Catat! Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim BPJS per Januari 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, mulai Januari 2026, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional yang telah berlaku.

Pembaruan dilakukan pada sisi implementasi agar sistem JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan medis yang bersifat esensial serta berbasis kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua tindakan medis dapat diklaim melalui JKN.

Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau tidak memiliki indikasi medis yang jelas dikecualikan dari pembiayaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan manfaat, mutu layanan, dan keberlanjutan pendanaan jaminan kesehatan nasional.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain perawatan kecantikan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, pemasangan kawat gigi yang bersifat kosmetik, serta pengobatan infertilitas.

Selain itu, penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, serta konsumsi alkohol juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah, tindakan medis yang masih bersifat eksperimental, serta pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim.

Berikut ringkasan 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu

  2. Perawatan estetika atau kosmetik

  3. Perataan gigi untuk tujuan kecantikan

  4. Cedera akibat tindak pidana

  5. Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

  6. Dampak konsumsi alkohol dan narkotika

  7. Pengobatan infertilitas

  8. Pengobatan alternatif yang belum teruji secara medis

  9. Layanan medis di luar negeri

  10. Tindakan medis eksperimental

  11. Pelayanan tanpa indikasi medis

  12. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS

  13. Layanan yang telah dijamin program lain

  14. Kecelakaan kerja atau lalu lintas yang ditanggung lembaga lain

  15. Perlindungan kesehatan tertentu bagi TNI/Polri

  16. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

  17. Alat kontrasepsi

  18. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  19. Layanan di luar manfaat JKN

  20. Kasus yang tidak sesuai prosedur rujukan

  21. Pelayanan lain yang dikecualikan dalam regulasi

Meski terdapat pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian besar layanan medis penting, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pengobatan penyakit kronis sesuai dengan prosedur dan ketentuan rujukan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Peserta juga disarankan rutin mengikuti pembaruan kebijakan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan guna memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




Klaim Penyakit Kronis Terus Naik, BPJS Kesehatan Tekankan Gaya Hidup Sehat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepanjang tahun 2025, BPJS Kesehatan mencatat total pembayaran biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp190,3 triliun.

Angka tersebut mencakup layanan kesehatan primer di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit.

Dari total tersebut, lebih dari Rp50,2 triliun dialokasikan untuk membiayai 59,9 juta kasus penyakit kronis. Penyakit yang mendominasi antara lain jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hati, thalassemia, dan hemofilia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa penyakit jantung menjadi penyumbang klaim terbesar dengan total 29,7 juta kasus dan biaya mencapai Rp17,3 triliun.

“Selanjutnya disusul gagal ginjal dengan 12,6 juta kasus dan biaya Rp13,3 triliun, serta kanker sebanyak 7,2 juta kasus dengan biaya Rp10,3 triliun,” ujarnya, Jumat (23/01).

Rizzky menambahkan, tren biaya penyakit kronis terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, sebagian besar penyakit tersebut dapat dicegah sejak dini melalui penerapan pola hidup sehat.

“Penyakit kronis sangat erat kaitannya dengan gaya hidup. Jika pencegahan dilakukan secara konsisten, risiko dan beban biaya dapat ditekan,” jelasnya.

Sebagai langkah preventif, BPJS Kesehatan menginisiasi program Gerak 335, yaitu aktivitas fisik sederhana berupa jalan santai selama tiga menit, dilanjutkan jalan cepat tiga menit, dan diulang sebanyak lima kali hingga mencapai total 30 menit.

Aktivitas ini dapat dilakukan kapan saja tanpa memerlukan alat khusus.

Selain aktivitas fisik, BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat melakukan Skrining Riwayat Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, website resmi BPJS Kesehatan, atau langsung di FKTP.

“Prosesnya hanya membutuhkan waktu 5–10 menit, tetapi manfaatnya sangat besar karena bisa mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini,” kata Rizzky.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Gizi Poltekkes Kemenkes Jakarta II, Prof Trina Astuti, menekankan bahwa penyakit kronis umumnya membutuhkan pengobatan jangka panjang.

Oleh karena itu, pencegahan melalui pola hidup sehat menjadi kunci utama.

Menjelang peringatan Hari Gizi Nasional ke-66 pada 25 Januari, Prof Trina mengingatkan pentingnya penerapan empat Pilar Gizi Seimbang, yakni mengonsumsi makanan beragam, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, aktif bergerak, serta menjaga berat badan tetap normal.

Ia juga mengajak masyarakat menerapkan panduan makan “Isi Piringku”, dengan komposisi setengah piring berisi sayur dan buah, seperempat piring karbohidrat, serta seperempat piring protein hewani atau nabati.

“Selain itu, konsumsi gula, garam, dan lemak juga perlu dibatasi agar risiko penyakit kronis dapat ditekan,” pungkasnya.(*)