masih ada perubahan terkait perwakilan dari Komisi Informasi Pusat, maka susunan tim seleksi perlu disesuaikan terlebih dahulu,” sebutnya.

“Kami harus memastikan bahwa perwakilan yang ditunjuk benar-benar memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar proses seleksi tidak berbenturan dengan regulasi maupun memunculkan konflik kepentingan.

Terlebih saat ini Komisi Informasi Pusat juga sedang menjalankan proses seleksi komisioner di tingkat nasional.

“Karena masih berproses, kami belum bisa menyampaikan secara rinci kepada publik. Informasi akan disampaikan ketika seluruh mekanisme dan susunan tim seleksi benar-benar final serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait perpanjangan masa jabatan Komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026, Ariansyah menegaskan langkah tersebut diambil untuk menghindari kekosongan kelembagaan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara sengketa informasi yang masih berjalan.

“Proses seleksi membutuhkan waktu. Sementara masih banyak agenda dan sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan,” kata dia.

“Karena itu pemerintah memandang perlu memberikan perpanjangan masa jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan seluruh tugas yang sedang ditangani Komisi Informasi dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.(*)




Komisioner KI Jambi Diperpanjang, Seleksi Anggota Baru Masih Berproses

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masa jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 secara resmi berakhir pada 25 Mei 2026.

Namun, untuk memastikan pelayanan keterbukaan informasi publik tetap berjalan, Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang masa tugas para komisioner hingga terpilihnya anggota KI periode berikutnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengatakan pihaknya telah jauh hari mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi mengenai berakhirnya masa jabatan komisioner.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada Agustus 2025 atau sekitar sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Menurut Taufiq, langkah tersebut dilakukan agar proses seleksi calon komisioner baru dapat dipersiapkan lebih awal, termasuk aspek penganggaran dan pembentukan tim seleksi.

“Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner. Selanjutnya gubernur telah memberikan disposisi agar proses seleksi dan kebutuhan anggarannya dipersiapkan pada tahun 2026,” ujarnya.

Meski masa jabatan komisioner telah berakhir, proses seleksi anggota Komisi Informasi periode selanjutnya hingga kini masih berlangsung.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mengambil langkah administratif untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa kekosongan kelembagaan.

Untuk itu, Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 414/KEP.GUB/DISKOMINFO.3.1/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022–2026.

Melalui keputusan tersebut, para komisioner yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sejak berakhirnya masa jabatan hingga ditetapkannya anggota Komisi Informasi yang baru melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufiq menegaskan bahwa proses seleksi calon anggota KI Jambi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui panitia seleksi yang dibentuk.

Komisi Informasi, kata dia, tidak memiliki peran dalam tahapan seleksi tersebut.

“Seluruh mekanisme seleksi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui tim seleksi. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku apabila kembali mendaftarkan diri sebagai calon komisioner,” katanya.

Ia menilai perpanjangan masa jabatan menjadi langkah penting agar pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik tidak terganggu.

Sebab, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Selain menangani sengketa informasi, KI juga berfungsi mengawasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah, lembaga publik, hingga badan yang menggunakan anggaran negara.

“Kami memastikan seluruh layanan Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berjalan normal selama masa perpanjangan jabatan ini. Masyarakat maupun badan publik tetap dapat mengakses layanan sebagaimana mestinya,” tegas Taufiq.

Dengan belum rampungnya proses seleksi komisioner baru, keberlanjutan tugas KI Jambi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepastian layanan publik, khususnya di bidang keterbukaan informasi yang merupakan hak dasar setiap warga negara.(*)




Satu-satunya BUMD di Jambi, Perumdam Tirta Mayang Raih Predikat Informatif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.

Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025, Rabu 17 Desember 2025 malam, Perumdam Tirta Mayang menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memperoleh predikat “Informatif”.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Dwike Riantara, mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diraih oleh Perumdam Tirta Mayang.

Capaian ini menjadi bukti komitmen perusahaan daerah tersebut dalam menjalankan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempertahankan keterbukaan informasi dan memberikan layanan informasi yang jelas, terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Dwike.

Menurutnya, keberhasilan Perumdam Tirta Mayang meraih predikat Informatif tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kota Jambi.

Dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sebagai leading sector turut berperan penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Selain itu, peran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga menjadi faktor pendukung dalam mewujudkan tata kelola informasi yang akuntabel dan berkelanjutan.

Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Perumdam Tirta Mayang dalam menerapkan prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan publik.

Serta mendorong kualitas layanan air minum yang profesional dan transparan kepada masyarakat Kota Jambi.(*)




Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Jambi Juara Pertama Se-Provinsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi (Pemkot Jambi) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan tertinggi Keterbukaan Informasi Publik.

Prestasi ini menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut, di mana Pemkot Jambi berhasil mempertahankan predikat PPID Utama “Informatif” Terbaik I dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dengan nilai 98,39.

Capaian tersebut sekaligus menempatkan Pemkot Jambi sebagai peringkat pertama PPID Utama se-Provinsi Jambi, disusul Kabupaten Sarolangun di posisi kedua dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di peringkat ketiga.

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, Rabu malam (17/12/2025).

Anugerah tersebut merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan publik di Provinsi Jambi.

Iyang meliputi pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, desa, hingga sektor Industri Jasa Keuangan (IJK).

Predikat Informatif menjadi bentuk pengakuan atas akuntabilitas dan kualitas layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat.

Hal ini juga mencerminkan keberhasilan Pemkot Jambi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten dan berkelanjutan.

Usai menerima penghargaan, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini Pemkot Jambi kembali menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dengan predikat tertinggi,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan ini didukung oleh kelengkapan data serta keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai platform resmi Pemkot Jambi.

“Banyak daerah yang juga meraih predikat Informatif, namun Pemkot Jambi memperoleh nilai tertinggi. Ini didorong oleh kualitas dan kelengkapan informasi yang kami sajikan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar semakin tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pada malam penganugerahan tersebut, Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi juga mencatatkan prestasi sebagai satu-satunya BUMD yang meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Dwike Riantara, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya diraih oleh perusahaannya.

“Kami akan terus mempertahankan prestasi ini sebagai motivasi untuk memberikan layanan informasi yang terbuka dan informatif kepada publik,” singkatnya.

Prestasi ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah, dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sebagai leading sector yang didukung oleh seluruh OPD terkait.

Sinergi dan kekompakan antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan Pemkot Jambi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.(*)