Pembiayaan UMKM Makin Mudah, Inisiatif OJK untuk Ekonomi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kebijakan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Langkah ini meliputi perluasan akses pembiayaan, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan ketat terhadap perbankan digital di tengah percepatan transformasi teknologi sektor keuangan.

Kebijakan ini diwujudkan melalui penerapan Peraturan OJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema kredit yang lebih mudah dijangkau.

Regulasi menekankan proses pembiayaan yang sederhana, efisien, dan sesuai karakter UMKM, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Meski begitu, OJK mencatat beberapa tantangan struktural, seperti keterbatasan agunan, pencatatan keuangan yang belum optimal, dan rendahnya literasi keuangan pelaku UMKM.

Untuk itu, industri jasa keuangan diharapkan menghadirkan produk pembiayaan fleksibel, termasuk memanfaatkan teknologi digital guna mempercepat proses penilaian dan pencairan kredit.

Selain itu, OJK mengintegrasikan kebijakan pembiayaan UMKM dengan pengembangan keuangan syariah dan pengawasan perbankan digital.

Hal ini dilakukan agar inovasi, stabilitas sistem, dan perlindungan konsumen berjalan seimbang.

“Dengan penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK juga menekankan pentingnya menjaga kualitas penyaluran kredit agar berkelanjutan.

Bank dan lembaga keuangan nonbank diharapkan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko memadai, serta melakukan pendampingan dan edukasi keuangan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan menekan risiko pembiayaan bermasalah.

Penguatan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Untuk mendukung implementasi, OJK membentuk unit khusus yang menangani pengaturan UMKM dan keuangan syariah.

Ke depan, OJK berharap sinergi antara regulator, industri keuangan, dan pemangku kepentingan dapat meningkatkan pembiayaan UMKM secara merata, memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Bank Digital, Fokus Berlaku Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan bank digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Langkah strategis tersebut diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi nasional sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pola pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pembentukan departemen baru ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah menjadikan UMKM sebagai salah satu program unggulan.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah lintas sektor, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Namun, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah agar berperan sebagai katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial.

Departemen UMKM dan Keuangan Syariah nantinya bertugas menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Transformasi dan Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital, seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030.

Kondisi ini mendorong OJK membentuk direktorat khusus untuk pengawasan bank digital.

Menurut Dian, bank digital saat ini menunjukkan kinerja keuangan yang relatif kuat, dengan rasio permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta margin bunga bersih (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata perbankan konvensional.

Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko tersendiri.

Ia menjelaskan terdapat dua model bisnis utama bank digital. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang beroperasi tanpa ekosistem distribusi besar.

Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar (BigTech) melalui kemitraan ekosistem, dengan target jangka panjang mencapai kemandirian intermediasi.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan individual bank digital lebih dari sekadar rasio keuangan.

Pengawasan mencakup kelancaran layanan perbankan digital, tata kelola dan profesionalisme pengurus bank, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media digital, serta ketahanan dan keamanan sistem terhadap serangan siber.

Fokus pengawasan tersebut meliputi:

  • Keamanan siber, guna melindungi sistem perbankan dari ancaman digital.

  • Manajemen risiko pihak ketiga, terutama ketergantungan pada penyedia teknologi seperti cloud dan payment gateway.

  • Perlindungan data nasabah, untuk menjamin kerahasiaan informasi pribadi di tengah tingginya transaksi digital.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan menciptakan standar pengawasan yang setara bagi seluruh bank, sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan dalam bertransformasi menjadi bank digital penuh.(*)




Dua Regulasi Baru OJK, Dorong Ketahanan dan Daya Saing Bank Syariah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang bertujuan memperkuat ketahanan, likuiditas, dan daya saing industri perbankan syariah nasional.

Kedua regulasi ini adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang agar perbankan syariah Indonesia semakin tangguh, efisien, dan sesuai dengan standar internasional Basel III serta Islamic Financial Services Board (IFSB).

Melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen.

Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.

Kebijakan ini memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.

Sehingga bank syariah memiliki kemampuan lebih baik menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar.

Selain itu, BUS dan UUS diwajibkan melakukan perhitungan dan pelaporan rasio likuiditas serta pendanaan stabil bersih secara berkala baik di tingkat individu maupun konsolidasi.

Langkah ini memperkuat transparansi dan manajemen risiko likuiditas dalam sistem keuangan syariah.

POJK ini disusun dengan mengacu pada Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta Guidance Note GN-6 dari IFSB.

Dengan regulasi baru ini, perbankan syariah diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset dan liabilitas serta memperkuat daya tahan terhadap berbagai skenario ekonomi tanpa mengganggu fungsi intermediasi.

Aturan ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya Pilar I (penguatan struktur dan ketahanan industri) dan Pilar V (penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan).

POJK Nomor 21 Tahun 2025 memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS dengan memperkenalkan indikator tambahan berupa Leverage Ratio sesuai standar Basel III (2014 dan 2017) dan IFSB-23 (2021).

Leverage ratio berfungsi meningkatkan kesadaran industri untuk mengelola pertumbuhan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas modal, tanpa mengandalkan pembobotan risiko aset (risk-weighted assets).

BUS diwajibkan memelihara leverage ratio minimum sebesar 3 persen setiap waktu.

Kewajiban pelaporan dimulai pada akhir triwulan I tahun 2026, sedangkan publikasi hasil rasio dimulai September 2026.

POJK ini mulai berlaku sejak 17 September 2025. BUS yang belum memenuhi ketentuan dapat mengajukan rencana tindak (action plan) kepada OJK, sementara pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan penerapan POJK Leverage Ratio, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun perbankan syariah yang kuat, sehat, dan berdaya saing global, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.(*)




Indeks Literasi Keuangan Indonesia 2025 Naik Jadi 66,46 Persen

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

Hasil survei menunjukkan peningkatan signifikan indeks literasi keuangan Indonesia menjadi 66,46 persen, dan indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen.

Capaian ini meningkat dibandingkan SNLIK 2024 yang mencatat masing-masing 65,43 persen dan 75,02 persen.

Pengumuman hasil SNLIK 2025 disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

SNLIK 2025 dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK dan BPS untuk memotret perkembangan literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia secara komprehensif.

Survei ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan edukasi keuangan dan pengembangan layanan keuangan yang inklusif ke depan.

Dua Metode Pengukuran SNLIK 2025

SNLIK 2025 menggunakan dua metode pengukuran:

  1. Metode Keberlanjutan: Mengukur sembilan sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, fintech lending, dan sistem pembayaran.

  2. Metode Cakupan DNKI: Memperluas cakupan dengan menambahkan sektor seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi simpan pinjam, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Melalui Metode Cakupan DNKI, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 66,64 persen dan inklusi keuangan mencapai 92,74 persen.

Selain itu, literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah berada di angka 13,41 persen.

Profil Responden dan Metodologi

Survei ini dilakukan pada 10.800 responden di 34 provinsi, mencakup 120 kota/kabupaten. Pengumpulan data dilakukan sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2025.

Responden berusia antara 15 hingga 79 tahun, dipilih menggunakan metode stratified multistage cluster sampling.

Indeks literasi mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku, sedangkan inklusi keuangan diukur berdasarkan penggunaan produk dan layanan keuangan.

Temuan Penting Berdasarkan Karakteristik Responden

Berdasarkan Wilayah:

  • Perkotaan mencatat literasi 70,89 persen dan inklusi 83,61 persen.

  • Perdesaan tercatat lebih rendah, yaitu 59,60 persen (literasi) dan 75,70 persen (inklusi).

Berdasarkan Jenis Kelamin:

  • Laki-laki: literasi 67,32 persen, inklusi 80,73 persen.

  • Perempuan: literasi 65,58 persen, inklusi 80,28 persen.

Berdasarkan Usia:

  • Usia 26–35 tahun memiliki literasi dan inklusi tertinggi.

  • Usia 15–17 tahun dan 51–79 tahun mencatat angka terendah.

Berdasarkan Pendidikan:

  • Lulusan perguruan tinggi memiliki literasi 90,63 persen dan inklusi 99,10 persen.

  • Tidak tamat SD: literasi 43,20 persen dan inklusi 56,95 persen.

Berdasarkan Pekerjaan:

  • Pegawai/profesional dan pengusaha memiliki indeks tertinggi.

  • Petani, nelayan, dan tidak bekerja tercatat paling rendah.

Fokus OJK ke Depan

Hasil SNLIK 2025 menjadi acuan OJK dalam menyusun strategi peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.

OJK akan memprioritaskan kelompok dengan indeks terendah seperti perempuan, penduduk pedesaan, usia remaja dan lansia, serta masyarakat berpendidikan rendah dan pekerjaan informal.

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, serta mendukung RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.(*)