Kasus 2 Ton Sabu di Batam, DPR Tolak Tuntutan Mati untuk ABK Sea Dragon Terawa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton yang menyeret sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa terus menjadi perhatian publik.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam kini memasuki tahap penting setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan.

Kasus ini turut mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan peradilan.

Kapal Sea Dragon Terawa diamankan aparat di perairan Batam pada akhir 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 67 kardus berisi sabu dengan berat netto mencapai 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.

Enam orang ditetapkan sebagai terdakwa, salah satunya Fandi Ramadhan yang bertugas sebagai ABK bagian mesin.

Jaksa menilai jumlah barang bukti yang sangat besar memenuhi unsur pemberatan pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa.

Dalam sidang pembelaan pada 23 Februari 2026, Fandi menyampaikan pleidoi secara langsung di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu di kapal tersebut dan menyatakan hanya menjalankan tugas teknis sesuai kontrak kerja sebagai ABK.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang kini dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama dalam jaringan narkotika tersebut serta tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

Menurutnya, penerapan hukuman mati harus dilakukan secara sangat hati-hati, apalagi dengan berlakunya ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir.

Komisi III menilai pendekatan hukum saat ini lebih menekankan prinsip keadilan substantif dan proporsionalitas, bukan semata-mata pembalasan.

Hasil rapat khusus Komisi III tersebut akan diteruskan kepada pimpinan DPR dan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam dan Mahkamah Agung, sebagai bagian dari perhatian terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.

Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat terkait penerapan hukuman mati dalam perkara narkotika skala besar.

Sebagian pihak menilai vonis berat tetap diperlukan sebagai efek jera, sementara lainnya mendorong agar hakim mempertimbangkan peran faktual masing-masing terdakwa.

Perkembangan putusan akhir majelis hakim di PN Batam kini dinantikan publik, mengingat besarnya barang bukti dan sorotan politik yang menyertai kasus ini.(*)




Sahroni Kembali ke Komisi III, Sorotan Publik Menguat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah menyelesaikan masa penonaktifan selama enam bulan.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Proses pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang meminta persetujuan anggota komisi.

Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju atas pengangkatan kembali Sahroni.

Sahroni mengisi posisi yang sebelumnya ditinggalkan oleh Rusdi Masse Mappasessu setelah mengundurkan diri dari Partai NasDem dan kursi DPR.

Penunjukan tersebut didasarkan pada surat resmi Fraksi Partai NasDem kepada pimpinan DPR RI.

Sebelumnya, Sahroni dinonaktifkan berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

Sanksi enam bulan itu membuatnya dicopot dari jabatan pimpinan Komisi III dan dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.

Usai kembali dilantik, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR yang kembali memberinya kepercayaan.

Ia juga menyebut pengalaman selama masa nonaktif sebagai pembelajaran penting.

“Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan.

Komisi III DPR RI sendiri membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan nasional sektor strategis yang tengah menghadapi sejumlah agenda legislasi penting.

Kembalinya Sahroni ke jajaran pimpinan komisi turut menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang membuatnya dinonaktifkan sempat memicu perdebatan politik dan sorotan media.

Namun Fraksi NasDem menegaskan bahwa pengangkatan kembali tersebut telah sesuai mekanisme internal DPR dan keputusan MKD.

Dengan jabatan yang kembali diemban, Sahroni diharapkan dapat berperan aktif dalam pembahasan serta pengawasan isu-isu hukum dan keamanan nasional menjelang agenda paripurna DPR RI mendatang.(*)




PPATK Bongkar Perputaran Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1.700 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait kejahatan berbasis lingkungan atau green financial crime (GFC).

Sejak 2020, nilai perputaran dana yang terindikasi terkait praktik kejahatan lingkungan disebut mencapai sekitar Rp 1.700 triliun.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ivan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian dan pemetaan jangka panjang PPATK terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lingkungan.

Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebutkan nilai transaksi GFC sebesar Rp 992 triliun.

“Riset kami terkait green financial crime sudah dilakukan sejak 2020. Total perputaran dananya bukan Rp 992 triliun, tetapi mencapai Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026).

Menurut Ivan, angka Rp 992 triliun hanya menggambarkan transaksi pada periode tertentu, bukan akumulasi keseluruhan sejak riset dimulai.

Setelah dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif, PPATK menemukan bahwa skala kejahatan lingkungan jauh lebih masif dari perkiraan awal.

PPATK menilai, kejahatan lingkungan saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan skema keuangan yang kompleks.

Modusnya meliputi pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan hasil hutan dan satwa dilindungi, hingga praktik bisnis yang merusak ekosistem.

“Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada penerimaan negara dan stabilitas ekonomi,” jelas Ivan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti serius temuan PPATK.

Mereka mendorong agar data analisis tersebut ditindaklanjuti secara konkret melalui penegakan hukum, sehingga tidak berhenti pada laporan semata.

Legislator menilai, besarnya nilai transaksi GFC menunjukkan adanya celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta otoritas keuangan menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

PPATK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat analisis transaksi keuangan mencurigakan dan meningkatkan kerja sama lintas lembaga.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan aliran dana ilegal sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan korupsi secara simultan.(*)




Guru Honorer Muaro Jambi Mengadu ke Komisi III DPR RI, Minta Perlindungan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadukan kasus hukum yang menjerat dirinya ke Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Dengan penuh haru, Tri meminta perlindungan hukum atas perkara yang bermula dari tindakan pendisiplinan siswa di sekolah.

Tri dilaporkan oleh orang tua siswa dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan razia rambut terhadap siswa yang mengecat rambut pirang.

Kasus tersebut kini berlanjut ke proses hukum dan turut menyeret suaminya, Ahmad Kusai S.Sy , yang harus menjalani penahanan.

Di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan anggota dewan lainnya, Tri memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada 8 Januari 2025, saat hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.

Pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan siswa untuk menghitamkan kembali rambut yang dicat.

Namun, saat masuk sekolah, masih terdapat empat siswa berambut pirang, salah satunya siswa kelas VI.

Sebagai bentuk penegakan aturan sekolah, Tri melakukan razia dan memotong rambut siswa tersebut.

“Tiga siswa menerima karena merasa bersalah. Namun satu siswa menolak dan memberontak,” kata Tri dalam rapat dengar pendapat.

Tri mengungkapkan, meski mendapat perlawanan, rambut siswa tersebut tetap dipotong sedikit. Setelah itu, siswa melontarkan kata-kata kasar.

Dalam kondisi emosi, Tri mengaku secara refleks menampar mulut siswa tersebut satu kali.

Ia menegaskan tidak ada luka serius akibat kejadian itu. Tidak ada darah, tidak ada gigi patah, dan tidak ada benda yang digunakan.

Proses belajar mengajar tetap berlangsung normal hingga pulang sekolah.

Namun, siswa tersebut kemudian mengadu kepada orang tuanya. Tak lama kemudian, orang tua siswa mendatangi rumah Tri dan melontarkan ancaman verbal.

Meski berbagai upaya mediasi telah dilakukan—melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, hingga organisasi profesi guru—kasus tetap berlanjut ke jalur hukum.

Pada 28 Mei 2025, Tri dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sejak Juni 2025, Tri diwajibkan melapor rutin ke kepolisian.

Sementara suaminya ditahan sejak 28 Oktober 2025 dan telah hampir tiga bulan mendekam di tahanan.

Tri mengaku telah berulang kali meminta maaf, baik secara langsung maupun tertulis. Ia bahkan menemui Bupati Muaro Jambi serta kembali mendatangi rumah orang tua siswa pada Januari 2026.

“Saya sampaikan, kalau saya harus berhenti mengajar pun saya ikhlas. Yang penting masalah ini selesai,” ujarnya.

Namun hingga kini, belum ada kesepakatan damai. Tri berharap pengaduannya ke Komisi III DPR RI dapat membuka jalan penyelesaian hukum dan membebaskan suaminya.

“Saya hanya ingin suami saya pulang dan masalah ini selesai,” tutup Tri dengan suara bergetar.(*)




Elpsina Tekankan Pemerataan Akses Hukum, Lewat Posbankum di Tingkat Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Elpsina, mendorong percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses layanan hukum.

“Kita dorong agar tahun depan Kementerian Hukum dan HAM mendapat tambahan anggaran supaya program ini bisa diperluas,” kata Elpsina, Jumat (24/10/2025).

Menurut Elpsina, hingga tahun 2025 Posbankum baru menjangkau sekitar 2.000 desa di seluruh Indonesia, dari total lebih dari 83 ribu desa dan kelurahan.

“Tahun ini baru dimulai, di Provinsi Jambi baru ada tiga desa yang memiliki Posbankum,” ujarnya.

Ia menilai lambatnya realisasi program tersebut disebabkan keterbatasan anggaran.

Namun, hasil rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan adanya komitmen untuk memperluas cakupan Posbankum hingga 60–70 persen wilayah Indonesia pada tahun mendatang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan restorative justice.

“Harapannya, persoalan hukum bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari prioritas nasional untuk memastikan keadilan merata hingga ke akar rumput.

“Selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Posbankum juga berfungsi memetakan potensi permasalahan hukum agar tidak berujung ke pengadilan,” jelas Jonson.

Jika penyelesaian di tingkat desa tidak tercapai, Posbankum akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kemenkumham guna memberikan pendampingan hukum lanjutan.

“Tujuannya sederhana, keadilan tidak boleh berhenti di kota,” pungkasnya.(*)