OJK Tegaskan Perbankan Indonesia Tetap Solid di Tengah Tekanan Global

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam kategori stabil dan kuat, meskipun menghadapi tekanan dari dinamika ekonomi global maupun domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perubahan persepsi risiko terhadap sektor perbankan tidak terlepas dari faktor eksternal, terutama terkait penyesuaian outlook peringkat kredit Indonesia.

Menurutnya, revisi outlook tersebut lebih dipengaruhi oleh perubahan penilaian terhadap risiko sovereign Indonesia, yang berdampak pada persepsi terhadap bank-bank besar di dalam negeri.

Selain itu, kondisi makroekonomi global juga turut memberikan tekanan.

Meski demikian, OJK menilai bahwa kondisi tersebut bersifat sementara dan masih memiliki peluang untuk kembali membaik.

Perkembangan ekonomi ke depan dinilai akan menjadi faktor kunci dalam menentukan arah outlook tersebut.

Secara fundamental, sektor perbankan Indonesia dinilai tetap solid. Hal ini tercermin dari rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang berada pada level tinggi, sehingga mampu menjadi bantalan terhadap potensi risiko.

Selain itu, kualitas kredit juga masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang tetap dalam batas aman.

Dari sisi likuiditas, perbankan dinilai cukup kuat untuk mendukung fungsi intermediasi.

Penyaluran kredit pun terus menunjukkan tren pertumbuhan positif, meskipun berjalan secara moderat. Sektor produktif, termasuk pembiayaan kepada UMKM, masih menjadi pendorong utama pertumbuhan tersebut.

Di sisi lain, OJK tetap mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, seperti ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi pasar keuangan, hingga tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Namun, dengan fundamental yang kuat serta pengawasan yang terus diperketat, OJK optimistis industri perbankan nasional mampu menjaga stabilitas dan terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.(*)




Pengawasan Diperketat, OJK Sedang Selidiki 27 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang sedang dalam tahap pendalaman.

Total ada 27 kasus yang kini diproses sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di industri keuangan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut tengah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum regulator menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, setiap kasus akan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan khusus serta penelitian internal di lingkungan OJK.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Hasan menjelaskan bahwa apabila proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir dan kesimpulan telah diperoleh, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, keputusan tersebut juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan setelah menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan penegakan hukum di sektor pasar modal berjalan konsisten.

Regulator tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong pelaku industri untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Hasan, pengawasan yang kuat sangat diperlukan guna menjaga integritas pasar modal serta memperkuat kepercayaan investor.

Dengan penerapan aturan yang tegas, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan dan aktivitas perdagangan efek dapat berlangsung lebih transparan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, OJK juga terus memantau berbagai aktivitas di pasar modal.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, regulator berharap industri pasar modal di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor serta masyarakat luas.




Friderica Dewi Pimpin OJK Sementara, Investor Diharapkan Tenang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penunjukan ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2026, menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan tertinggi lembaga, termasuk Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kesinambungan pengawasan dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Keputusan mundurnya pimpinan OJK sebelumnya terkait dengan gejolak pasar modal yang menyebabkan indeks saham utama sempat turun tajam.

Selain Mahendra dan Mirza, pengunduran diri juga dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dan Keuangan Derivatif Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri tersebut dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus memberi ruang bagi pemulihan pasar.

Friderica, yang akrab dipanggil Kiki, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

Pengalaman luasnya dalam pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan dan perlindungan konsumen dinilai krusial untuk memimpin lembaga di tengah dinamika pasar.

Dalam konferensi pers pertamanya sebagai pejabat sementara, Friderica menegaskan bahwa transisi kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas OJK, termasuk agenda reformasi pasar modal dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Ia menekankan bahwa seluruh program, kebijakan, dan fungsi OJK akan tetap berjalan sesuai prinsip stabilitas dan perlindungan konsumen.

“Seluruh kebijakan, program kerja, dan tugas OJK akan terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya,” ujar Friderica di Jakarta.

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menggantikan posisi yang ditinggalkan Inarno Djajadi.

Langkah ini dilakukan melalui mekanisme internal untuk menjaga kesinambungan organisasi.

Perubahan kepemimpinan OJK mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR, yang menilai transisi ini berjalan konstitusional dan tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR menekankan bahwa perubahan ini mencerminkan etika jabatan yang kuat dan tata kelola kelembagaan yang sehat.

Dengan struktur pimpinan baru ini, OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan investor, mempercepat reformasi pasar modal, dan menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah tekanan global dan domestik.(*)




OJK Klaim Pasar Modal Indonesia Solid hingga Akhir 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup tahun 2025 dengan sejumlah terobosan regulasi di sektor pasar modal yang dinilai mampu memperkuat fondasi pasar keuangan nasional.

Di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika domestik, OJK menilai pasar modal Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid, stabil, dan berintegritas.

Dalam siaran pers resminya, OJK menyebut aktivitas pasar modal sepanjang 2025 berjalan relatif terjaga.

Kondisi tersebut tercermin dari meningkatnya kepercayaan investor, aktivitas transaksi yang tetap aktif, serta peran pasar modal yang semakin strategis sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengatakan ketangguhan pasar modal Indonesia merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan industri keuangan.

Ia menegaskan bahwa berbagai tantangan sepanjang 2025 justru menjadi ujian yang memperkuat resiliensi pasar modal nasional.

Hal tersebut disampaikan Inarno saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2025 di Jakarta.

Sepanjang tahun 2025, OJK menerbitkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat struktur dan tata kelola pasar modal.

Salah satu fokus utama adalah modernisasi regulasi perdagangan aset keuangan digital melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang memperluas cakupan pengawasan, termasuk terhadap aset kripto.

Selain itu, OJK juga melakukan penyempurnaan sistem pendaftaran dan layanan perizinan produk investasi.

Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat perlindungan investor, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri pasar modal.

Berbagai kebijakan tersebut diharapkan mampu membuat pasar modal Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan perilaku investor.

Terutama dari kalangan generasi muda yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Data OJK mencatat, kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan penguatan menjelang akhir 2025.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kenaikan, kapitalisasi pasar terus bertumbuh, dan jumlah investor domestik mencatatkan peningkatan yang cukup signifikan.

Lonjakan investor ritel muda menjadi salah satu pendorong utama dinamika pasar modal sepanjang tahun ini.

Selain penguatan regulasi, OJK juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator, Bursa Efek Indonesia, serta self-regulatory organization (SRO) lainnya.

Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menjaga pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.

Menutup tahun 2025, OJK menegaskan bahwa terobosan regulasi yang telah dilakukan menjadi fondasi kuat untuk menghadapi tantangan 2026.

OJK berkomitmen melanjutkan penguatan regulasi, pengawasan, dan inovasi agar pasar modal Indonesia semakin kompetitif dan tangguh menghadapi potensi guncangan ekonomi global.(*)