OJK Bongkar 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Ini Cara Aman Hindarinya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sepanjang kuartal pertama 2026, ratusan entitas ilegal berhasil diungkap dan dihentikan operasinya.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat sebanyak 951 pinjol ilegal telah ditindak dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pentingnya literasi keuangan dalam menghadapi fenomena ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk berpegang pada prinsip sederhana bernama “Camilan” sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Prinsip tersebut merujuk pada batasan akses data yang diperbolehkan bagi aplikasi pinjol legal, yaitu hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi.

Jika sebuah aplikasi meminta akses di luar itu, seperti daftar kontak atau galeri, maka patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Menurut Hudiyanto, penyalahgunaan akses data sering menjadi alat bagi pelaku pinjol ilegal untuk melakukan tekanan terhadap korban.

Informasi pribadi yang diambil dari ponsel kerap digunakan untuk intimidasi saat proses penagihan.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memberikan izin akses pada aplikasi.

Membaca syarat dan ketentuan secara cermat menjadi langkah awal untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Upaya edukasi ini diharapkan mampu menekan jumlah korban pinjol ilegal yang masih terus bermunculan.

Dengan memahami prinsip “Camilan”, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital serta menjaga keamanan finansial dan privasi mereka.(*)




OJK Ungkap Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp9,1 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penipuan digital atau scam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan ini telah mencapai angka triliunan rupiah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil melakukan pemblokiran dan penyelamatan dana sekitar Rp432 miliar.

“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Sebagian dana berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).

Friderica menjelaskan bahwa tingginya angka kerugian tersebut sejalan dengan masifnya laporan masyarakat yang masuk setiap hari.

OJK mencatat rata-rata sekitar 1.000 laporan pengaduan terkait penipuan digital diterima setiap harinya.

Modus kejahatan yang digunakan pelaku juga semakin beragam, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok pinjaman online, hingga social engineering yang menyasar data pribadi korban.

Untuk menekan angka kejahatan tersebut, OJK bersama IASC terus memperkuat upaya pencegahan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum cukup tanpa peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari jebakan penipuan digital yang semakin kompleks.

Fenomena maraknya scam ini menunjukkan bahwa kejahatan siber telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan keamanan masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan.(*)




Generasi Muda Diminta Cerdas Berinvestasi, Hesti Haris: Pinjol Terlihat Mudah, Tapi Bisa Menjerat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan keuangan terus digencarkan di Provinsi Jambi.

Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54, TP-PKK Provinsi Jambi menggelar edukasi keuangan bertema investasi cerdas dan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi ini dipimpin langsung oleh Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hesnidar Haris.

Dalam arahannya, Hesnidar Haris menegaskan bahwa fenomena pinjaman online dan investasi ilegal kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

Ia menyebut banyak kasus bermula dari kemudahan akses, namun berujung pada tekanan finansial yang berat.

“Di awal terlihat mudah dan menggiurkan, tetapi saat jatuh tempo justru menimbulkan tekanan besar. Banyak yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa korban tidak hanya berasal dari kalangan ibu rumah tangga, tetapi juga generasi muda yang aktif di dunia digital.

Oleh karena itu, literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan mendesak di era modern saat ini.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, TP-PKK menghadirkan edukasi langsung dengan melibatkan lembaga kompeten seperti Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam pemaparannya, Deputi OJK Provinsi Jambi, Septarini Geminastitie, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran keuangan digital.

Menurutnya, tingkat inklusi keuangan masyarakat saat ini memang meningkat, namun belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai.

“Banyak masyarakat sudah menggunakan produk keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko dan manfaatnya. Ini yang membuat mereka rentan terhadap penipuan seperti investasi bodong atau pinjaman ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Provinsi Jambi, Muktamar Hamdi, mengapresiasi langkah TP-PKK dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga melalui edukasi.

Ia menegaskan bahwa kekuatan ekonomi daerah berawal dari keluarga yang mampu mengelola keuangan secara bijak dan terhindar dari jeratan utang.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam memilih instrumen investasi, memahami risiko keuangan, serta lebih waspada terhadap berbagai modus keuangan ilegal yang marak terjadi.

TP-PKK Provinsi Jambi pun menegaskan komitmennya untuk terus menjadi motor penggerak edukasi dan pemberdayaan keluarga demi menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.(*)




Jangan Asal Pakai Pinjol! OJK Ungkap Risiko dan Cara Aman Agar Tidak Terjebak Utang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol.

Meski menawarkan proses cepat dan mudah, layanan fintech lending tersebut tetap memiliki risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum digunakan.

OJK menegaskan bahwa dalam ekosistem pinjaman online terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang bisa berasal dari individu maupun badan hukum sesuai ketentuan penyelenggara fintech lending.

“Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).

Menurut OJK, kehadiran fintech lending bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat dengan proses yang lebih cepat dan praktis. Sebagian besar layanan ini juga tidak memerlukan agunan serta dapat dilakukan secara digital melalui perangkat ponsel.

“Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, tanpa agunan, dan proses lebih mudah karena dilakukan secara remote menggunakan smartphone,” jelas OJK.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa setiap risiko dari pemberian pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pemberi dana. Hal ini menjadi salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh masyarakat.

“Segala risiko atas pemberian pinjaman pada platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman,” tegasnya.

OJK meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjol. Langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan platform tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari regulator.

Selain itu, pengguna juga diminta membaca dengan teliti seluruh ketentuan pinjaman, mulai dari bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan pinjaman secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, serta menghindari penggunaan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian penting. Pengguna diimbau memastikan aplikasi tidak mengakses data yang tidak relevan dan tetap menjaga keamanan informasi pribadi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap manfaat dan risiko pinjaman online, OJK berharap masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.(*)




Pinjaman Online dan Investasi Bodong Masih Marak, OJK Jambi Beri Peringatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan.

Terutama di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang masih menimbulkan korban.

Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, menekankan pentingnya menerapkan prinsip legal dan logis (2L) sebelum memanfaatkan produk atau layanan keuangan digital.

“Masyarakat harus memastikan legalitas entitas atau aplikasi melalui izin resmi OJK, serta menilai kewajaran setiap penawaran. Jangan mudah tergiur bunga rendah atau janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

OJK mencatat, berbagai modus penipuan digital semakin beragam dan sering menargetkan masyarakat yang kurang waspada.

Salah satu ancaman utama adalah investasi bodong. Dalam periode tertentu, tercatat 71 laporan pengaduan masuk melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) OJK.

“Angka ini menunjukkan praktik keuangan ilegal masih cukup marak. Kami mengingatkan masyarakat agar selektif dalam memilih layanan keuangan digital dan selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK,” tambah Yan Iswara Rosya.

Selain itu, OJK juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Dengan kewaspadaan dan penerapan prinsip 2L, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijak di era digital.(*)




OJK Optimistis Industri Pinjaman Daring Tetap Tumbuh Hingga 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending membukukan kinerja positif sepanjang 2025 dengan total laba mencapai Rp2,27 triliun.

Regulator menilai capaian tersebut menunjukkan prospek yang masih kuat bagi sektor pembiayaan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan industri pindar diperkirakan masih akan mencatat pertumbuhan yang baik hingga akhir 2026.

“Akumulasi laba industri Pindar selama satu tahun hingga Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,27 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan yang tetap positif pada 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Regulasi dan Permodalan Dorong Pertumbuhan

Menurut Agusman, pertumbuhan industri pindar didorong oleh sejumlah faktor penting, termasuk penguatan regulasi serta peningkatan permodalan perusahaan fintech lending.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Industri Pindar diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring penguatan regulasi dan permodalan, untuk mendorong konsolidasi sebagai bagian dari penguatan struktur industri dan tata kelola,” jelasnya.

Pembiayaan UMKM Meningkat

Selain mencatat kinerja laba yang positif, OJK juga melihat peningkatan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga awal 2026, outstanding pembiayaan produktif industri pindar tercatat mencapai Rp33,30 triliun. Nilai tersebut kini menyumbang sekitar 33,80 persen dari total outstanding pendanaan di industri fintech lending.

Agusman menilai peningkatan pembiayaan ini menunjukkan bahwa industri pindar semakin berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan fleksibel.

“Peningkatan ini mencerminkan dorongan berkelanjutan untuk memperbesar kontribusi Pindar pada sektor produktif,” katanya.

OJK Perkuat Pengawasan Industri

Otoritas Jasa Keuangan menilai perkembangan tersebut menjadi indikator penting bagi arah pengembangan industri fintech lending di Indonesia.

Ke depan, regulator akan terus memperkuat pengawasan serta regulasi untuk memastikan pertumbuhan industri tetap sehat, aman bagi konsumen, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, OJK optimistis industri pindar dapat mempertahankan momentum pertumbuhan positif sepanjang 2026.

Sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.(*)




Transaksi Judi Online Diperketat, OJK Blokir 30.000 Lebih Rekening

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang memanfaatkan layanan perbankan nasional.

Hingga akhir 2025, regulator sektor keuangan tersebut telah menginstruksikan bank-bank di Indonesia untuk menutup akses lebih dari 30.000 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari kerja sama lintas sektor antara OJK, industri perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan aktivitas perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat dan berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menutup celah transaksi keuangan ilegal.

Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan didukung oleh data yang dikumpulkan secara berkelanjutan.

Rekening mencurigakan tersebut diidentifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan dengan analisis transaksi mendalam serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Bank juga diminta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Tak hanya bersifat reaktif, OJK mendorong perbankan agar lebih aktif dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening.

Pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan pola transaksi tidak wajar, hingga penguatan sistem pengawasan menjadi kunci dalam memutus aliran dana judi online.

OJK menilai bahwa praktik perjudian daring tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi individu, tetapi juga berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti penipuan, pencucian uang, serta penggunaan rekening pihak ketiga atau rekening pinjaman.

Meski puluhan ribu rekening telah diblokir, OJK mengakui bahwa tantangan pemberantasan judi online masih besar.

Pelaku kerap berganti rekening, memanfaatkan identitas berbeda, hingga menggunakan layanan pembayaran di luar perbankan.

Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak transaksi ilegal.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan aparat penegak hukum guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.(*)




Butuh Dana Cepat? Ini Panduan Memilih Pinjaman Online yang Aman

SEPUCUKJAMBI.ID – Kebutuhan dana cepat sering membuat masyarakat beralih ke pinjaman berbasis digital. Proses yang praktis dan tanpa banyak persyaratan memang menjadi daya tarik utama.

Namun di balik kemudahan tersebut, pinjaman online juga menyimpan risiko, terutama jika digunakan melalui platform ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan regulator.

Risiko seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, hingga penagihan yang tidak manusiawi kerap terjadi pada pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, memastikan legalitas dan transparansi penyedia pinjaman menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut lima panduan penting agar Anda dapat memilih pinjaman dana yang aman dan resmi.

1. Pastikan Platform Terdaftar di OJK

Langkah paling mendasar adalah memastikan bahwa aplikasi atau layanan pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.

Informasi ini dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK atau kanal informasi regulator lainnya.

Platform ilegal umumnya menawarkan proses sangat cepat tanpa verifikasi memadai, yang justru berpotensi merugikan peminjam.

2. Cermati Suku Bunga dan Biaya Lainnya

Selain bunga, pinjaman online sering disertai biaya administrasi, denda keterlambatan, atau potongan pencairan.

Seluruh biaya ini seharusnya dijelaskan secara transparan dalam perjanjian. Membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh membantu peminjam memahami total kewajiban yang harus dibayar.

3. Perhatikan Kemudahan dan Kejelasan Aplikasi

Aplikasi pinjaman yang baik memiliki tampilan sederhana, alur pendaftaran jelas, serta informasi yang mudah dipahami.

Selain itu, layanan pelanggan yang responsif menjadi nilai tambah, terutama jika peminjam membutuhkan bantuan selama proses pengajuan maupun pelunasan.

4. Cek Reputasi dan Pengalaman Pengguna

Meskipun legal, kualitas layanan setiap platform bisa berbeda. Mencari ulasan pengguna di media sosial, forum diskusi, atau kolom komentar aplikasi dapat memberikan gambaran nyata terkait cara penagihan, transparansi biaya, dan pelayanan konsumen.

5. Pastikan Identitas Perusahaan Jelas

Platform pinjaman resmi biasanya mencantumkan informasi lengkap seperti nama perusahaan, alamat kantor, nomor kontak, dan layanan pengaduan.

Hindari layanan yang tidak transparan atau sulit dihubungi, karena hal ini menyulitkan peminjam jika terjadi masalah di kemudian hari.

Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online.

Pinjaman yang digunakan secara tepat dan melalui platform resmi tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi peminjam di tengah maraknya layanan pinjaman digital.(*)




Kenapa Gen Z Lebih Berani Investasi Kripto? Ini Penjelasan OJK

SEPUCUKJAMBI.ID – Minat tinggi Generasi Z terhadap investasi kripto terus menjadi sorotan publik.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan rendahnya literasi keuangan generasi muda.

Menurut OJK, pilihan Gen Z terhadap aset berisiko tinggi justru mencerminkan pergeseran cara pandang dan prioritas dalam mengelola keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kecenderungan Gen Z memilih kripto sebagai instrumen investasi menunjukkan pemahaman risiko yang relatif baik.

Ia menilai, generasi muda menyadari risiko tinggi yang melekat pada aset digital, namun tetap menjadikannya pilihan karena sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial mereka.

Mahendra menekankan bahwa perbedaan utama terletak pada pendekatan rasional yang digunakan setiap generasi dalam mengambil keputusan keuangan.

Menurutnya, jika literasi keuangan hanya dipahami secara konvensional, maka akan muncul kesimpulan keliru bahwa Gen Z kurang memahami pengelolaan keuangan.

“Bisa jadi mereka sudah memahami risikonya, tetapi prioritasnya berbeda. Cara pandang mereka rasional sesuai kebutuhan zaman. Jadi bukan semata soal tidak mengerti, melainkan bagaimana pemahaman itu diterapkan,” ungkap Mahendra.

Ia menjelaskan bahwa generasi sebelum Gen Z umumnya menjalani tahapan pengelolaan keuangan yang lebih konservatif.

Fokus awal diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar, kemudian menabung, membangun pendapatan stabil, dan baru setelah itu masuk ke dunia investasi.

Dalam berinvestasi, generasi sebelumnya juga cenderung memilih jalur yang bertahap.

Instrumen berisiko rendah seperti deposito atau produk berimbal hasil tetap menjadi pintu masuk awal sebelum beralih ke reksa dana dan saham.

Aset berisiko tinggi seperti kripto biasanya baru dipertimbangkan jika terdapat dana lebih.

Sementara itu, Gen Z menunjukkan pola yang berbeda. Mereka relatif lebih berani mengambil risiko sejak awal, termasuk langsung masuk ke aset kripto.

OJK menilai hal ini tidak selalu berarti spekulatif, melainkan menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, akses informasi yang luas, serta karakter pasar digital yang lebih cepat.

Perubahan pola ini menjadi tantangan tersendiri bagi regulator. OJK menilai pendekatan edukasi keuangan perlu disesuaikan dengan karakter generasi muda.

Edukasi tidak lagi cukup hanya menekankan urutan investasi konvensional, tetapi juga harus memahami pola pikir Gen Z yang lebih fleksibel, cepat, dan berbasis peluang.

Dengan meningkatnya jumlah investor muda di aset kripto dan pasar modal digital, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi keuangan yang relevan dengan zaman.

Selain itu, pengawasan juga akan diperketat agar aktivitas investasi tetap berjalan secara sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan profil risiko masing-masing individu.

OJK berharap, dengan pendekatan edukasi yang adaptif, minat Gen Z terhadap investasi termasuk kripto dapat menjadi potensi positif bagi pertumbuhan pasar keuangan nasional tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.(*)




Jelang Ramadan, OJK Prediksi Permintaan Pinjol Kembali Naik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang bulan Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan adanya peningkatan penyaluran pinjaman online (pinjol).

Proyeksi ini didasarkan pada tren historis yang menunjukkan lonjakan kebutuhan pembiayaan masyarakat selama periode Ramadan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa data pada tahun-tahun sebelumnya memperlihatkan pola kenaikan yang konsisten.

Menurutnya, Ramadan kerap menjadi momentum meningkatnya permintaan pembiayaan, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan rumah tangga.

“Secara historis, pada periode Ramadhan tahun 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen secara bulanan (mtm). Sementara pada Ramadhan tahun 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen mtm,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, dikutip Ahad (11/1/2026).

Ia menilai data tersebut menegaskan bahwa Ramadan menjadi salah satu periode penting dalam siklus pembiayaan industri pinjol.

Kenaikan penyaluran pendanaan umumnya dipicu oleh meningkatnya pengeluaran masyarakat selama bulan puasa.

“Tren ini menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” kata Agusman.

OJK mencatat, hingga akhir 2025, penyaluran pinjol masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif.

Kondisi ini menjadi perhatian regulator karena penggunaan pinjol untuk kebutuhan jangka pendek berpotensi menimbulkan risiko keuangan jika tidak disertai perencanaan yang matang.

Seiring dengan proyeksi peningkatan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjol.

Kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran, termasuk bunga, tenor, dan risiko gagal bayar.

OJK juga menegaskan pentingnya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan berizin serta berada di bawah pengawasan regulator.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah, mulai dari bunga tinggi hingga metode penagihan yang merugikan.

Dengan meningkatnya potensi penyaluran pinjol menjelang Ramadan, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan pembiayaan agar stabilitas keuangan pribadi tetap terjaga.(*)