Komisi I DPRD Tebo Bahas Konflik di SMPN 22 Rimbo Ilir, Restorative Justice Jadi Opsi

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas persoalan yang terjadi di SMP Negeri 22 Rimbo Ilir.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen serta kunjungan lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh anggota dewan ke sekolah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Tebo itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, dan dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, pengawas sekolah, Plt Kepala SMPN 22 Rimbo Ilir, guru BK, serta sejumlah tenaga pendidik.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada peristiwa yang terjadi pada 13 Mei 2026 lalu.

Insiden yang bermula dari kesalahpahaman antara pihak sekolah dan sejumlah siswa itu kemudian berkembang hingga masuk ke ranah hukum.

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Menurutnya, berdasarkan dokumen, berita acara, dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah mengarah pada penyelesaian.

Namun masih terdapat salah satu pihak yang belum menyetujui kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.

“Kami ingin mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Pada prinsipnya ada upaya penyelesaian yang sudah dibangun, namun belum seluruh pihak mencapai kesepahaman sehingga perkara ini berlanjut ke proses hukum,” ujar Yuzep.

Ia menegaskan, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih mengutamakan pendekatan persuasif serta mediasi agar konflik yang terjadi tidak semakin berkepanjangan dan dapat diselesaikan secara baik.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kabupaten Tebo dijadwalkan melakukan koordinasi dengan Polres Tebo guna memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan laporan yang telah masuk ke aparat penegak hukum.

Selain membahas upaya penyelesaian perkara, Komisi I DPRD Tebo juga memberikan sejumlah catatan kepada pihak sekolah, khususnya terkait penguatan pengawasan internal serta tata kelola pendidikan di lingkungan sekolah.

Yuzep menilai momentum tahun ajaran baru harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem dan tata tertib sekolah agar lebih dipahami oleh siswa maupun orang tua.

“Kami meminta tata tertib sekolah disosialisasikan secara maksimal kepada wali murid dan ditandatangani bersama. Dengan begitu, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas sehingga potensi kesalahpahaman dapat diminimalisir,” katanya.

DPRD Tebo juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice apabila seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur damai.

Namun keputusan tersebut masih menunggu hasil koordinasi lanjutan serta perkembangan proses yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Haryadi, menegaskan bahwa mediasi tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, sebagian besar pihak yang terlibat telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, meskipun saat ini proses hukum masih berjalan.

“Kami berharap komunikasi terus terjalin dengan baik sehingga tercapai kesepakatan bersama. Fokus utama kami adalah menjaga iklim pendidikan tetap kondusif dan memastikan proses belajar mengajar berjalan normal,” ujar Haryadi.

Pemerintah daerah bersama DPRD Tebo berharap penyelesaian dapat segera tercapai sehingga seluruh pihak dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pembinaan siswa di lingkungan sekolah.(*)




Komisi I DPRD Tebo Minta Transparansi, Soal Seleksi Pilkades BBT 2026 Diperjelas

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi I DPRD Kabupaten Tebo memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan salah satu calon kepala desa Betung Bedarah Timur (BBT), Kecamatan Tebo Ilir, yang mempersoalkan mekanisme seleksi tambahan dalam rangka Pilkades Serentak 2026.

RDP yang digelar pada Senin (25/5/2026) tersebut menjadi forum klarifikasi atas munculnya perbedaan pandangan terkait proses seleksi di desa yang memiliki delapan bakal calon kepala desa, sehingga harus dilakukan tahapan seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, didampingi anggota dewan lainnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Pjs Kepala Desa Betung Bedarah Timur, Ketua BPD, panitia Pilkades desa, Kabag Hukum Setda Tebo, serta pihak terkait lainnya.

Dalam pembahasan, DPRD Tebo menyoroti pentingnya kejelasan dan transparansi dalam sistem penilaian seleksi tambahan calon kepala desa.

Mekanisme yang tidak dipahami secara utuh dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah peserta maupun masyarakat.

Komisi I menegaskan bahwa panitia Pilkades harus memastikan seluruh tahapan seleksi dapat diakses informasinya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu stabilitas sosial di tingkat desa.

Selain itu, dalam forum RDP juga terungkap adanya penyesuaian dalam sistem seleksi yang dinilai memengaruhi persepsi peserta terhadap proses penilaian.

Hal ini menjadi salah satu faktor munculnya keberatan dari salah satu calon kepala desa.

DPRD Tebo menegaskan bahwa pelaksana teknis Pilkades tetap berada di tingkat desa, sementara pemerintah kabupaten melalui dinas terkait berperan sebagai fasilitator dan pengawas agar proses berjalan sesuai regulasi.

Persoalan non-teknis yang berkembang di tengah masyarakat juga menjadi perhatian dalam RDP tersebut, karena dinilai turut memicu munculnya perbedaan tafsir terhadap hasil seleksi tambahan.

Meski demikian, DPRD Tebo membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDP berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh pelapor, Eci Krisnawati, yang mengikuti jalannya pembahasan hingga selesai.

DPRD berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Betung Bedarah Timur.(*)