Kejari Ungkap Dugaan Deal Sebelum Tender, Nela Ervina Diduga Atur Proyek Pajak Rp1,8 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID β€” Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap dugaan kesepakatan yang terjadi sebelum tender dalam proyek Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kesepakatan itu diduga melibatkan Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi, pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang broker, dan pihak penyedia.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa Nela Ervina selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama I.D. selaku PPK telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna.

Kesepakatan itu diduga terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan.

Menurut penyidik, kesepakatan tersebut berkaitan dengan upaya agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.

Dugaan kesepakatan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Nela bersama empat tersangka lainnya.

Nela diduga berperan sebagai pengguna anggaran

Dalam perkara ini, Nela Ervina diduga memiliki posisi penting karena saat proyek berlangsung ia menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran.

Kejari Jambi menetapkan Nela sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, I.D. yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Penyidik menduga Nela dan I.D. terlibat dalam kesepakatan dengan pihak luar sebelum proses tender berlangsung.

Broker diduga menjadi penghubung

Dalam konstruksi perkara Kejari Jambi, H.W. juga ditetapkan sebagai tersangka.

H.W. merupakan PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang oleh penyidik disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.

Perannya disebut berkaitan dengan kesepakatan antara pihak internal BPPRD dan pihak penyedia.

Sementara N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia kegiatan.

Adapun R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna, disebut berperan sebagai surveyor dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, lima tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah posisi berbeda yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Penyedia diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak

Setelah proyek berjalan, penyidik menemukan dugaan persoalan lain dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kejari Jambi menyebut H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Pekerjaan pemutakhiran seharusnya mencakup survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak PBB.

Namun, penyidik menduga sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.

Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung itu juga disebut tidak menerima honor atau gaji. Penyidik menduga tanda terima pembayaran kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Data pajak diduga direkayasa

Kejari Jambi juga menduga N.A.S. dan R.S. merekayasa hasil pekerjaan agar terlihat seolah-olah proses pemutakhiran telah dilakukan melalui survei dan validasi.

Padahal, menurut penyidik, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.

Dokumen tabel inventori data pajak yang menjadi salah satu output utama kegiatan diduga tidak berasal dari hasil survei lapangan.

Penyidik menyebut data tersebut berasal dari DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah juga disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.

Akibatnya, tujuan utama proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbaru dan tervalidasi diduga tidak tercapai.

Proyek Rp1,8 miliar disebut menimbulkan kerugian negara

Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut kemudian berdampak pada keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • N.E. atau Nela Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran, yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
  • H.W., PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut sebagai surveyor.

Kejari Jambi menjerat para tersangka dengan sangkaan primer dan subsidair sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh dugaan peran dan rangkaian peristiwa yang disampaikan penyidik nantinya akan diuji dalam proses peradilan.

Para tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Duduk Perkara Kasus Nela Ervina: Proyek Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Diatur, Negara Rugi Rp1,37 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID β€” Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi.

Nela menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dari hasil penyidikan, Kejari Jambi menduga proyek dengan pagu Rp1,8 miliar tersebut telah diatur sejak sebelum proses tender.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

β€œTim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP,” kata Kamin.

Dugaan kesepakatan terjadi sebelum tender

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Jambi, Nela Ervina diduga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara tersangka I.D. menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Penyidik menduga keduanya telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia.

Kesepakatan itu disebut terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender.

Tujuannya, menurut penyidik, agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak.

Dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar, proyek tersebut kemudian berjalan dengan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia.

Pekerjaan pemutakhiran pajak diduga tak sesuai kontrak

Persoalan kemudian muncul pada pelaksanaan pekerjaan.

Kejari Jambi menduga H.W., N.A.S., dan R.S. tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Padahal, pekerjaan tersebut seharusnya mencakup survei dan validasi subjek serta objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penyidik juga menyebut sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.

Tidak hanya itu, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung tersebut disebut tidak menerima honor atau gaji sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga tanda terima pembayaran gaji kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.

Data lama diduga digunakan sebagai hasil pemutakhiran

Kejari Jambi juga mengungkap dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan.

N.A.S. dan R.S. diduga membuat hasil pekerjaan seolah-olah merupakan data pajak terbaru yang telah melalui proses survei dan validasi.

Padahal, menurut penyidik, proses survei dan validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan pekerjaan.

Dokumen utama berupa tabel inventori data pajak diduga justru menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Dengan demikian, data yang diserahkan disebut tidak menggambarkan hasil pemutakhiran melalui survei lapangan.

Validasi dengan RT dan lurah diduga tak dilakukan

Dalam kontrak, proses pemutakhiran juga mensyaratkan validasi data melalui Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, tujuan utama pengadaan dinilai tidak tercapai.

Proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menampilkan kondisi terkini objek pajak daerah.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejari Jambi, target tersebut tidak tercapai.

Negara disebut rugi Rp1,37 miliar

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Angka itu setara sekitar 76,6 persen dari pagu proyek Rp1,8 miliar.

Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni:

  • N.E. atau Nela Ervina, selaku Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
  • H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Lima tersangka ditahan

Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka pada tahap penyidikan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer dan subsidair yang disampaikan Kejari Jambi.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan peran, aliran kickback, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji melalui proses hukum.

Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)