Setahun Lebih Setelah MoU, DPRD Jambi Soroti Minimnya Progres Kerja Sama PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali memasuki titik krusial.

Di tengah timbulan sampah yang disebut mencapai sekitar 450 ton per hari, DPRD Kota Jambi mempertanyakan realisasi kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia di TPA Talang Gulo.

Sorotan itu muncul setelah Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke TPA Talang Gulo pada 15 September 2026.

Dari kunjungan tersebut, DPRD mengaku belum melihat aktivitas pengerjaan yang menurut mereka menunjukkan progres proyek PT Regen.

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, mengatakan kondisi tersebut perlu segera mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

“Kami dari dewan kan tidak dilibatkan untuk kerja sama dengan pihak PT Regen tersebut,” kata Faruk.

Kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen sebelumnya dituangkan melalui MoU yang ditandatangani pada 28 Mei 2025.

Pemerintah kota ketika itu menyatakan kerja sama diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Faruk, ketika DPRD melihat kondisi lapangan pada September 2026, aktivitas yang menunjukkan perkembangan proyek tersebut belum terlihat.

DPRD Pertanyakan Batas Waktu Kerja Sama

Faruk mengatakan DPRD kemudian meminta informasi dari organisasi perangkat daerah terkait mengenai status kerja sama tersebut.

Ia menyebut masa kerja sama yang diketahui DPRD berakhir pada September 2026. Karena itu, DPRD meminta adanya kepastian sebelum masa kerja sama berakhir.

“Kami tunggu itu. Tapi saat kami turun ke lapangan di TPA Talang Gulo, di sana tidak ada pengerjaan oleh pihak PT Regen. Sedangkan ini sudah bulan September,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena proyek yang direncanakan bukan sekadar pembangunan fasilitas baru, tetapi bagian dari upaya mengurangi beban TPA melalui pengolahan sampah yang lebih modern.

Pada Juni 2025, Pemkot Jambi menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT Regen telah memasuki tahap persiapan pembangunan dan teknologi yang direncanakan ditargetkan mampu mengurangi beban sampah secara signifikan.

Saat itu, Pemkot menyebut volume sampah yang masuk TPA berada pada kisaran 300–400 ton per hari.

Ada Rencana Teknologi, tetapi DPRD Minta Bukti di Lapangan

Kerja sama tersebut juga sempat diproyeksikan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah Talang Gulo.

Dalam informasi yang dipublikasikan pemerintah kota, pengembangan pengelolaan sampah bernilai ekonomis melalui kerja sama pihak ketiga disebut sebagai salah satu agenda ke depan.

Sementara itu, pihak Regen dalam publikasinya menyebut Pemkot Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menandatangani kerja sama dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada Januari 2026 untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis bioteknologi di Talang Gulo.

Perbedaan antara rencana, tahapan kerja sama dan kondisi yang terlihat DPRD di lapangan inilah yang kini menjadi persoalan.

Bagi DPRD, kesepakatan pengelolaan sampah harus berujung pada hasil yang dapat diukur, bukan berhenti pada dokumen kerja sama.

Umar Dorong Evaluasi Jika Tak Ada Progres

Faruk mendorong Pemkot Jambi mengevaluasi kerja sama tersebut apabila sampai masa berakhirnya kontrak tidak terdapat perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap kontrak kerja sama dengan pihak PT Regen ini diputus karena tidak ada progres juga,” tegasnya.

Namun, Faruk juga membuka kemungkinan kerja sama tetap dilanjutkan apabila perusahaan mampu menunjukkan kemampuan merealisasikan rencana yang telah disepakati.

“Kalau dia tidak mampu, ya sudah. Kalau mereka mampu, ya kita serahkan. Tapi kita tidak bisa menunggu larut-larut dan makan janji terus-menerus,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan utama DPRD bukan semata-mata keberadaan kerja sama, melainkan kepastian apakah program tersebut dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan sampah Kota Jambi.

Diminta Siapkan Alternatif

Faruk mengatakan DPRD juga mengetahui adanya pihak lain yang berminat membantu menangani persoalan sampah di Kota Jambi.

Karena itu, ia meminta Wali Kota Jambi Maulana membahas langkah selanjutnya setelah masa kerja sama dengan PT Regen berakhir.

“Solusinya, ada juga pihak yang ingin menyelesaikan persoalan sampah ini. Jadi kami ingin Wali Kota Jambi duduk bersama untuk membuat kontrak baru setelah pihak PT Regen selesai,” ujarnya.

Dorongan tersebut datang ketika kapasitas pengelolaan sampah menjadi semakin mendesak. DPRD menyebut timbulan sampah yang masuk ke Talang Gulo kini sekitar 450 ton setiap hari.

Sebelumnya, DPR RI juga menyoroti kesenjangan antara volume sampah yang masuk dan kapasitas pengolahan di Kota Jambi.

Dalam kunjungan ke TPA Talang Gulo pada 2025, Komisi XII DPR RI menyebut volume sampah hampir 400 ton per hari, sementara sampah yang diolah saat itu belum mencapai 10 ton per hari.

Persoalan Talang Gulo Tak Bisa Menunggu

Faruk menilai situasi tersebut membuat Pemkot perlu segera menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah berikutnya.

Jika teknologi dan kerja sama yang direncanakan mampu direalisasikan, pemerintah dapat melanjutkannya sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila tidak berjalan, pemerintah perlu memiliki alternatif agar pengelolaan sampah tidak kembali tertunda.

“Jadi kami turun waktu itu belum juga ada progres dan pengerjaan. Kalau kita menunggu sampai kapan? Sedangkan persoalan sampah semakin menumpuk dan semrawut,” tegas Faruk.

Kini, perhatian DPRD tertuju pada langkah Pemkot Jambi setelah masa kerja sama tersebut.

Yang ditunggu bukan hanya jawaban mengenai status PT Regen, tetapi juga kepastian bagaimana sekitar ratusan ton sampah yang masuk setiap hari ke TPA Talang Gulo akan ditangani secara berkelanjutan.

PT Regen dalam publikasinya menyebut telah ada kerja sama formal pada Januari 2026, sedangkan DPRD menyoroti belum terlihatnya progres pengerjaan di lapangan.

Karena itu, status pelaksanaan dan capaian proyek perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemkot Jambi dan PT Regen sebelum disimpulkan sebagai wanprestasi. (*)




Shelter Molby Dipersoalkan Warga, DPRD Kota Jambi Dorong Penataan dan Pemindahan Hewan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keluhan warga terhadap aktivitas Rumah Singgah/Shelter Molby di kawasan permukiman akhirnya dibahas di DPRD Kota Jambi.

Persoalan bau, limbah hingga suara bising anjing menjadi sejumlah masalah yang disoroti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Jambi, Rabu 23 September 2026.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, A.Md. Pertemuan tersebut digelar untuk membahas keresahan masyarakat terkait aktivitas shelter yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Salah satu persoalan utama yang dibahas adalah keberadaan hewan di shelter, khususnya anjing, yang disebut menimbulkan sejumlah dampak bagi lingkungan permukiman.

Keluhan masyarakat mencakup bau yang menyengat, persoalan limbah serta suara bising dari anjing-anjing yang berada di lokasi.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Komisi III bersama masyarakat dan pihak terkait mencari penyelesaian yang dapat diterapkan secara konkret, bukan sekadar menampung keluhan.

Ada Kesepakatan Pensterilan dan Pemindahan Hewan

Dalam RDP, pembahasan diarahkan pada penataan shelter dan pemindahan hewan dari lokasi.

Para pihak akhirnya menuangkan kesepakatan tersebut dalam perjanjian bersama yang ditandatangani sebagai acuan penyelesaian persoalan.

Salah satu poin yang disepakati adalah pemilik shelter melakukan pensterilan lokasi sekaligus memindahkan hewan-hewan yang berada di kawasan tersebut.

Proses pemindahan akan dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh para pihak.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai tindak lanjut keberadaan hewan di shelter.

DPRD Minta Kesepakatan Tak Berhenti di Atas Kertas

Komisi III DPRD Kota Jambi menekankan pentingnya pelaksanaan kesepakatan sesuai komitmen dan batas waktu yang telah ditentukan.

Sebab, bagi warga sekitar, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kenyamanan lingkungan tempat mereka tinggal.

Komisi III berharap proses penataan dan pemindahan hewan benar-benar dilaksanakan, sehingga keluhan mengenai bau, limbah dan kebisingan dapat diselesaikan.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengembalikan kondisi lingkungan agar lebih nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar shelter.

RDP terkait Shelter Molby sekaligus menunjukkan fungsi DPRD dalam menampung aspirasi warga dan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan lingkungan di tengah permukiman.

Dengan adanya kesepakatan tertulis, tindak lanjut pemindahan hewan kini menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan yang telah dikeluhkan masyarakat.(*)




RDF Belum Jelas, PSEL Juga Senyap: DPRD Kota Jambi Soroti Masa Depan TPA Talang Gulo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki titik yang membutuhkan kepastian.

Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari, sementara sejumlah rencana pengolahan sampah berskala besar belum menunjukkan kejelasan realisasi di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa 15 September 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota komisi melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah yang berjalan.

Menurut Kemas, peningkatan timbulan sampah harus diikuti perubahan pola pengelolaan. Jika pengolahan tidak segera diperkuat, beban pengelolaan sampah berpotensi terus menyerap anggaran daerah.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.

Pemkot Jambi sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan tersebut pada 28 Mei 2025.

Kerja sama itu diarahkan untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Kemas, hingga September 2026 DPRD masih membutuhkan penjelasan mengenai realisasi kerja sama tersebut, termasuk tahapan pelaksanaan dan hasil konkret yang telah dicapai.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memastikan posisi kerja sama tersebut.

Jika dalam pelaksanaannya terbukti terdapat wanprestasi, pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dikaitkan dengan rencana pengembangan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan gagasan menjadikan Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun. Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

Konsep tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali, antara lain RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk kebutuhan pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.

Dalam rencana yang pernah disampaikan, kapasitas fasilitas tersebut bahkan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Namun, angka kapasitas pengolahan dan proyeksi PAD tersebut merupakan bagian dari rencana yang sebelumnya disampaikan pemerintah, sementara DPRD kini mempertanyakan sejauh mana rencana tersebut telah masuk tahap realisasi.

Kemas juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tuntutan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah.

Ia menyoroti target penghentian praktik open dumping yang disebut harus diterapkan mulai 2027.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Dengan volume sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari, perubahan sistem pengelolaan dinilai tidak bisa hanya bergantung pada kapasitas pembuangan akhir.

Pengolahan sampah dari sisi hulu hingga hilir menjadi kebutuhan yang harus segera dipastikan skemanya.

Persoalan arah pengelolaan sampah Talang Gulo tidak hanya berkaitan dengan kerja sama PT Regen.

Kota Jambi sebelumnya juga disebut masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mengemuka setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026.

Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi fasilitas PSEL.

Investasi fasilitas tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah untuk setiap lokasi, dengan target pengoperasian proyek secara bertahap pada 2027–2028.

Namun, hingga kini perkembangan konkret rencana PSEL yang dikaitkan dengan Danantara di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan.

Situasi ini membuat Pemkot Jambi menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan kelanjutan proyek pengolahan sampah yang sudah dirancang dan menentukan arah kebijakan jika rencana tersebut tidak berjalan sesuai target.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan utamanya kini bukan lagi sekadar bagaimana menampung sampah, melainkan bagaimana mengubah sampah menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Dengan timbulan sekitar 450 ton per hari, penundaan keputusan berpotensi membuat beban TPA semakin berat sekaligus meningkatkan kebutuhan anggaran.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai status kerja sama dengan PT Regen, realisasi rencana RDF, serta perkembangan rencana PSEL.

Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah Kota Jambi memiliki arah yang jelas dan tidak berhenti pada tataran MoU maupun rencana investasi.(*)




Umar Faruq Soroti Polemik Sampah di Kota Jambi, Minta Pemkot Pastikan Layanan Merata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, perubahan sistem yang sedang berjalan harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar Faruq saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, serta sejumlah unsur masyarakat di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam forum itu, berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah mengemuka, mulai dari penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), belum meratanya layanan Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), hingga persoalan iuran pengangkutan sampah.

Umar Faruq menilai perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

Menurutnya, warga berhak mengetahui secara jelas alasan perubahan kebijakan, mekanisme pelayanan, hingga pola pembiayaan yang diterapkan.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan yang dipungut melalui tagihan pelanggan air bersih.

“Program pemerintah tentu harus didukung apabila tujuannya baik. Namun masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kebingungan ataupun persepsi yang berbeda-beda di lapangan,” kata Umar Faruq.

Menurut politisi Gerindra tersebut, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam hearing tersebut, perwakilan GERAM Jambi menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang belakangan mengeluhkan dampak penutupan TPS di beberapa wilayah.

Koordinator GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan warga mempertanyakan kebijakan penutupan TPS yang dinilai dilakukan ketika layanan pengganti belum tersedia secara merata.

Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan terkait besaran iuran pengangkutan sampah yang saat ini berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

“Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat. Banyak warga yang masih mempertanyakan kesiapan sistem baru yang sedang diterapkan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Umar Faruq menegaskan bahwa pemerataan layanan harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Ia meminta jangan sampai ada wilayah yang telah kehilangan akses TPS, namun belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah yang memadai.

Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari penutupan TPS, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kemudahan dalam membuang dan mengelola sampah rumah tangga.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama. Jangan sampai ada warga yang kesulitan karena sistem yang sedang bertransisi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi terhadap sistem lama yang dianggap tidak lagi efektif menghadapi peningkatan jumlah penduduk dan volume sampah di Kota Jambi.

DLH menyebut saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk dan sebagian telah aktif beroperasi.

Penutupan TPS dilakukan secara bertahap pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah.

Di akhir rapat, Umar Faruq memastikan DPRD Kota Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pemerataan layanan serta memastikan sistem baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan persoalan sampah di Kota Jambi dapat terselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)




DPRD Kota Jambi Dalami Keluhan Sampah, Dasar Hukum Iuran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi perdebatan di Kota Jambi.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait penerapan sistem pengelolaan sampah baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi.

Forum yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, itu menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi serta massa dari Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang membawa aspirasi warga dari sejumlah wilayah.

Dalam hearing tersebut, isu utama yang mencuat adalah penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang dinilai dilakukan saat fasilitas pengganti belum sepenuhnya siap beroperasi.

Perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan banyak warga masih mengalami kesulitan setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Menurutnya, masyarakat dipaksa beradaptasi dengan sistem baru berbasis Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), sementara layanan pengangkutan sampah belum menjangkau seluruh kawasan.

“Kami tidak menolak perubahan. Tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa TPS ditutup ketika sarana pendukungnya belum tersedia secara merata. Akibatnya banyak warga kebingungan membuang sampah rumah tangga,” ujarnya dalam forum tersebut.

Selain persoalan layanan, GERAM juga menyoroti munculnya iuran pengangkutan sampah yang besarannya berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

Mereka mempertanyakan dasar hukum penarikan iuran tersebut serta meminta adanya standar yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Dalam hearing itu, GERAM meminta Pemerintah Kota Jambi mempertimbangkan kembali penutupan TPS yang telah dilakukan.

Menurut mereka, TPS sementara masih diperlukan hingga seluruh sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat benar-benar berjalan efektif dan menjangkau seluruh wilayah.

“Kami meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan ini. Jika memang layanan belum siap sepenuhnya, TPS sementara bisa difungsikan kembali agar masyarakat tidak kesulitan,” tegas Abdullah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq menilai persoalan sampah merupakan isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga harus ditangani secara serius.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan melalui tagihan pelanggan air bersih.

Karena itu, perubahan sistem pengelolaan sampah harus disertai sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

“DPRD ingin memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah benar-benar dipahami masyarakat dan berjalan sesuai tujuan. Yang paling penting adalah pelayanan kepada warga tetap terjamin,” katanya.

Menurut Umar, pemerataan layanan pengangkutan sampah juga harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah mengevaluasi sistem lama yang dinilai tidak lagi mampu mengimbangi pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume sampah di Kota Jambi.

Dalam sistem baru, sampah rumah tangga diangkut langsung oleh operator berbasis masyarakat menggunakan armada pengangkut menuju depo atau titik pengumpulan sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami ingin pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga. Tujuannya mengurangi penumpukan sampah di TPS sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata,” jelasnya.

Pahlewi juga mengungkapkan banyak TPS yang selama ini sudah tidak mampu menampung volume sampah sehingga memicu persoalan kebersihan dan munculnya titik-titik pembuangan liar.

Meski demikian, DLH mengakui proses transisi masih berlangsung. Saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk, namun belum seluruhnya aktif beroperasi.

Pemerintah menyebut penutupan TPS dilakukan secara bertahap dan hanya diterapkan pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Namun sejumlah peserta hearing meminta percepatan pembentukan dan pemerataan OPBM agar perubahan sistem tidak justru membebani masyarakat.

Di akhir rapat, Komisi III DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut.

DPRD menegaskan evaluasi akan dilakukan secara berkala agar sistem pengelolaan sampah yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan warga sekaligus menjaga kebersihan Kota Jambi.(*)




Keluhan Sampah Menguat, Besok DPRD Kota Jambi Panggil Pemkot untuk RDP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bergerak cepat merespons berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan pengelolaan sampah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Tak lama setelah menerima aspirasi dari massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi yang menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (8/6/2026), lembaga legislatif tersebut langsung menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan persampahan yang berkembang di tengah masyarakat.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dari Pemerintah Kota Jambi dan instansi teknis yang menangani sektor kebersihan serta pengelolaan sampah.

Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor DPRD Kota Jambi, massa GERAM menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga pascapenerapan sistem pengelolaan sampah baru.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS), penerapan iuran pengangkutan sampah, hingga kebutuhan layanan persampahan yang dinilai harus lebih merata dan mudah diakses masyarakat.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq serta anggota Komisi III Muhammad Redho Kurniawan.

Koordinator Lapangan GERAM Jambi, Abdullah Az, mengapresiasi langkah cepat DPRD yang langsung menjadwalkan forum resmi untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, RDP menjadi momentum penting untuk mencari solusi konkret terhadap berbagai kendala yang muncul dalam pengelolaan sampah di Kota Jambi.

“Kami mengapresiasi DPRD Kota Jambi yang langsung merespons aspirasi masyarakat. Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan langkah nyata demi menyelesaikan persoalan sampah yang saat ini banyak dikeluhkan warga,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Rukman, menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan tersedianya lokasi pembuangan sampah yang mudah dijangkau serta layanan pengangkutan yang merata di seluruh wilayah Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya menyangkut kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Karena itu, DPRD memutuskan untuk segera mempertemukan seluruh pihak terkait dalam forum resmi agar persoalan yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui GERAM Jambi dan langsung menindaklanjutinya. DPRD ingin persoalan ini dibahas bersama pemerintah dan instansi terkait agar ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Kemas Faried.

Ia menambahkan, persoalan sampah merupakan isu yang menyentuh kepentingan banyak warga sehingga memerlukan perhatian serius dan langkah penyelesaian yang terukur.

Melalui RDP yang akan digelar, DPRD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama mencari jalan keluar sehingga pelayanan persampahan di Kota Jambi dapat berjalan lebih baik, efektif, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(*)