OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Debt Collector

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil langkah cepat menyusul dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap seorang nasabah perusahaan pembiayaan.
OJK secara resmi memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) guna meminta klarifikasi lengkap terkait insiden tersebut, termasuk kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap kepatuhan perusahaan pembiayaan dalam menjalankan proses penagihan sesuai regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi dari manajemen perusahaan.
“OJK telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan lengkap mengenai kronologis kejadian dan pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
OJK ingin memastikan duduk perkara secara utuh serta mengetahui langkah yang telah maupun akan ditempuh perusahaan dalam menangani kasus tersebut.
Ismail menekankan bahwa praktik penagihan di industri jasa keuangan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menjunjung tinggi perlindungan konsumen.
Menurutnya, segala bentuk intimidasi atau kekerasan, baik dilakukan langsung oleh perusahaan maupun oleh pihak ketiga (debt collector), tidak dapat dibenarkan.
“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
OJK mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap perilaku pihak ketiga tetap berada di tangan perusahaan pemberi kuasa.
Artinya, perusahaan pembiayaan harus memastikan mitra penagihan mematuhi standar operasional dan kode etik yang berlaku.
Regulator memastikan akan terus memantau perkembangan kasus dan tidak segan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga integritas industri pembiayaan serta memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek fundamental dalam industri jasa keuangan: keamanan, etika penagihan, dan perlindungan nasabah.
Dengan pemanggilan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)