Diza Hazra Blak-blakan Soal 5.500 Sertifikat Zona Merah di Hadapan DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, tampil tegas menyuarakan persoalan krusial yang dihadapi masyarakat Kota Jambi saat menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di Gedung Mahligai 9, belum lama ini.
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Diza secara langsung memaparkan persoalan lahan yang berdampak pada ribuan warga.
Termasuk polemik 5.500 sertifikat di Kecamatan Kotabaru yang masuk zona merah akibat dugaan tumpang tindih dengan aset milik Pertamina.
“Kami meminta agar klaim di atas lahan warga dicabut, batas aset diperjelas, dan ada langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Diza di forum tersebut.
Menurut Diza, tujuh kelurahan di Kecamatan Kotabaru terdampak persoalan zona merah. Ribuan sertifikat yang telah lama dimiliki warga kini menghadapi ketidakpastian akibat klaim aset.
Pemerintah Kota Jambi, lanjutnya, telah beberapa kali beraudiensi dengan DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pembentukan panitia khusus guna mempercepat penyelesaian konflik tersebut secara adil dan transparan.
Selain konflik agraria, Diza juga memaparkan progres pembangunan kolam retensi seluas kurang lebih 9 hektare yang ditargetkan mampu menekan dampak banjir hingga 60 persen di Kota Jambi.
Sebagian lahan telah dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi.
Namun, terdapat sejumlah titik yang terindikasi sebagai sempadan jalan sehingga memerlukan kejelasan status hukum dari kementerian terkait.
“Kami sudah melakukan audiensi ke ATR/BPN, PUPR, dan Kemendagri untuk mempercepat kepastian hukum. Ini penting agar proyek pengendalian banjir segera berjalan optimal,” jelasnya.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, bersama anggota Taufan Pawe dan Azis Subekti.
Kehadiran mereka turut disambut Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam forum tersebut, Komisi II menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy), serta percepatan penyelesaian konflik agraria melalui pembentukan pansus di tingkat DPR RI.
Bagi Diza, momentum ini menjadi kesempatan strategis untuk memastikan suara masyarakat Kota Jambi didengar langsung oleh pemerintah pusat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanahnya. Pemerintah Kota Jambi akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.(*)