Pemerintah Apresiasi X dan Bigo Live, Platform Lain Diminta Ikut

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada platform digital X dan Bigo Live atas kepatuhan mereka terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai kedua platform telah menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan layanan dengan ketentuan terbaru pemerintah.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Menurut Meutya, kepatuhan ini tidak hanya sebatas komitmen, tetapi sudah diimplementasikan secara nyata dalam sistem dan kebijakan platform.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun di bawah umur.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan memperkuat pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan yang dikombinasikan dengan moderasi manusia.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi standar bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Tidak ada toleransi bagi pihak yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Semua platform wajib menyesuaikan layanan dan produknya dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan jika ingin tetap beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya.
Komdigi juga memastikan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk menilai implementasi aturan tersebut.
Bagi platform yang belum patuh, diminta segera melakukan penyesuaian tanpa penundaan.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif bagi pelanggar, guna memastikan ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak sebagai pengguna yang rentan.
Penerapan PP Tunas menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Dengan adanya kepatuhan dari sejumlah platform besar, pemerintah berharap standar perlindungan anak di dunia digital Indonesia semakin kuat.(*)




