OJK Optimistis Industri Pinjaman Daring Tetap Tumbuh Hingga 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending membukukan kinerja positif sepanjang 2025 dengan total laba mencapai Rp2,27 triliun.

Regulator menilai capaian tersebut menunjukkan prospek yang masih kuat bagi sektor pembiayaan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan industri pindar diperkirakan masih akan mencatat pertumbuhan yang baik hingga akhir 2026.

“Akumulasi laba industri Pindar selama satu tahun hingga Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,27 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan yang tetap positif pada 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Regulasi dan Permodalan Dorong Pertumbuhan

Menurut Agusman, pertumbuhan industri pindar didorong oleh sejumlah faktor penting, termasuk penguatan regulasi serta peningkatan permodalan perusahaan fintech lending.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Industri Pindar diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring penguatan regulasi dan permodalan, untuk mendorong konsolidasi sebagai bagian dari penguatan struktur industri dan tata kelola,” jelasnya.

Pembiayaan UMKM Meningkat

Selain mencatat kinerja laba yang positif, OJK juga melihat peningkatan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga awal 2026, outstanding pembiayaan produktif industri pindar tercatat mencapai Rp33,30 triliun. Nilai tersebut kini menyumbang sekitar 33,80 persen dari total outstanding pendanaan di industri fintech lending.

Agusman menilai peningkatan pembiayaan ini menunjukkan bahwa industri pindar semakin berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan fleksibel.

“Peningkatan ini mencerminkan dorongan berkelanjutan untuk memperbesar kontribusi Pindar pada sektor produktif,” katanya.

OJK Perkuat Pengawasan Industri

Otoritas Jasa Keuangan menilai perkembangan tersebut menjadi indikator penting bagi arah pengembangan industri fintech lending di Indonesia.

Ke depan, regulator akan terus memperkuat pengawasan serta regulasi untuk memastikan pertumbuhan industri tetap sehat, aman bagi konsumen, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, OJK optimistis industri pindar dapat mempertahankan momentum pertumbuhan positif sepanjang 2026.

Sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.(*)




Transaksi Judi Online Diperketat, OJK Blokir 30.000 Lebih Rekening

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang memanfaatkan layanan perbankan nasional.

Hingga akhir 2025, regulator sektor keuangan tersebut telah menginstruksikan bank-bank di Indonesia untuk menutup akses lebih dari 30.000 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari kerja sama lintas sektor antara OJK, industri perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan aktivitas perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat dan berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menutup celah transaksi keuangan ilegal.

Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan didukung oleh data yang dikumpulkan secara berkelanjutan.

Rekening mencurigakan tersebut diidentifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan dengan analisis transaksi mendalam serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Bank juga diminta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Tak hanya bersifat reaktif, OJK mendorong perbankan agar lebih aktif dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening.

Pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan pola transaksi tidak wajar, hingga penguatan sistem pengawasan menjadi kunci dalam memutus aliran dana judi online.

OJK menilai bahwa praktik perjudian daring tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi individu, tetapi juga berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti penipuan, pencucian uang, serta penggunaan rekening pihak ketiga atau rekening pinjaman.

Meski puluhan ribu rekening telah diblokir, OJK mengakui bahwa tantangan pemberantasan judi online masih besar.

Pelaku kerap berganti rekening, memanfaatkan identitas berbeda, hingga menggunakan layanan pembayaran di luar perbankan.

Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak transaksi ilegal.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan aparat penegak hukum guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.(*)




Butuh Dana Cepat? Ini Panduan Memilih Pinjaman Online yang Aman

SEPUCUKJAMBI.ID – Kebutuhan dana cepat sering membuat masyarakat beralih ke pinjaman berbasis digital. Proses yang praktis dan tanpa banyak persyaratan memang menjadi daya tarik utama.

Namun di balik kemudahan tersebut, pinjaman online juga menyimpan risiko, terutama jika digunakan melalui platform ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan regulator.

Risiko seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, hingga penagihan yang tidak manusiawi kerap terjadi pada pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, memastikan legalitas dan transparansi penyedia pinjaman menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut lima panduan penting agar Anda dapat memilih pinjaman dana yang aman dan resmi.

1. Pastikan Platform Terdaftar di OJK

Langkah paling mendasar adalah memastikan bahwa aplikasi atau layanan pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.

Informasi ini dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK atau kanal informasi regulator lainnya.

Platform ilegal umumnya menawarkan proses sangat cepat tanpa verifikasi memadai, yang justru berpotensi merugikan peminjam.

2. Cermati Suku Bunga dan Biaya Lainnya

Selain bunga, pinjaman online sering disertai biaya administrasi, denda keterlambatan, atau potongan pencairan.

Seluruh biaya ini seharusnya dijelaskan secara transparan dalam perjanjian. Membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh membantu peminjam memahami total kewajiban yang harus dibayar.

3. Perhatikan Kemudahan dan Kejelasan Aplikasi

Aplikasi pinjaman yang baik memiliki tampilan sederhana, alur pendaftaran jelas, serta informasi yang mudah dipahami.

Selain itu, layanan pelanggan yang responsif menjadi nilai tambah, terutama jika peminjam membutuhkan bantuan selama proses pengajuan maupun pelunasan.

4. Cek Reputasi dan Pengalaman Pengguna

Meskipun legal, kualitas layanan setiap platform bisa berbeda. Mencari ulasan pengguna di media sosial, forum diskusi, atau kolom komentar aplikasi dapat memberikan gambaran nyata terkait cara penagihan, transparansi biaya, dan pelayanan konsumen.

5. Pastikan Identitas Perusahaan Jelas

Platform pinjaman resmi biasanya mencantumkan informasi lengkap seperti nama perusahaan, alamat kantor, nomor kontak, dan layanan pengaduan.

Hindari layanan yang tidak transparan atau sulit dihubungi, karena hal ini menyulitkan peminjam jika terjadi masalah di kemudian hari.

Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online.

Pinjaman yang digunakan secara tepat dan melalui platform resmi tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi peminjam di tengah maraknya layanan pinjaman digital.(*)




Kenapa Gen Z Lebih Berani Investasi Kripto? Ini Penjelasan OJK

SEPUCUKJAMBI.ID – Minat tinggi Generasi Z terhadap investasi kripto terus menjadi sorotan publik.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan rendahnya literasi keuangan generasi muda.

Menurut OJK, pilihan Gen Z terhadap aset berisiko tinggi justru mencerminkan pergeseran cara pandang dan prioritas dalam mengelola keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa kecenderungan Gen Z memilih kripto sebagai instrumen investasi menunjukkan pemahaman risiko yang relatif baik.

Ia menilai, generasi muda menyadari risiko tinggi yang melekat pada aset digital, namun tetap menjadikannya pilihan karena sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial mereka.

Mahendra menekankan bahwa perbedaan utama terletak pada pendekatan rasional yang digunakan setiap generasi dalam mengambil keputusan keuangan.

Menurutnya, jika literasi keuangan hanya dipahami secara konvensional, maka akan muncul kesimpulan keliru bahwa Gen Z kurang memahami pengelolaan keuangan.

“Bisa jadi mereka sudah memahami risikonya, tetapi prioritasnya berbeda. Cara pandang mereka rasional sesuai kebutuhan zaman. Jadi bukan semata soal tidak mengerti, melainkan bagaimana pemahaman itu diterapkan,” ungkap Mahendra.

Ia menjelaskan bahwa generasi sebelum Gen Z umumnya menjalani tahapan pengelolaan keuangan yang lebih konservatif.

Fokus awal diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar, kemudian menabung, membangun pendapatan stabil, dan baru setelah itu masuk ke dunia investasi.

Dalam berinvestasi, generasi sebelumnya juga cenderung memilih jalur yang bertahap.

Instrumen berisiko rendah seperti deposito atau produk berimbal hasil tetap menjadi pintu masuk awal sebelum beralih ke reksa dana dan saham.

Aset berisiko tinggi seperti kripto biasanya baru dipertimbangkan jika terdapat dana lebih.

Sementara itu, Gen Z menunjukkan pola yang berbeda. Mereka relatif lebih berani mengambil risiko sejak awal, termasuk langsung masuk ke aset kripto.

OJK menilai hal ini tidak selalu berarti spekulatif, melainkan menunjukkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, akses informasi yang luas, serta karakter pasar digital yang lebih cepat.

Perubahan pola ini menjadi tantangan tersendiri bagi regulator. OJK menilai pendekatan edukasi keuangan perlu disesuaikan dengan karakter generasi muda.

Edukasi tidak lagi cukup hanya menekankan urutan investasi konvensional, tetapi juga harus memahami pola pikir Gen Z yang lebih fleksibel, cepat, dan berbasis peluang.

Dengan meningkatnya jumlah investor muda di aset kripto dan pasar modal digital, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi keuangan yang relevan dengan zaman.

Selain itu, pengawasan juga akan diperketat agar aktivitas investasi tetap berjalan secara sehat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan profil risiko masing-masing individu.

OJK berharap, dengan pendekatan edukasi yang adaptif, minat Gen Z terhadap investasi termasuk kripto dapat menjadi potensi positif bagi pertumbuhan pasar keuangan nasional tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.(*)




Jelang Ramadan, OJK Prediksi Permintaan Pinjol Kembali Naik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang bulan Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan adanya peningkatan penyaluran pinjaman online (pinjol).

Proyeksi ini didasarkan pada tren historis yang menunjukkan lonjakan kebutuhan pembiayaan masyarakat selama periode Ramadan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa data pada tahun-tahun sebelumnya memperlihatkan pola kenaikan yang konsisten.

Menurutnya, Ramadan kerap menjadi momentum meningkatnya permintaan pembiayaan, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan rumah tangga.

“Secara historis, pada periode Ramadhan tahun 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen secara bulanan (mtm). Sementara pada Ramadhan tahun 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen mtm,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, dikutip Ahad (11/1/2026).

Ia menilai data tersebut menegaskan bahwa Ramadan menjadi salah satu periode penting dalam siklus pembiayaan industri pinjol.

Kenaikan penyaluran pendanaan umumnya dipicu oleh meningkatnya pengeluaran masyarakat selama bulan puasa.

“Tren ini menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” kata Agusman.

OJK mencatat, hingga akhir 2025, penyaluran pinjol masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif.

Kondisi ini menjadi perhatian regulator karena penggunaan pinjol untuk kebutuhan jangka pendek berpotensi menimbulkan risiko keuangan jika tidak disertai perencanaan yang matang.

Seiring dengan proyeksi peningkatan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjol.

Kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran, termasuk bunga, tenor, dan risiko gagal bayar.

OJK juga menegaskan pentingnya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan berizin serta berada di bawah pengawasan regulator.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah, mulai dari bunga tinggi hingga metode penagihan yang merugikan.

Dengan meningkatnya potensi penyaluran pinjol menjelang Ramadan, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan pembiayaan agar stabilitas keuangan pribadi tetap terjaga.(*)




OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital bagi Pelajar SMA

Berikut saya buatkan versi berita yang sudah diedit, SEO-friendly, dan lebih menarik untuk publikasi online, lengkap dengan rekomendasi judul, hashtag, kata kunci, dan meta deskripsi:


OJK Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda di SMA Taruna Nusantara Magelang

MAGELANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda sebagai persiapan menghadapi tantangan ekonomi di masa depan.

Salah satu kegiatan edukasi digelar di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara, Magelang, pada Selasa (6/1/2026), yang dihadiri langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Dalam kesempatan ini, Friderica menekankan pentingnya pengelolaan keuangan sejak usia muda.

Literasi keuangan, menurutnya, bukan sekadar kemampuan mengatur uang, tetapi juga membentuk karakter kepemimpinan dan kemandirian generasi muda.

“Literasi keuangan adalah bekal penting kepemimpinan untuk membentuk generasi yang cerdas secara finansial dan mampu menyiapkan masa depan,” ujarnya.

OJK menilai generasi muda saat ini dihadapkan pada berbagai kemudahan akses layanan keuangan digital.

Tanpa pemahaman yang memadai, hal ini dapat menimbulkan risiko, seperti perilaku konsumtif berlebihan atau penggunaan produk keuangan yang tidak sesuai kebutuhan.

Kegiatan literasi ini mengajarkan pelajar dasar-dasar pengelolaan keuangan, mulai dari:

  • Membedakan kebutuhan dan keinginan

  • Menyusun anggaran sederhana

  • Mengenali manfaat dan risiko produk keuangan

Selain itu, OJK juga menekankan aspek keamanan dan legalitas dalam menggunakan produk jasa keuangan, agar generasi muda terlindungi dari risiko penipuan, investasi ilegal, dan penyalahgunaan layanan keuangan digital.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas literasi dan inklusi keuangan nasional.

Generasi muda dipandang sebagai agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK berencana memperluas jangkauan edukasi keuangan ke berbagai daerah dan kelompok masyarakat.

Ini agar semakin banyak generasi muda yang memiliki pemahaman keuangan yang baik dan siap menghadapi masa depan secara mandiri.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)




Investor Ritel Dominasi Transaksi, OJK Fokus Jaga Integritas Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan investor ritel seiring meningkatnya partisipasi masyarakat di pasar modal Indonesia.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari strategi OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal sepanjang tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa perlindungan investor ritel menjadi prioritas utama regulator di tengah perubahan struktur pelaku pasar.

Meningkatnya dominasi investor ritel dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat dan komprehensif.

“OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor, termasuk investor ritel, serta memperkuat pengawasan perilaku pasar,” ujar Mahendra Siregar.

OJK mencatat porsi transaksi investor ritel di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2025 terus mengalami peningkatan dan kini mendekati 50 persen dari total transaksi harian.

Kondisi ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pasar modal, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi risiko transaksi tidak wajar dan praktik spekulatif.

Mahendra menegaskan bahwa penguatan integritas pasar menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.

“Integritas pasar dan penguatan pengawasan sangat penting agar pasar modal dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Selain pengawasan terhadap emiten dan pelaku pasar, OJK juga memberikan perhatian khusus pada aktivitas pihak-pihak yang memengaruhi keputusan investasi masyarakat, termasuk influencer keuangan di media sosial.

OJK menilai perlunya aturan yang jelas agar penyampaian informasi investasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.

“Kami melihat perlunya penguatan aspek market conduct, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi masyarakat,” ujar Mahendra.

Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi investor ritel.

Menurut OJK, pemahaman yang memadai terhadap risiko investasi akan membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih rasional.

“Pasar modal harus menjadi sarana investasi jangka menengah dan panjang, bukan sekadar untuk spekulasi jangka pendek,” tegas Mahendra.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia, Self-Regulatory Organizations (SRO).

Serta pelaku industri jasa keuangan guna menciptakan pasar modal yang inklusif, transparan, dan mampu melindungi investor ritel secara optimal.(*)




Dorong Inklusi Keuangan Nasional, OJK Resmi Perkenalkan Indeks IKAD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) sebagai instrumen strategis untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia, khususnya di daerah.

Peluncuran ini dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

IKAD hadir sebagai alat untuk memetakan kondisi inklusi keuangan secara lebih akurat di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Tujuannya adalah memperluas jangkauan layanan keuangan secara merata dan memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia.

“Indeks ini disusun agar seluruh pemangku kepentingan memiliki gambaran menyeluruh mengenai akses keuangan daerah. IKAD merupakan hasil kolaborasi untuk mempercepat layanan keuangan yang inklusif,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK.

Peluncuran IKAD juga melibatkan perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenko Perekonomian.

Indeks ini disusun dengan melibatkan akademisi dan lembaga riset, menggunakan pendekatan berbasis data dan karakteristik wilayah.

IKAD mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan menjadi jembatan antara data dengan kebijakan, terutama dalam mencapai target inklusi keuangan nasional 98 persen di tahun 2045.

Menurut Friderica, penguatan akses keuangan yang inklusif menjadi pilar penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. IKAD dirancang sebagai alat ukur kinerja daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi efektivitas program TPAKD.

IKAD juga mendukung program strategis nasional, seperti Satu Rekening Satu Penduduk (SRSB) dan penguatan literasi serta penggunaan produk dan layanan keuangan.

Hingga saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia yang terdiri atas 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota.

IKAD diharapkan mendorong penyusunan kebijakan keuangan daerah yang lebih tepat sasaran dan memperkuat sinergi pusat-daerah dalam pencapaian inklusi keuangan yang merata dan berkelanjutan.(*)