Kejari Ungkap Dugaan Deal Sebelum Tender, Nela Ervina Diduga Atur Proyek Pajak Rp1,8 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID β Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mengungkap dugaan kesepakatan yang terjadi sebelum tender dalam proyek Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kesepakatan itu diduga melibatkan Nela Ervina yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi, pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang broker, dan pihak penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Kamin, mengatakan penyidik menemukan dugaan bahwa Nela Ervina selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama I.D. selaku PPK telah membuat kesepakatan dengan H.W. yang disebut sebagai broker dan N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna.
Kesepakatan itu diduga terjadi pada awal 2024, sebelum pelaksanaan tender kegiatan.
Menurut penyidik, kesepakatan tersebut berkaitan dengan upaya agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, penyedia diduga berkomitmen memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dipotong pajak.
Dugaan kesepakatan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat Nela bersama empat tersangka lainnya.
Nela diduga berperan sebagai pengguna anggaran
Dalam perkara ini, Nela Ervina diduga memiliki posisi penting karena saat proyek berlangsung ia menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran.
Kejari Jambi menetapkan Nela sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, I.D. yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Penyidik menduga Nela dan I.D. terlibat dalam kesepakatan dengan pihak luar sebelum proses tender berlangsung.
Broker diduga menjadi penghubung
Dalam konstruksi perkara Kejari Jambi, H.W. juga ditetapkan sebagai tersangka.
H.W. merupakan PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang oleh penyidik disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
Perannya disebut berkaitan dengan kesepakatan antara pihak internal BPPRD dan pihak penyedia.
Sementara N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia kegiatan.
Adapun R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna, disebut berperan sebagai surveyor dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, lima tersangka dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah posisi berbeda yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak
Setelah proyek berjalan, penyidik menemukan dugaan persoalan lain dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kejari Jambi menyebut H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pekerjaan pemutakhiran seharusnya mencakup survei dan validasi terhadap subjek serta objek pajak PBB.
Namun, penyidik menduga sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK tidak dilibatkan.
Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung itu juga disebut tidak menerima honor atau gaji. Penyidik menduga tanda terima pembayaran kemudian dibuat seolah-olah pembayaran telah dilakukan.
Data pajak diduga direkayasa
Kejari Jambi juga menduga N.A.S. dan R.S. merekayasa hasil pekerjaan agar terlihat seolah-olah proses pemutakhiran telah dilakukan melalui survei dan validasi.
Padahal, menurut penyidik, proses tersebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.
Dokumen tabel inventori data pajak yang menjadi salah satu output utama kegiatan diduga tidak berasal dari hasil survei lapangan.
Penyidik menyebut data tersebut berasal dari DHKP lama yang telah diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.
Proses validasi data dengan Ketua RT dan lurah juga disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.
Akibatnya, tujuan utama proyek untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbaru dan tervalidasi diduga tidak tercapai.
Proyek Rp1,8 miliar disebut menimbulkan kerugian negara
Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut kemudian berdampak pada keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- N.E. atau Nela Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran, yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
- I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
- H.W., PNS Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker.
- N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
- R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut sebagai surveyor.
Kejari Jambi menjerat para tersangka dengan sangkaan primer dan subsidair sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh dugaan peran dan rangkaian peristiwa yang disampaikan penyidik nantinya akan diuji dalam proses peradilan.
Para tersangka juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
