DPRD Jambi Gandeng PT PPI, Ivan Wirata Dorong Hilirisasi agar Komoditas Tak Lagi Dijual Mentah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi II DPRD Provinsi Jambi mengambil langkah strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah dengan melakukan konsultasi ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) di Jakarta.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pengembangan hilirisasi industri, perluasan pasar ekspor, serta penguatan tata niaga komoditas unggulan Jambi agar memiliki nilai tambah yang lebih besar.

Kunjungan dipimpin pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, termasuk Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, yang membawa sejumlah gagasan strategis untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah melalui investasi, industri pengolahan, dan perluasan akses pasar internasional.

Menurut Ivan Wirata, Jambi memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari kelapa sawit, karet, kopi Arabika Kerinci, kayu manis, pinang, kelapa, hasil perikanan hingga batu bara.

Namun, sebagian besar komoditas tersebut masih dipasarkan dalam bentuk bahan mentah sehingga manfaat ekonominya belum maksimal dirasakan masyarakat.

“Potensi komoditas Jambi sangat besar. Tantangannya sekarang bagaimana hasil-hasil tersebut tidak lagi dijual sebagai bahan mentah, tetapi diolah di Jambi sehingga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memberikan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Ivan.

Dorong Hilirisasi hingga Pasar Ekspor

Dalam pertemuan bersama jajaran PT PPI, Komisi II DPRD Provinsi Jambi membahas berbagai agenda strategis, mulai dari penguatan industri hilir berbasis komoditas unggulan, peningkatan standar mutu produk ekspor, sertifikasi internasional, digitalisasi perdagangan, hingga peluang PT PPI menjadi off-taker bagi produk-produk unggulan asal Jambi.

DPRD juga menilai hilirisasi menjadi kunci agar komoditas daerah tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi dari sektor produksi, tetapi juga dari proses pengolahan yang mampu meningkatkan daya saing di pasar global.

Muara Sabak Diusulkan Jadi Gerbang Ekspor

Selain penguatan industri, Komisi II turut mendorong pengembangan Pelabuhan Muara Sabak sebagai pintu ekspor langsung dari Sumatera bagian tengah.

Langkah tersebut dinilai dapat memangkas biaya logistik, mempercepat distribusi barang, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pelabuhan di luar Provinsi Jambi.

Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan pembentukan Jambi Export Center sebagai pusat promosi, inkubasi bisnis, business matching, hingga fasilitasi ekspor yang melibatkan PT PPI, BUMD, koperasi, UMKM, dan pelaku usaha.

PT PPI Siap Perkuat Sinergi

Dalam kesempatan itu, PT PPI menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang secara aktif membangun komunikasi untuk memperkuat perdagangan daerah.

Sebagai anggota Holding Pangan ID FOOD, PT PPI memiliki peran sebagai export gateway, agregator, off-taker, sekaligus fasilitator perdagangan nasional yang dinilai dapat menjadi mitra strategis bagi pengembangan komoditas unggulan Jambi.

Dari hasil konsultasi tersebut, sejumlah langkah lanjutan disepakati untuk dikembangkan bersama.

Antara lain penyusunan skema kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT PPI, penguatan hilirisasi komoditas, pembangunan trading hub dan pusat logistik, fasilitasi business matching dengan pasar internasional, serta peningkatan kapasitas UMKM agar mampu memenuhi standar ekspor global.

Ivan berharap sinergi ini menjadi titik awal transformasi ekonomi Jambi dari daerah penghasil bahan baku menjadi pusat industri pengolahan dan perdagangan komoditas unggulan di Sumatera.

“Kami ingin Jambi tidak hanya dikenal sebagai daerah penghasil komoditas, tetapi menjadi pusat nilai tambah, pusat investasi, dan gerbang ekspor yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.(*)




Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Peran PT Siginjai Sakti! Garap ‘Proyek’ Perumahan Kampung Bahagia Asri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Siginjai Sakti (BUMD) terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri, Senin (27/4/2026) di Ruang B DPRD Kota Jambi.

RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Rubi Salam, Abdul Gani, Sumarsen Purba, Abdullah Thaif, Rudi Yanto, dan Mukhlis. Dalam forum itu, para legislator menyoroti dasar kerja sama antara PT Siginjai Sakti dengan pihak pengembang, PT Anugerah Yumna Jaya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peran PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut. Dalam kerja sama yang terungkap pada RDP, BUMD tersebut bertindak sebagai pihak pemasaran (marketing) dengan skema imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit rumah yang berhasil terjual.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Ardiansyah, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama perusahaan hanya terbatas pada aspek pemasaran.

Ia menyebutkan, tugas utama PT Siginjai Sakti meliputi sosialisasi dan promosi kepada calon konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemasaran seperti presentasi dan pameran, serta menghimpun data calon pembeli.

Selain itu, pihaknya juga berperan memfasilitasi komunikasi antara calon konsumen dengan pengembang serta mendampingi proses transaksi hingga akad kredit atau pembayaran dilakukan.

Namun demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan fisik, legalitas proyek, maupun pembiayaan kredit, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengembang.

“Peran kami lebih kepada menjembatani kebutuhan masyarakat akan perumahan dengan pihak pengembang,” tambahnya.

Anggota Komisi II, Sumarsen Purba, secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut.

Menurutnya, sebagai BUMD, setiap langkah bisnis harus memiliki landasan hukum yang jelas serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, Direktur LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan proyek perumahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan PT Siginjai Sakti sebagai BUMD harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (AUPB) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait aspek hukum kerja sama, termasuk potensi dampaknya terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Ia juga mengingatkan bahwa pola promosi yang dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak disertai transparansi penuh.

“Target pemasaran proyek tersebut disebut menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, serta masyarakat umum dalam jumlah besar,” sebut Jamhuri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Ia mengatakan, DPRD ingin memastikan bahwa seluruh proses, baik promosi maupun kerja sama bisnis, berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“RDP ini menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan konsumen,” ujarnya.(*)




Dr. Noviardi Ferzi: Pansel Gagal Baca Realitas BUMD, Hasilnya Direksi Mundur dalam Hitungan Bulan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Kritik tajam juga datang dari pengamat kebijakan publik, sosial, dan ekonomi, Dr. Noviardi Ferzi, yang menilai kegagalan bukan hanya terjadi pada level direksi, tetapi juga pada panitia seleksi (Pansel) yang dianggap tidak mampu membaca kebutuhan riil BUMD.

Menurutnya, seleksi PT Siginjai Sakti memang terlihat lengkap secara formal mulai dari administrasi, psikotes, ujian tertulis, penyusunan bisnis plan, hingga wawancara namun tidak mampu menjamin terpilihnya figur yang benar-benar siap menghadapi realitas perusahaan.

“Secara formal mekanisme seleksi terlihat lengkap, namun mundurnya Marsono justru membuka ruang kritik bahwa pansel hanya berhasil menilai kandidat di atas kertas, bukan pemimpin yang siap menghadapi realitas keras BUMD yang sudah lama bermasalah,” tegas Ferzi.

Ia menyoroti bahwa PT Siginjai Sakti sejak lama kehilangan arah usaha.

Aset tidak produktif, unit bisnis gagal dijalankan, hingga kabar tidak adanya alokasi anggaran untuk tahun 2026 di APBD.

“Ketika seorang direktur masuk tanpa modal baru, dengan birokrasi ketat, dan ekspektasi tinggi menyumbang PAD, maka dibutuhkan sosok yang bukan hanya cerdas teknis,” jelasnya.

“Tetapi berpengalaman menangani perusahaan sakit, terbiasa dengan krisis, dan kuat menghadapi tekanan struktural maupun politik,” kata dia.

Ferzi menilai inilah titik kelalaian Pansel. Seleksi yang terlalu formalistik membuat aspek karakter, kekuatan mental, dan kemampuan transformasional luput digali.

Selain itu, ia menilai tidak adanya due diligence mendalam terkait kesiapan kandidat menghadapi kondisi riil perusahaan.

“Pansel tampaknya gagal memastikan kecocokan visi antara calon dengan pemegang saham,” ujarnya.

Ferzi menambahkan bahwa, tantangan BUMD harus disampaikan apa adanya sejak awal kepada kandidat termasuk minimnya modal, beratnya beban aset lama, dan tuntutan peningkatan kinerja di tengah keraguan publik.

“Jika sejak awal ruang lingkup kerja dan tingkat kesulitan tidak dijelaskan secara jujur, wajar bila kandidat kemudian mundur ketika realitas jauh lebih berat dari yang dibayangkan saat seleksi,” katanya.

Menurutnya, mundurnya Marsono dalam waktu singkat tidak hanya mencoreng kredibilitas seleksi, tetapi juga menunjukkan ketidaksinkronan antara kompetensi calon, kebutuhan organisasi, dan kondisi riil perusahaan.

“Alih-alih memilih calon yang punya rekam jejak pemulihan perusahaan bermasalah, Pansel terjebak pada parameter nilai seleksi yang bersifat prosedural,” ujar Ferzi.

Ia menilai sosok yang terpilih mungkin unggul dalam makalah dan presentasi, tetapi tidak cukup siap menghadapi lapangan yang penuh tekanan.

“Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemkot Jambi untuk mengevaluasi ulang mekanisme seleksi direksi BUMD,” tandasnya.

Tanpa perubahan paradigma, menurut Ferzi, BUMD seperti PT Siginjai Sakti akan terus terjebak dalam siklus pergantian pimpinan tanpa membawa perubahan signifikan.(*)




Ketua Komisi II DPRD: Kualitas Direksi Tirta Mayang Dipertanyakan Jika Tanpa Kriteria Teknis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menyoroti proses seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang periode 2026–2031.

Ia menilai, pengumuman seleksi yang dirilis Pemerintah Kota Jambi melalui panitia seleksi belum memuat persyaratan khusus bagi calon peserta.

Melainkan hanya mencantumkan persyaratan umum sebagaimana diatur dalam ketentuan dasar.

Menurut Djokas, hal ini berpotensi memengaruhi kualitas calon direksi yang akan memimpin salah satu BUMD strategis di Kota Jambi tersebut.

“Kita menyayangkan jika tidak ada persyaratan khusus yang bisa menjadi pembeda. Ini menyangkut kompetensi dan kualitas calon direksi ke depan,” ujar Djokas, Rabu (12/11).

Politisi yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan daerah itu menilai, seharusnya panitia seleksi menetapkan kriteria tambahan yang lebih spesifik dan relevan dengan bidang pengelolaan air minum.

Seperti pengalaman manajerial di sektor air bersih, kemampuan teknis operasional, hingga pemahaman tentang pelayanan publik berbasis BUMD.

“Direksi Tirta Mayang harus punya kapasitas yang jelas. Tidak cukup hanya berpengalaman lima tahun di bidang tata kelola perusahaan secara umum,” tegasnya.

Berdasarkan pengumuman resmi berjudul “Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Periode Tahun 2026–2031”, panitia seleksi menetapkan sejumlah persyaratan umum.

Calon peserta wajib memiliki ijazah minimal S-1, pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang tata kelola perusahaan, serta berusia antara 35 hingga 55 tahun pada saat mendaftar.

Selain itu, peserta juga diwajibkan sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara, serta tidak menjadi pengurus partai politik.

Namun, dalam dokumen tersebut tidak ditemukan kriteria khusus yang mengarah pada keahlian teknis di bidang air minum, manajemen utilitas publik, atau rekam jejak kinerja di BUMD sejenis.

Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung mulai 10–18 November 2025, dengan hasilnya diumumkan pada 21 November 2025 melalui situs resmi Pemerintah Kota Jambi.

Peserta yang lolos tahap administrasi akan mengikuti uji psikologi, ujian tertulis keahlian, penyusunan dan presentasi rencana bisnis, serta wawancara dengan panitia seleksi pada 25–28 November 2025.

Hasil akhir seleksi akan diumumkan 2 Desember 2025, sebelum para calon mengikuti wawancara tahap akhir dengan Wali Kota Jambi.

Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, bebas KKN, dan tidak dipungut biaya.

Djokas menegaskan, DPRD Kota Jambi melalui Komisi II akan memantau jalannya seleksi untuk memastikan proses berlangsung profesional dan menghasilkan figur yang kompeten.

“Perumda Tirta Mayang adalah aset penting bagi masyarakat. Kita ingin direksi terpilih nanti benar-benar punya visi pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi syarat administratif,” tandasnya.(*)