OJK Perketat Aturan Unit Link, Regulasi PAYDI Naik Jadi POJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat regulasi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

Penguatan aturan ini dilakukan dengan meningkatkan dasar hukum dari sebelumnya berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK), guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan industri asuransi agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar.

“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI untuk mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis,” ujar Ogi Prastomiyono, Jumat (17/4/2026).

Menurut OJK, salah satu fokus utama penguatan regulasi adalah peningkatan transparansi informasi produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah.

Hal ini dinilai penting agar produk unit link tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan finansial masyarakat.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi.

Tujuannya agar industri dapat menerapkan manajemen risiko yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, ketentuan PAYDI masih mengacu pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Dengan rencana peningkatan menjadi POJK, regulasi diharapkan memiliki kekuatan yang lebih komprehensif dalam mengatur praktik industri asuransi di Indonesia.

OJK menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun industri asuransi yang lebih transparan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki citra produk unit link di mata masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.(*)




OJK Ungkap Beban Biaya Kesehatan Warga RI Tembus Rp175 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap besarnya beban biaya kesehatan yang masih ditanggung langsung oleh masyarakat Indonesia.

Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp175 triliun dan sebagian besar berasal dari pengeluaran pribadi atau out of pocket.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat perlindungan finansial masyarakat terhadap risiko kesehatan masih tergolong rendah.

Akibatnya, biaya pengobatan sering kali harus ditanggung sendiri dan berpotensi membebani kondisi ekonomi rumah tangga.

Menanggapi hal ini, OJK mendorong perluasan akses dan kepesertaan asuransi agar masyarakat tidak sepenuhnya menanggung risiko kesehatan secara mandiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperluas cakupan asuransi di Indonesia.

“Kita bersama-sama dengan kementerian dan lembaga berupaya agar masyarakat bisa ikut serta dalam program asuransi komersial,” ujar Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi keuangan juga menjadi faktor penting agar masyarakat lebih memahami manfaat serta risiko sebelum memilih produk asuransi.

Menurutnya, proses yang lebih efisien dalam layanan asuransi juga diperlukan agar perlindungan kesehatan dapat diakses lebih luas oleh masyarakat.

OJK juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, untuk meningkatkan perlindungan finansial masyarakat di sektor kesehatan.

Melalui sinergi tersebut, regulator berharap tingkat kepesertaan asuransi di Indonesia terus meningkat sehingga beban biaya kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung langsung oleh masyarakat.

Ke depan, OJK akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan, khususnya pada sektor asuransi, agar masyarakat lebih siap menghadapi risiko finansial akibat kebutuhan layanan kesehatan yang terus meningkat.(*)




Tak Hanya KUR, OJK Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Integrasi Industri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak bisa hanya bergantung pada pembiayaan semata.

Pendekatan yang lebih menyeluruh dinilai penting agar UMKM mampu tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu diiringi dengan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok industri.

“KUR memiliki peran strategis untuk menjangkau UMKM yang belum memiliki rekam jejak kredit, sekaligus menjadi pintu awal agar mereka bisa masuk ke ekosistem industri yang lebih luas,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Menurut Dian, keterhubungan UMKM dengan perusahaan besar menjadi kunci agar pelaku usaha kecil memiliki akses pasar yang lebih jelas dan berkelanjutan.

OJK pun terus mendorong kolaborasi antara UMKM dengan berbagai sektor industri melalui koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, sektor perbankan dinilai telah memiliki berbagai skema pembiayaan yang mendukung integrasi UMKM dalam rantai pasok, mulai dari kredit hingga layanan keuangan lainnya.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa pembiayaan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan peningkatan kapasitas usaha, akses pasar, serta penguatan ekosistem bisnis.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas,” tegasnya.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi antara regulator, industri jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha guna menciptakan ekosistem UMKM yang lebih kokoh.

Dengan strategi tersebut, UMKM diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat yang lebih luas.(*)




Pansel Mulai Kerja, Penentuan Ketua OJK Baru Tanpa Campur Tangan Presiden

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pemilihan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang definitif akan dilakukan secara independen melalui panitia seleksi (pansel), tanpa adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

Purbaya menjelaskan, pansel telah resmi dibentuk dan mulai bekerja sebagai tahap awal proses seleksi ketua OJK baru.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan prosedur formal untuk mengisi posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

“Proses ini sepenuhnya melalui panitia seleksi. Belum ada bocoran nama. Tidak ada arahan dari Presiden,” ujar Purbaya, menegaskan profesionalisme dan transparansi dalam seleksi.

Pembentukan pansel dilakukan menyusul kekosongan jabatan di tubuh OJK setelah pengunduran diri beberapa pejabat puncak, termasuk Ketua Dewan Komisioner sebelumnya.

Pemerintah menargetkan proses seleksi dapat rampung dalam satu hingga dua minggu, sehingga pimpinan definitif segera ditetapkan.

Pansel akan membuka pendaftaran calon dan menyeleksi kandidat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai kompetensi teknis dan integritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendukung proses ini dan menegaskan bahwa kandidat dari berbagai latar belakang dapat mengikuti seleksi asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penentuan pimpinan baru OJK dianggap krusial, terutama di tengah dinamika pasar modal dan sektor jasa keuangan yang sempat diguncang gejolak pasar.

Penetapan Ketua OJK yang kompeten diharapkan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Dengan mekanisme seleksi independen dan profesional, pemerintah berharap proses ini berjalan adil, berorientasi pada kompetensi, dan memberikan sinyal positif bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia.(*)