Nonton Bareng Piala Dunia 2026 di Jambi Digelar Besar-besaran, UMKM Siap Panen Rezeki

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyiapkan gelaran nonton bareng (nobar) akbar untuk pertandingan semifinal hingga final Piala Dunia 2026.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang hiburan masyarakat, tetapi juga akan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam skala besar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa persiapan nobar telah masuk tahap perencanaan dan akan digelar di dua titik utama dengan melibatkan banyak pihak.

“Kami sudah menyiapkan nonton bareng Piala Dunia, rencananya di dua lokasi, nantinya akan menggandeng pelaku UMKM,” ujar Ariansyah di Kota Jambi, Senin 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut akan digelar pada fase krusial turnamen, yakni saat babak semifinal dan partai final Piala Dunia 2026 yang diprediksi akan menyedot perhatian publik secara luas.

Berdasarkan hasil rapat awal, nobar semifinal direncanakan berlangsung pada 15–16 Juli 2026.

Dua lokasi yang disiapkan yakni pelataran Kantor Gubernur Jambi dan halaman Kantor RRI Jambi.

Namun, kedua opsi tersebut masih dalam tahap kajian, terutama untuk menyesuaikan kapasitas penonton serta ruang bagi pelaku UMKM yang akan membuka lapak.

Sementara itu, untuk partai final yang dijadwalkan pada 20 Juli 2026, Pemprov Jambi menyiapkan lokasi khusus di depan Rumah Dinas Gubernur Jambi sebagai pusat kegiatan nobar.

Untuk mendukung kemeriahan acara, pemerintah akan menyediakan layar videotron berukuran besar di seluruh titik pelaksanaan, baik pada semifinal maupun final.

Selain itu, masyarakat yang hadir juga berkesempatan mendapatkan berbagai doorprize yang telah disiapkan panitia.

Ariansyah menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan ruang publik dan titik nobar dalam momentum Piala Dunia 2026.

“Kita akan mantapkan lagi dalam rapat akhir Jumat mendatang. Semua perangkat daerah akan dilibatkan, termasuk dinas yang membawahi UMKM. Kita juga siapkan hadiah menarik untuk masyarakat,” jelasnya.

Pemprov Jambi berharap kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi hiburan massal bagi masyarakat, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi pelaku UMKM lokal yang ikut meramaikan kegiatan tersebut.(*)




Viral di Medsos, Pemprov Jambi Pastikan Kabar Penganiayaan TKI Bungo Adalah Informasi Lama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai seorang perempuan yang disebut sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bungo yang diduga mengalami penganiayaan di Malaysia.

Juru Bicara Pemprov Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan hasil penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait.

Ia menyebut, perempuan yang ada dalam unggahan viral tersebut bukan merupakan warga Kabupaten Bungo sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.

“Informasi yang beredar tidak sesuai fakta. Berdasarkan hasil pengecekan dan koordinasi, yang bersangkutan bukan berasal dari Kabupaten Bungo,” ujar Ariansyah, Jumat 19 Juni 2026.

Pemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang bersumber dari media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

Ariansyah menegaskan pentingnya prinsip cek dan ricek sebelum sebuah informasi dipublikasikan, baik oleh masyarakat maupun insan pers.

Ia juga menyoroti kemungkinan beredarnya kembali konten lama yang disebarkan ulang tanpa konteks, termasuk foto atau video yang tidak relevan dengan kejadian terkini.

“Kami mengimbau agar setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu. Bisa saja itu merupakan berita lama atau konten yang sudah diedit dan disebarkan ulang,” katanya.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya merujuk informasi terkait pekerja migran Indonesia melalui lembaga resmi seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Langkah verifikasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman publik serta menghindari keresahan akibat informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat, turut memberikan penjelasan terkait isu yang beredar di media sosial tersebut.

Berdasarkan koordinasi dengan Camat Rantau Pandan serta pihak keluarga, ia memastikan bahwa peristiwa yang dikaitkan dalam unggahan tersebut merupakan kejadian lama yang terjadi sekitar dua tahun lalu.

“Ini merupakan kejadian lama sekitar dua tahun yang lalu. Dan yang bersangkutan saat ini diketahui masih bekerja di Malaysia,” jelas Taufik Hidayat.

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)




Bahaya Judi Online dan Narkoba, Kadis Kominfo Ariansyah Ajak Generasi Muda Jambi Waspada

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional 2026, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jambi Field menggelar kegiatan sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba dengan tema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga”.

Acara digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kenali Asam, Jambi, pada Rabu (21/1) pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh karyawan Pertamina serta masyarakat sekitar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Drs. Ariansyah, ME, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, yang membawakan materi Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda, dan Mira Mutiara, S.I.Kom, Konselor Adiksi BNN Kota Jambi, yang memaparkan Bahaya Narkoba.

Dalam pemaparannya, Ariansyah menjelaskan beberapa faktor yang memicu maraknya perjudian online, antara lain faktor sosial dan ekonomi, situasional, proses belajar, persepsi kemenangan, dan keterampilan teknologi.

Ia juga menekankan ciri-ciri seseorang yang kecanduan judi online, seperti sulit menahan diri, berbohong terkait aktivitas kerja, menghabiskan waktu berlebihan di dunia maya, meminjam uang secara sembunyi-sembunyi, mengabaikan keluarga dan teman, serta menutup-nutupi perilaku.

Dampak negatifnya, menurut Ariansyah, sangat serius. Mulai dari kecanduan, kerugian finansial, risiko bunuh diri, perilaku kriminal, pelanggaran privasi, hingga rusaknya hubungan keluarga.

Ia menegaskan, judi online juga dapat mengancam masa depan anak-anak hingga terputusnya jenjang pendidikan akibat terjerat pinjaman online atau utang berbunga tinggi.

Pemerintah Provinsi Jambi, kata Ariansyah, telah melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk memblokir situs judi online, menyebarkan informasi melalui baliho, spanduk, brosur, videotron, media sosial, surat edaran, hingga dialog TVRI.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di lingkungan pelajar SLTA, SMK, dan SDLB se-Provinsi Jambi, serta melalui deklarasi anti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online.

“Kegiatan ini menjadi upaya penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat merusak integritas, karir, keselamatan, dan hubungan keluarga,” ujar Ariansyah.

Ia menambahkan, Pertamina dan Pemprov Jambi juga membuka layanan pengaduan masyarakat untuk menampung laporan terkait judi online.

Sosialisasi ini menekankan bahwa edukasi dan pencegahan dini adalah kunci.

Selain membangun kesadaran masyarakat, langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kecanduan judi online dan penggunaan narkoba, sehingga generasi muda lebih terjaga dari risiko sosial, finansial, dan kesehatan.

“Kegiatan ini bukan hanya edukasi, tetapi langkah nyata dalam menumbuhkan budaya aman, sehat, dan bertanggung jawab di kalangan generasi muda,” tutup Ariansyah.(*)




Abu Bakar Resmi Pimpin DPMPTSP Kota Jambi, Siap Genjot Investasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, kini resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

Pelantikan digelar di Aula Griya Mayang, Kamis, 2 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. H. Maulana, M.K.M., bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

Dalam keterangan usai pelantikan, Abu Bakar menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Wali Kota, terutama dalam dua hal penting: meningkatkan daya saing investasi Kota Jambi dan mempercepat pelayanan publik yang prima.

“Bapak Wali Kota menekankan dua hal utama, yakni menjadikan Kota Jambi semakin kompetitif dalam menarik investor, serta memastikan masyarakat menikmati pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.

Baca juga:  Rotasi Pejabat Pemkot Jambi, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Eselon II yang Dilantik Walikota Maulana

Baca juga:  PAD Jadi Andalan Pembangunan, Wali Kota Maulana Instruksikan Lurah Gencarkan Sosialisasi Pajak

Menurut Abu Bakar, DPMPTSP memiliki peran vital sebagai ujung tombak penggerak ekonomi daerah.

Oleh karena itu, ia menyiapkan sejumlah langkah strategis yang akan segera dijalankan:

  • Memperluas promosi potensi investasi melalui forum bisnis, kolaborasi dengan pelaku usaha, hingga optimalisasi kanal digital.

  • Menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan memberikan kemudahan dan kepastian regulasi bagi investor.

  • Menguatkan pelayanan berbasis teknologi, memangkas birokrasi, serta menerapkan standar layanan prima untuk masyarakat.

Baca juga:  Wali Kota Maulana: Wakaf Uang Bukan Hanya Menjaga Nilai Pokok, Tapi Mengalirkan Manfaat Sepanjang Masa

Baca juga:  Wali Kota Maulana Perkuat Kolaborasi dengan Komisi II DPR RI, Dorong Dukungan Penanganan Banjir dan Zona Merah

“Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar memberi kepuasan. Tidak sekadar cepat, tapi juga berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha,” tegasnya.

Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran DPMPTSP dan sinergi antarinstansi, Abu Bakar optimis target peningkatan realisasi investasi dapat tercapai dalam waktu dekat.

“Kota Jambi harus menjadi rumah yang ramah untuk investasi dan nyaman untuk warganya. Ini bagian dari visi besar Bapak Wali Kota,” tutup pejabat yang dikenal ramah ini.(*)