Dituding Tak Transparan, Pemprov Jambi Beberkan Alasan Seleksi KI Belum Dibuka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah anggapan bahwa proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dilakukan secara tertutup atau tidak transparan.
Menurut Ariansyah, hingga saat ini tahapan seleksi calon anggota KI Provinsi Jambi periode berikutnya sebenarnya belum dimulai.
Karena itu, ia menilai kritik terkait transparansi proses seleksi masih terlalu dini.
“Perlu kami sampaikan bahwa seleksi Komisi Informasi Provinsi Jambi belum dimulai. Seleksi baru berjalan setelah tim seleksi melaksanakan rapat persiapan,” ungkapnya.
“Jadi bukan berarti ada upaya menutup-nutupi proses seleksi, melainkan memang tahapan tersebut belum dilaksanakan,” kata Ariansyah.
Ia menjelaskan, Komisi Informasi memang telah menyampaikan surat kepada Gubernur Jambi terkait berakhirnya masa jabatan komisioner pada September 2025.
Namun saat itu pemerintah daerah belum dapat memulai proses seleksi karena tahapan dan mekanisme yang diperlukan belum memasuki jadwal pelaksanaan.
Ariansyah mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi sebenarnya telah ditandatangani Gubernur Jambi.
Akan tetapi, hingga kini masih terdapat penyesuaian komposisi keanggotaan tim seleksi, khususnya unsur perwakilan dari Komisi Informasi Pusat.
“Seharusnya tim seleksi sudah melaksanakan rapat. Namun karena masih ada perubahan terkait perwakilan dari Komisi Informasi Pusat, maka susunan tim seleksi perlu disesuaikan terlebih dahulu,” sebutnya.
“Kami harus memastikan bahwa perwakilan yang ditunjuk benar-benar memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar proses seleksi tidak berbenturan dengan regulasi maupun memunculkan konflik kepentingan.
Terlebih saat ini Komisi Informasi Pusat juga sedang menjalankan proses seleksi komisioner di tingkat nasional.
“Karena masih berproses, kami belum bisa menyampaikan secara rinci kepada publik. Informasi akan disampaikan ketika seluruh mekanisme dan susunan tim seleksi benar-benar final serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Terkait perpanjangan masa jabatan Komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026, Ariansyah menegaskan langkah tersebut diambil untuk menghindari kekosongan kelembagaan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara sengketa informasi yang masih berjalan.
“Proses seleksi membutuhkan waktu. Sementara masih banyak agenda dan sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan,” kata dia.
“Karena itu pemerintah memandang perlu memberikan perpanjangan masa jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan seluruh tugas yang sedang ditangani Komisi Informasi dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.(*)
