Kadis Kominfo Kota Jambi Hadiri Forum Nasional KomDigi di Munas APEKSI 2025

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, turut ambil bagian dalam Forum Nasional Komunikasi dan Digital (KomDigi), Indonesia-Korea Smart City Forum, Business Matching, Coaching Clinic, serta Expo KomDigi yang menjadi rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2025 di Grand City Convex, Surabaya, 7-10 Mei 2025.

Acara bergengsi ini digelar untuk memperkuat sinergi pemerintah kota dalam pengembangan digitalisasi pemerintahan dan smart city.

Kehadiran Kadis Kominfo Kota Jambi bersama pejabat pendamping menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung transformasi digital dan inovasi pelayanan publik.

Forum KomDigi yang mengusung tema “The Future Is Us” (Bersama Kita Bentuk Masa Depan Digital di Indonesia) rencananya akan dihadiri langsung Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dan dibuka oleh Ketua APEKSI yang juga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Forum ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital di daerah, termasuk penguatan infrastruktur digital, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan keamanan siber, dan pengembangan smart city.

Acara ini juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyatukan langkah dalam mewujudkan pemerintahan berbasis teknologi informasi.

Rangkaian kegiatan Forum KomDigi yang diikuti oleh Kepala Diskominfo kota se-Indonesia yang tergabung dalam APEKSI ini menghadirkan dua sesi diskusi panel.

Panel pertama membahas pemanfaatan kecerdasan buatan dalam tata kelola digital oleh Dita Aisyah (Tenaga Ahli Menteri BUMN dan Co-Founder BINAR), solusi keamanan siber oleh INTI, Google Cloud Indonesia, dan GIK, serta isu Government Cyber Security oleh Fortinet.

Panel kedua mengangkat kolaborasi sektor swasta dan inovasi digital oleh Gensly dari Kemendagri, solusi TIK dan smart city dari NEC Indonesia, Amazon Web Services (AWS) Indonesia, serta ICS Compute.

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Forum seperti ini sangat penting untuk memperluas wawasan dan membangun kolaborasi strategis demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang cerdas dan responsif. Kota Jambi berkomitmen untuk terus mendorong transformasi digital guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan inklusif,” ujarnya didampingi Kabid TIKS Diskominfo Kota Jambi Fernada Tawaffal, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Abu Bakar menambahkan bahwa tantangan era digital tidak hanya soal infrastruktur teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan regulasi yang adaptif.

Partisipasi ini menjadi momentum penting bagi Kota Jambi untuk memperluas jaringan kolaborasi dan memperkuat ekosistem digital yang selaras dengan visi Kota Jambi Bahagia terutama dalam mempercepat implementasi smart city dan peningkatan kualitas layanan publik.(*)




Masyarakat dan Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Aturan yang Berlaku di Kota Jambi Selama Ramadan Mendatang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2025, Pemkot Jambi mengeluarkan ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan usaha dan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati ibadah umat Muslim yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan.

Adaoun Ketentuan Utama dalam Surat Edaran:

1. Penghentian Kegiatan Hiburan Malam

 Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke akan dihentikan mulai H-3, yaitu pada tanggal 26 Februari 2025, atau tiga hari sebelum puasa dimulai.

Baca juga: Dedikasi Majukan Kota Jambi, Ini Catatan Singkat Kinerja Sri Purwaningsih

Baca juga: Megawati Instruksikan Kader PDI-P Tunda Keikutsertaan dalam Retreat di Magelang 

Kegiatan ini baru dapat dibuka kembali pada H+3, yaitu pada 3 April 2025, tiga hari setelah perayaan Idul Fitri.

2. Pakaian Muslim di Tempat Kerja

Pemilik pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, dan mini market, diminta untuk tidak melarang karyawan/karyawati Muslim mengenakan peci bagi pria serta selendang dan kerudung bagi wanita selama bulan Ramadan.

3. Restoran dan Warung Kopi

Restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadan.

Namun, pengusaha wajib menutup tempat makan dengan tirai sehingga aktivitas makan tidak terlihat dari luar, untuk menghormati bulan suci tersebut.

4. Pembatasan Waktu Tadarus

Kegiatan tadarus di masjid dan musholla dapat menggunakan pengeras suara, namun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah jam tersebut, tadarus masih dapat dilanjutkan tanpa pengeras suara.

5. Larangan Makan, Minum, dan Merokok di Tempat Umum

Masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum atau area terbuka selama siang hari.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan bagi umat Muslim yang sedang berpuasa.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, menyampaikan, penerapan Surat Edaran ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan di Kota Jambi selama bulan Ramadan.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerjasama dengan baik untuk menciptakan suasana yang penuh berkah dan saling menghormati,” kata dia.

Abu Bakar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi menambahkan, bahwa pihaknya terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi ketentuan ini demi kenyamanan dan kelancaran ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Melalui pengaturan ini, kita berharap Kota Jambi dapat menjadi kota yang harmonis dan penuh berkah di bulan Ramadan,” tambahnya.

Surat Edaran ini berlaku selama bulan Ramadan tahun 2025 dan diharapkan dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi untuk menciptakan suasana yang kondusif serta penuh berkah selama bulan suci.

Surat Edaran ini ditetapkan dan ditandatangani di Kota Jambi pada tanggal 21 Februari 2025, secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.(*)