Knalpot Brong Bisa Didenda Rp250 Ribu, Ditlantas Polda Jambi Ingatkan Pengendara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut, menyusul keluhan warga mengenai kebisingan knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan terkait knalpot.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Jambi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons gangguan kebisingan yang dirasakan masyarakat.

Keluhan mengenai suara knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi menjadi salah satu perhatian masyarakat.

Suara kendaraan yang bising dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.

Dalam testimoni yang disampaikan, warga berharap kepolisian menertibkan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” demikian pernyataan warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Ditlantas Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap pengendara yang melanggar persyaratan teknis kendaraan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi knalpot hingga tidak sesuai ketentuan.

Selain Pasal 285 ayat (1), penindakan terhadap pelanggaran persyaratan teknis kendaraan berkaitan dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 285 ayat (1), undang-undang menetapkan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artinya, nominal Rp250.000 merupakan batas maksimum denda dalam ketentuan tersebut, bukan besaran denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pengendara.

Penerapan sanksi bergantung pada pelanggaran yang terbukti dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, pengendara perlu memastikan kendaraannya memenuhi standar teknis sebelum menggunakannya di jalan umum.

Penggantian knalpot demi mengubah suara kendaraan tidak boleh mengabaikan persyaratan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026, Ditlantas Polda Jambi mengimbangi penegakan hukum dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Polisi mengajak pengendara menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi juga menekankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pengendara, tetapi juga mengurangi gangguan kebisingan yang berdampak pada kenyamanan masyarakat.

Keluhan warga di kawasan Eks MTQ menjadi pengingat bahwa penggunaan kendaraan di jalan umum turut menyangkut kepentingan orang lain.

Kepatuhan terhadap standar teknis kendaraan dan konsistensi penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Provinsi Jambi.(*)