Pemerintah Apresiasi X dan Bigo Live, Platform Lain Diminta Ikut

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada platform digital X dan Bigo Live atas kepatuhan mereka terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.

Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menilai kedua platform telah menunjukkan sikap kooperatif dalam menyesuaikan layanan dengan ketentuan terbaru pemerintah.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Menurut Meutya, kepatuhan ini tidak hanya sebatas komitmen, tetapi sudah diimplementasikan secara nyata dalam sistem dan kebijakan platform.

Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun dan memperkuat pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan yang dikombinasikan dengan moderasi manusia.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut harus menjadi standar bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Tidak ada toleransi bagi pihak yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Semua platform wajib menyesuaikan layanan dan produknya dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan jika ingin tetap beroperasi di Indonesia,” tegas Meutya.

Komdigi juga memastikan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk menilai implementasi aturan tersebut.

Bagi platform yang belum patuh, diminta segera melakukan penyesuaian tanpa penundaan.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif bagi pelanggar, guna memastikan ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak sebagai pengguna yang rentan.

Penerapan PP Tunas menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan adanya kepatuhan dari sejumlah platform besar, pemerintah berharap standar perlindungan anak di dunia digital Indonesia semakin kuat.(*)




Cegah Penipuan Online, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tidak valid.

Berbagai tindak kriminal seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap melibatkan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan identitas palsu atau disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ke depan harus dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain verifikasi biometrik, Komdigi juga menetapkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah praktik jual-beli kartu SIM ilegal yang selama ini menjadi sarana berbagai kejahatan digital.

Menurut Komdigi, pembatasan tersebut akan membantu menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman, sekaligus memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan nomor seluler.

Penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis KYC ketat ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh operator seluler di Indonesia.

Komdigi juga memastikan bahwa pelaksanaan aturan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan ruang digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.(*)




Kebocoran Data dan Serangan Siber Meningkat, Ini Penyebab Utama Menurut Komdigi

SEPUCUKJAMBI.ID – Di era digital, data pribadi dan sistem elektronik semakin rentan diserang.

Belakangan ini, kasus kebocoran data dan serangan siber di Indonesia meningkat cukup signifikan, menimbulkan kekhawatiran bagi instansi pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat umum.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai masalah ini tidak semata-mata karena peretas canggih, melainkan kombinasi dari infrastruktur digital yang sudah usang dan kesalahan manusia dalam pengelolaan sistem.

Artinya, risiko terbesar sering kali muncul dari hal-hal sederhana yang diabaikan sehari-hari, seperti penggunaan kata sandi lemah atau pengaturan akses yang salah.

Berita ini merangkum penjelasan Komdigi mengenai penyebab kebocoran data, tren serangan siber, serta langkah-langkah yang harus dilakukan instansi dan perusahaan untuk melindungi sistem mereka di era digital.

Infrastruktur Digital yang Ketinggalan Zaman

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, banyak instansi masih menggunakan sistem teknologi lama yang rentan disusupi peretas.

Tanpa pembaruan rutin dan peningkatan kapasitas, sistem ini mudah menjadi target serangan.

Transformasi digital bukan hanya soal efisiensi, tapi juga keamanan data dan perlindungan informasi nasional.

Human Error: Titik Lemah yang Sering Diabaikan

Selain faktor teknis, kesalahan manusia menjadi penyebab utama kebocoran data.

Kurangnya pemahaman tentang keamanan digital, kata sandi sederhana, hingga kelalaian pengaturan hak akses dapat membuka celah bagi peretas.

Alexander menekankan, teknologi canggih tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan manajemen yang baik dan kompetensi SDM yang memadai.

Sistem Kompleks dan Risiko Internal

Lembaga besar dengan anggaran teknologi tinggi pun tidak kebal dari kebocoran.

Semakin kompleks sistem, semakin besar risiko kesalahan konfigurasi atau penyalahgunaan akses internal.

Oleh karena itu, penguatan tata kelola sistem dan mekanisme pengawasan menjadi sangat penting.

Tren Serangan Siber Terstruktur

Komdigi mencatat serangan siber kini semakin terencana.

Teknik seperti ransomware, phishing, dan manipulasi sosial menargetkan sektor strategis, bukan lagi serangan acak.

Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan yang lebih tinggi dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun swasta.

Peran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Meningkatnya laporan kebocoran data menunjukkan kesadaran publik yang lebih baik.

Tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan implementasi dan konsistensi penegakan hukum di lapangan.

Komdigi mendorong instansi untuk:

  • Memperbarui sistem digital

  • Memperketat manajemen akses

  • Meningkatkan pelatihan keamanan siber bagi pegawai

Dengan kombinasi teknologi mutakhir dan SDM kompeten, risiko kebocoran data diharapkan bisa diminimalkan dan keamanan digital Indonesia lebih terjaga.(*_




Wow! OJK Klaim Telah Blokir 27 Ribu Rekening Judi Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Hingga Desember 2025, OJK memerintahkan bank-bank nasional untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko ekonomi akibat perjudian online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta PPATK.

“OJK telah meminta perbankan menutup rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online,” ujar Dian.

Hingga akhir 2025, OJK mencatat sebanyak 27.395 rekening telah masuk daftar pemblokiran, dan jumlah ini terus bertambah seiring pendalaman pengawasan dan verifikasi identitas.

Pemblokiran dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai.

Selain rekening aktif, OJK juga menyoroti potensi penyalahgunaan rekening dormant atau tidak aktif yang sering diperdagangkan untuk transaksi ilegal, termasuk judi online.

Dian menekankan bahwa, bank harus memantau rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan dan meningkatkan efektivitas penanganan jual-beli rekening.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan judi online yang melibatkan regulator keuangan, otoritas digital, dan aparat penegak hukum.

OJK menegaskan bahwa pemblokiran rekening akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Bank diminta memperkuat sistem pemantauan transaksi, verifikasi nasabah, dan pelaporan transaksi mencurigakan agar ruang gerak pelaku judi daring semakin terbatas.(*)




Ferry Irwandi Ditelpon Minta Maaf oleh Anggota DPR, Ini Respons Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ferry Irwandi akhirnya angkat suara setelah aksinya menggalang donasi Rp10 miliar untuk korban bencana di Sumatera disindir oleh anggota DPR Endipat Wijaya.

Melalui akun pribadinya, Ferry merespons kritik tersebut dengan tenang sekaligus mengucapkan terima kasih atas dukungan publik.

Dalam unggahannya, Ferry menegaskan bahwa ia tidak merasa tersinggung maupun marah.

“Saya sama sekali tidak merasa amarah dan kesal. Berkat dukungan luar biasa dari teman-teman semua yang sangat masif, tidak ada alasan untuk kesal ketika dapat support sebesar ini. Makasih ya semuanya,” tulis Ferry melalui akun @irwandiferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa, Endipat sudah menghubunginya secara pribadi untuk meminta maaf, dan ia memilih untuk menerima permintaan tersebut demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Beliau sudah menghubungi saya secara personal dan minta maaf. Saya menerima karena tidak ada gunanya memelihara konflik di kondisi seperti sekarang,” ujarnya.

Selain itu, Ferry menyampaikan bahwa ia telah menyampaikan berbagai kebutuhan mendesak di lapangan kepada Endipat.

“Saya juga sudah sampaikan concern dan kebutuhan warga terdampak, dan beliau menerima. Jadi, buat yang tanya respons saya, itu aja.. hahaha,” tambahnya.

Respons Ferry tersebut muncul setelah pernyataan anggota DPR Endipat Wijaya dalam rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pekan lalu.

Dalam rapat itu, Endipat menyinggung bahwa donasi individu sebesar Rp10 miliar tidak sebanding dengan bantuan pemerintah yang mencapai triliunan rupiah.

“Orang per orang cuma nyumbang Rp10 miliar, negara sudah triliun-triliunan ke Aceh itu, Bu. Jadi mohon dijadikan perhatian agar tidak ada informasi seolah negara tidak hadir,” ujar Endipat.

Pernyataan itu memicu reaksi publik yang menilai komentar tersebut tidak menghargai bentuk solidaritas masyarakat.

Banyak yang menilai bahwa besarnya donasi pemerintah tidak mengurangi pentingnya kontribusi individu, terutama karena bantuan publik sering tiba lebih cepat ke korban bencana.

Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai peran pemerintah dan kontribusi masyarakat dalam merespons bencana.

Meski negara memiliki anggaran besar, aksi masyarakat tetap berperan penting dalam memberikan bantuan cepat dan berbasis empati.(*)




Sistem SAMAN Mulai Berlaku! Komdigi Perketat Moderasi Konten Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap konten negatif di internet.

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital yang memuat konten pengguna termasuk media sosial dan layanan berbagi video untuk mengikuti standar moderasi konten yang ditetapkan pemerintah.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa SAMAN mulai diberlakukan pada Februari sebagai langkah untuk menekan penyebaran konten ilegal.

“SAMAN akan kita terapkan untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari pornografi, judi dan layanan pinjaman online ilegal adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Komdigi mencatat lebih dari 2,8 juta konten berbahaya telah ditindak sejak tahap awal peluncuran, termasuk lebih dari 2 juta konten terkait perjudian daring.

Sejumlah anggota legislatif menyatakan dukungan, termasuk Wakil Fraksi PKB Syamsu Rizal yang menilai SAMAN penting untuk menekan konten merugikan seperti judi online dan hoaks.

Namun, sejumlah pegiat hak digital mengutarakan kekhawatiran. Nenden Sekar Arum dari SAFEnet menilai definisi konten “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum” masih terlalu kabur sehingga berpotensi membatasi kritik yang sah.

Aktivis lainnya menekankan perlunya pengawasan independen agar proses penurunan konten tetap transparan dan akuntabel.

Komdigi menegaskan bahwa SAMAN tidak ditujukan untuk membungkam kritik publik, melainkan fokus pada konten ilegal yang membahayakan masyarakat.

Para pemerhati hak digital mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada keseimbangan antara perlindungan pengguna dan kebebasan berekspresi.

Pemerintah berharap penerapan SAMAN mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak dan pengguna muda.

Meski demikian, implementasinya dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar penanganan konten negatif tidak mengorbankan kebebasan berpendapat.(*)




Percepat Pemerataan Akses Internet, Kementerian Komunikasi Fokus Pada Infrastruktur Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi berkomitmen untuk mempercepat pemerataan akses internet di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani di Kantor BKPM Jakarta, Rabu.

Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerataan akses internet menjadi prioritas utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa percepatan transformasi digital akan mendorong kemajuan sektor pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.

Baca juga:  Kemenkop Targetkan Pembentukan 70 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa

Baca juga:  Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Siapkan Mitigasi Bencana, Menyusul Prediksi Cuaca Buruk Maret 2025

“Kami berkomitmen untuk mempercepat pemerataan akses internet agar manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia,” ujar Meutya.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah terbatasnya konektivitas. Saat ini, sekitar 86 persen sekolah di Indonesia belum memiliki akses internet tetap (fixed broadband), 38 persen kantor desa belum terhubung ke internet, dan 75 persen puskesmas memiliki koneksi yang belum memadai.

Untuk itu, Meutya menekankan pentingnya strategi inovatif dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang efisien dan inklusif.

Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, Meutya mengatakan bahwa investasi dalam bidang pendidikan, sains, teknologi, dan digitalisasi harus terus didorong untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

Baca juga:  Satu Pelaku Masih DPO, Polres Kerinci Amankan Pencuri Kulit Manis, Barang Buktinya 2 Karung

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki peran utama dalam mengakselerasi digitalisasi di sektor pemerintah, ekonomi, dan sumber daya manusia (SDM) digital.

Meutya berharap hal ini dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan mencapai 7 hingga 8 persen, sesuai dengan Visi Indonesia Digital 2045.

Sementara itu, Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) diharapkan dapat berperan penting dalam memperkuat ekosistem telekomunikasi dan digital nasional.

Rosan Roeslani, CEO Danantara, menyatakan bahwa investasi di sektor digital, terutama infrastruktur jaringan dan teknologi 5G, merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

“Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berbasis digital yang berkelanjutan,” ujar Rosan.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital mengusulkan penerapan model Multi-Operator Core Network (MOCN) untuk mempercepat adopsi 5G di Indonesia.

Baca juga:  Dewas Perumda Tirta Muaro Tebo Dilantik, Bupati Agus Berharap Layanan Meningkat

Baca juga:  Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

Model ini memungkinkan operator berbagi infrastruktur, sehingga dapat mengurangi biaya investasi dan mempercepat ekspansi jaringan.

Negara tetangga, Malaysia, telah berhasil menerapkan model ini dengan cakupan 5G mencapai 80 persen, sementara Indonesia masih tertinggal.

Pemerintah juga berencana memanfaatkan infrastruktur milik PLN untuk memperluas jaringan telekomunikasi ke daerah-daerah yang minim akses internet.

Dengan menggunakan tiang listrik PLN untuk distribusi serat optik, biaya investasi dapat ditekan hingga 67 persen. Ini akan mempercepat penetrasi internet di seluruh wilayah Indonesia.

“Implementasi 5G yang optimal dapat mengurangi Total Cost of Ownership (TCO) hingga 54 persen dibandingkan dengan 4G,” ujar Meutya, menambahkan bahwa dengan strategi yang tepat, Indonesia dapat memenuhi kebutuhan industri, bisnis, dan masyarakat akan jaringan yang lebih cepat dan andal.

Untuk mendukung pengembangan jaringan 5G, pemerintah Indonesia akan segera merilis pita frekuensi 2,6 GHz pada 2025. Meskipun ada gugatan dari MNC Group terkait frekuensi ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), rencana ini tetap berjalan.

Sementara itu, pita frekuensi 3,5 GHz, yang merupakan spektrum utama 5G global, masih digunakan untuk layanan satelit hingga 2034.

Pemerintah akan mengimplementasikan strategi migrasi spektrum yang komprehensif dan terkoordinasi untuk memastikan transisi yang lancar.

Pemerintah menargetkan kecepatan broadband mobile Indonesia akan mencapai 100 Mbps pada 2029, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, untuk mendukung kemajuan ekonomi digital yang berkelanjutan.(*)