DPRD Kota Jambi Soroti Kinerja APBD 2025, SiLPA Tembus Rp177 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu catatan penting dalam pembahasan tersebut adalah realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, disertai efisiensi belanja yang menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai ratusan miliar rupiah.

Hasil pembahasan Banggar selanjutnya akan menjadi dasar dalam tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan seluruh laporan keuangan daerah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Seluruh pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Banggar mencermati setiap komponen laporan keuangan agar pelaksanaan APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Feny.

Dari hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2025 tercatat sekitar Rp2,01 triliun, melampaui target setelah perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1,98 triliun.

Dengan demikian, pendapatan daerah berhasil melampaui target sekitar Rp33,31 miliar.

Di sisi lain, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,84 triliun dari total pagu anggaran sekitar Rp1,99 triliun.

Efisiensi belanja tersebut turut mendorong terbentuknya SiLPA sebesar Rp177,67 miliar pada akhir tahun anggaran.

Menurut Feny, besarnya SiLPA tidak hanya dipengaruhi meningkatnya pendapatan daerah, tetapi juga adanya penghematan belanja pada sejumlah program dan kegiatan.

“Temuan-temuan dalam pembahasan Banggar menjadi bahan evaluasi bersama agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Selain mengevaluasi pendapatan dan belanja daerah, Banggar juga melakukan pembahasan terhadap laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam dokumen tersebut tercatat total aset Pemerintah Kota Jambi per 31 Desember 2025 mencapai sekitar Rp5,64 triliun, dengan nilai ekuitas sebesar Rp5,59 triliun.

Sementara saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun tercatat sebesar Rp177,68 miliar.

Feny menegaskan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dibahas telah mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Menurutnya, pembahasan ini bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi momentum evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD sehingga setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Ranperda APBD 2025 Disetujui, Gubernur Al Haris: Catatan DPRD Harus Segera Ditindaklanjuti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Usai pengesahan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai tahap persetujuan bersama.

“Alhamdulillah, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini telah dirampungkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujar Al Haris.

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Karena itu, Al Haris meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti berbagai catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Ia menilai masukan legislatif merupakan aspirasi masyarakat yang harus dijadikan bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Saran dan masukan dari seluruh fraksi akan kami tampung sebagai bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan semakin baik dalam mewujudkan Program Jambi Mantap,” katanya.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala OPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas penggunaan APBD sehingga mampu memberikan dampak lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Al Haris turut menyoroti capaian Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, perbaikan tata kelola yang dilakukan selama ini tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 14 kali berturut-turut.

“Ini menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus menunjukkan perbaikan, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.

Kepada awak media seusai rapat paripurna, Al Haris menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2025, termasuk evaluasi terhadap realisasi program yang telah dijalankan selama satu tahun anggaran.

“Dokumen pertanggungjawaban ini penting untuk melihat sejauh mana APBD yang telah direalisasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia kembali mengingatkan seluruh kepala OPD agar tidak mengabaikan hasil evaluasi DPRD.

Menurutnya, setiap catatan harus dijadikan dasar untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, efektivitas program, dan transparansi pengelolaan anggaran.

Al Haris juga menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kemitraan strategis.

Meski memiliki fungsi berbeda, kedua lembaga harus saling mendukung dalam menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, sedangkan pemerintah melaksanakan program. Sinergi keduanya sangat penting untuk mempercepat pembangunan daerah,” tuturnya.

Menanggapi adanya pandangan berbeda dari sebagian pihak terhadap Ranperda tersebut, Al Haris menilai perbedaan sikap merupakan bagian dari proses demokrasi.

Menurutnya, setiap kritik maupun penolakan harus dipandang sebagai masukan yang konstruktif untuk memperbaiki pengelolaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Rapat paripurna juga diisi dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi.

Sidang paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, serta sejumlah tamu undangan.(*)




APBD Jambi 2025 Dibahas, Al Haris Paparkan Capaian WTP ke-14 hingga Klarifikasi Temuan Rp1,5 T

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah catatan fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa 14 Juli 2026, Al Haris memaparkan sejumlah capaian pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan keuangan, realisasi program pembangunan, hingga tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah terkait temuan pemeriksaan dan persoalan aset daerah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Al Haris menegaskan angka tersebut tidak dapat dipahami sebagai uang yang hilang atau seluruhnya harus dikembalikan sekaligus. Menurutnya, angka tersebut terdiri dari berbagai komponen yang berasal dari periode berbeda.

“Angka itu harus dilihat secara utuh. Di dalamnya ada berbagai komponen, mulai dari tunggakan pajak sejak puluhan tahun lalu, aset bermasalah, hingga temuan lama yang masih dalam proses penyelesaian,” ujar Al Haris.

Ada Pajak Lama dan Aset Bermasalah

Menurut Al Haris, sebagian nilai dalam temuan tersebut berasal dari tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya yang tercatat sejak periode lama, termasuk sebelum tahun 2015.

Ia menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat pula persoalan aset daerah dengan nilai sekitar Rp50 miliar yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah provinsi karena sebagian objek telah lama dikuasai pihak lain.

“Kita akan meminta BPK RI melakukan penelaahan kembali mana yang masih bisa ditindaklanjuti dan mana yang memang sudah tidak memungkinkan untuk diselesaikan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian temuan berjalan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Jambi Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut

Dalam penyampaian jawaban pemerintah provinsi, Al Haris juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Provinsi Jambi.

Capaian tersebut menjadi WTP ke-14 secara berturut-turut.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan DPRD. Semoga menjadi semangat kita untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Ia menegaskan Pemprov Jambi terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi agar kualitas pengelolaan keuangan semakin baik.

Pendapatan Daerah Capai Rp4,30 Triliun

Menjawab pandangan fraksi terkait pendapatan daerah, Al Haris menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,30 triliun dari target Rp4,44 triliun atau sebesar 96,99 persen.

Menurutnya, belum tercapainya target dipengaruhi oleh penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor, relaksasi pajak kendaraan bermotor, serta belum optimalnya penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB sejak Januari 2025 membuat pencatatan penerimaan provinsi berubah karena sebagian hak kabupaten/kota langsung disalurkan ke rekening kas daerah masing-masing.

“Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan Provinsi berkurang sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, akan terus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemutakhiran basis data, pengawasan objek pajak, dan pemanfaatan aset daerah.

Program PRO JAMBI Disebut Dorong Penurunan Kemiskinan

Al Haris juga memaparkan capaian sejumlah program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menyebut realisasi belanja sektor prioritas seperti pendidikan mencapai 95,33 persen, kesehatan 91,72 persen, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan 94,55 persen.

Menurutnya, berbagai program PRO JAMBI turut berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Pada September 2025 angka kemiskinan Jambi berada di 6,89 persen, terendah sepanjang sejarah dan berada di bawah angka nasional,” katanya.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Jambi disebut mencapai 4,93 persen dan tingkat pengangguran terbuka Februari 2026 turun menjadi 3,99 persen.

Infrastruktur, Migas, dan BUMD Jadi Sorotan

Dalam sektor infrastruktur, Al Haris menjelaskan penurunan belanja modal dari Rp993 miliar pada 2024 menjadi Rp466 miliar pada 2025 dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Ia menyebut pemangkasan tersebut berdampak pada pengurangan DAK Fisik sebesar Rp42,5 miliar dan DAU Infrastruktur Rp52,2 miliar.

Untuk tahun 2026, Pemprov Jambi menyiapkan sejumlah penanganan irigasi, termasuk Irigasi Suban, Batang Uleh, Limun Singkut, serta pengusulan program melalui Instruksi Presiden dengan nilai lebih dari Rp94 miliar.

Sementara sektor migas, pemerintah provinsi masih melakukan proses negosiasi pengelolaan Participating Interest (PI) wilayah kerja Jabung antara PT JII Perseroda dan PT PetroChina.

Untuk WK Lemang, PT Jadestone Energy disebut berkomitmen memberikan hak 10 persen tanpa signature bonus.

Di sektor BUMD, Al Haris menyebut PT Jambi Indoguna Internasional telah mencatat keuntungan pada 2025 setelah sebelumnya mengalami kerugian.

Sementara penyertaan modal Pemprov Jambi kepada Bank Jambi sebesar Rp256,59 miliar menghasilkan dividen Rp41,69 miliar untuk PAD 2025.

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla hingga Pertanian

Selain sektor ekonomi dan keuangan, Al Haris juga memaparkan langkah pemerintah menghadapi ancaman El Nino dan kebakaran hutan serta lahan.

Pemprov Jambi membentuk 81 Pos Terpadu Karhutla, terdiri dari 11 pos yang dibiayai APBD Provinsi dan 70 pos melalui dukungan perusahaan.

Pemerintah juga melakukan Operasi Modifikasi Cuaca bersama PT WKS sebagai bagian dari upaya mitigasi.

Di sektor pertanian, produksi padi tahun 2025 meningkat 30,88 persen menjadi 367,79 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG), didorong program cetak sawah dan brigade pangan.

Al Haris: Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Menutup penyampaiannya, Al Haris mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi.

Ia menegaskan pembangunan daerah harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Kami sepakat pembangunan diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat: jalan yang mantap, irigasi berfungsi, dan kesejahteraan yang meningkat,” pungkasnya.(*)




APBD Kota Jambi Naik 14 Persen, Maulana Ungkap PR Besar Usai Rapat Paripurna DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang 2025.

Salah satu indikator yang mendapat perhatian adalah peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tercatat meningkat hingga 36 persen, sementara realisasi belanja daerah mengalami kenaikan sekitar 4,7 persen.

Maulana mengatakan berbagai fraksi juga memberikan sejumlah masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

“Alhamdulillah hampir seluruh fraksi mengapresiasi peningkatan APBD dibandingkan tahun sebelumnya. Namun banyak juga saran yang konstruktif terkait penganggaran dan beberapa pos belanja yang dinilai masih perlu dioptimalkan,” ujar Maulana.

Temuan BPK Jadi Perhatian

Selain membahas capaian keuangan daerah, rapat paripurna juga menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu catatan penting berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah terhadap aset yang selama ini dimanfaatkan Perumda Tirta Mayang.

Menurut Maulana, sejumlah aset seperti jaringan pipa dan booster yang dibangun pemerintah sejak puluhan tahun lalu hingga kini belum seluruhnya tercatat sebagai penyertaan modal daerah.

Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar dan akan dilakukan penghitungan ulang agar tercatat secara akuntabel dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

“Secara administrasi keuangan itu harus dihitung kembali sehingga penyertaan modal pemerintah daerah menjadi lebih jelas sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

Selain itu, BPK juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program pemerintah agar tata kelola keuangan semakin baik.

Kelebihan Pembayaran Gaji Jadi Evaluasi

Maulana juga mengungkapkan adanya temuan terkait kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan honorarium di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi karena data kepegawaian belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pembayaran.

Beberapa kasus melibatkan pegawai yang sedang menjalani tugas belajar maupun tidak aktif bekerja, tetapi masih menerima pembayaran hak keuangan.

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Jambi berencana memperkuat sistem informasi kepegawaian agar terhubung langsung dengan sistem penggajian sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih akurat.

Retribusi Daerah Turun Akibat Perubahan Regulasi

Di sisi lain, Maulana menjelaskan penurunan sejumlah penerimaan retribusi daerah dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, sejumlah layanan publik yang sebelumnya dapat dipungut retribusi kini tidak lagi diperbolehkan menjadi sumber pendapatan daerah.

Beberapa di antaranya berasal dari layanan uji berkala kendaraan bermotor dan pelayanan metrologi yang sebelumnya memberikan kontribusi cukup besar terhadap PAD.

Karena itu, Pemerintah Kota Jambi akan berupaya mencari sumber pendapatan baru yang masih sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, terutama melalui optimalisasi sektor perpajakan dan potensi penerimaan lainnya.

Maulana menegaskan berbagai catatan yang disampaikan DPRD maupun rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)




Wali Kota Maulana Dorong BLUD Lebih Mandiri, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mulai mempercepat penguatan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kemandirian pengelolaan keuangan daerah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Teknis Implementasi Fleksibilitas BLUD yang berlangsung di Yuan Garden Hotel, Jakarta, pada 8–10 Juli 2026.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.

Pelatihan tersebut diikuti seluruh unit layanan milik Pemerintah Kota Jambi yang telah maupun sedang mempersiapkan diri menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pesertanya berasal dari 20 puskesmas, RSUD Abdul Manap, RSUD Haji Abdurrahman Sayoeti, Laboratorium Kesehatan Daerah, Laboratorium Lingkungan, UPTD Hutan Kota, TPA Talang Gulo hingga SPALD.

Maulana mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur menjadi faktor penting agar fleksibilitas pengelolaan BLUD benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selama tiga hari pelatihan, peserta mendapatkan materi selama 70 jam pelajaran yang membahas berbagai aspek teknis, mulai dari pengelolaan pendapatan dan belanja, kas, piutang, penetapan tarif layanan, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi hingga kerja sama operasional dan investasi.

“Seluruh peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, wawasan dan pengetahuan sehingga dapat mengimplementasikan pengelolaan BLUD secara optimal,” ujar Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Jambi membentuk UPTD Parkir dan UPTD Diklat.

Kedua unit tersebut diproyeksikan menggunakan pola pengelolaan yang lebih fleksibel agar mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat kemandirian pembiayaan.

Menurutnya, penerapan BLUD bukan sekadar memberikan keleluasaan dalam mengelola keuangan, tetapi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Semakin baik pelayanan yang diberikan, semakin tinggi kepercayaan masyarakat. Dampaknya akan meningkatkan jumlah pengguna layanan yang pada akhirnya ikut memperkuat pendapatan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai layanan publik lain yang langsung dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Jambi yang dinilai serius membangun tata kelola BLUD secara profesional.

Menurut Fatoni, peningkatan kapasitas aparatur menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi BLUD sehingga setiap daerah mampu memberikan pelayanan yang lebih efektif sekaligus akuntabel.

“Penguasaan regulasi dan kemampuan teknis harus terus ditingkatkan. Daerah yang terus belajar akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menghasilkan kinerja yang lebih baik,” ujarnya.

Ia bahkan menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi layak menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain dalam memperkuat pengelolaan keuangan berbasis BLUD.

Pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang memberikan fleksibilitas kepada unit pelayanan dalam mengelola keuangan secara efektif, efisien, transparan, ekonomis dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap seluruh perangkat daerah yang menerapkan pola BLUD mampu mengoptimalkan fleksibilitas yang diberikan pemerintah sehingga pelayanan publik semakin cepat, profesional, adaptif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Penguatan kapasitas aparatur itu juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat daya saing pelayanan publik di Kota Jambi.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Ranperda Masuk Tahap Pembahasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan diawali melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi, Sabtu 4 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan nota pengantar Ranperda sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Melalui tahapan tersebut, DPRD akan mencermati berbagai aspek pengelolaan keuangan pemerintah daerah sebelum memberikan persetujuan.

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Pemerintah Kota Jambi melaporkan pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,980 triliun dan terealisasi Rp2,013 triliun atau mencapai 101,68 persen.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp1,848 triliun dari pagu anggaran Rp1,992 triliun atau sebesar 92,75 persen.

Dengan capaian tersebut, APBD Kota Jambi yang semula diproyeksikan mengalami defisit berubah menjadi surplus sebesar Rp165,21 miliar.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target. Dari target sebesar Rp606,28 miliar, realisasinya mencapai Rp615,08 miliar atau 101,45 persen.

Di sisi belanja pembangunan, belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset terealisasi sebesar Rp369,78 miliar atau 97,09 persen dari anggaran yang disediakan.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut juga disampaikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 mencapai Rp177,67 miliar.

Sementara total aset Pemerintah Kota Jambi meningkat menjadi Rp5,637 triliun atau naik sekitar 7,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Maulana menjelaskan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Setelah penyampaian nota pengantar tersebut, DPRD Kota Jambi akan melanjutkan pembahasan Ranperda melalui tahapan sesuai tata tertib dewan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)




APBD Kota Jambi 2025 Surplus Rp165 Miliar, Wali Kota Maulana Beberkan Kinerja Keuangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menutup Tahun Anggaran 2025 dengan capaian keuangan yang positif.

Dari semula diproyeksikan mengalami defisit, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru berakhir dengan surplus sebesar Rp165,21 miliar.

Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Sabtu 4 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan tamu undangan.

Dalam pemaparannya, Maulana menegaskan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas penggunaan anggaran selama satu tahun.

Menurutnya, seluruh pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data yang disampaikan menunjukkan target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,980 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp2,013 triliun atau 101,68 persen.

Sementara itu, belanja daerah dan transfer yang dianggarkan sebesar Rp1,992 triliun terealisasi Rp1,848 triliun atau sekitar 92,75 persen.

“Dari yang sebelumnya diproyeksikan defisit, realisasi APBD justru menghasilkan surplus sebesar Rp165,21 miliar. Ini menunjukkan kinerja keuangan daerah berjalan dengan baik,” kata Maulana.

Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target. Dari target Rp606,28 miliar, realisasinya mencapai Rp615,08 miliar atau sebesar 101,45 persen.

Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan sumber lainnya terealisasi sebesar Rp1,398 triliun atau 101,78 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk belanja pembangunan, Pemkot Jambi mengalokasikan belanja modal sebesar Rp380,85 miliar.

Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp369,78 miliar atau 97,09 persen yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pengadaan berbagai aset daerah.

Selain menjalankan program pembangunan di daerah, Pemerintah Kota Jambi juga menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp150 juta kepada daerah terdampak bencana alam di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam laporan keuangan tersebut juga tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 sebesar Rp177,67 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kota Jambi hingga akhir 2025 mencapai Rp5,637 triliun atau meningkat sekitar Rp384,03 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai ekuitas pemerintah daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp5,589 triliun.

Maulana menambahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah lebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat terus terjaga agar pengelolaan keuangan daerah semakin mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.(*)




PAD Tanjab Barat Melonjak, Realisasi Capai Rp164,8 Miliar pada 2025

KUALATUNGKAL, SEPUCUJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 15 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri Harahap itu turut dihadiri Wakil Bupati Katamso, unsur Forkopimda, pejabat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pidatonya, Anwar Sadat menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami bersyukur Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” kata Anwar Sadat.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah perbaikan agar kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat dan opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Selain menyampaikan capaian opini WTP, Bupati juga memaparkan gambaran umum realisasi APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.

Dari target pendapatan daerah sebesar Rp2,079 triliun, realisasinya mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp2,080 triliun atau sekitar 95,39 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.

Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2025, PAD berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai Rp164,82 miliar atau 112,43 persen dari target Rp146,59 miliar.

Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.

Di sektor pembangunan, pemerintah daerah juga mencatat realisasi belanja modal yang cukup tinggi. Dari total anggaran yang tersedia, belanja modal terealisasi sebesar Rp674,01 miliar atau 98,70 persen.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur strategis, mulai dari jalan, jaringan, irigasi, gedung dan bangunan, hingga pengadaan peralatan serta aset tetap lainnya.

Anwar Sadat menilai laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pembangunan daerah.

Ia berharap capaian keuangan yang telah diraih dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran pada tahun-tahun mendatang.

“Harapannya, seluruh program pembangunan yang dijalankan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung terwujudnya Tanjung Jabung Barat yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujarnya.

Dengan capaian opini WTP, peningkatan PAD, serta tingginya realisasi belanja pembangunan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan tren positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, tindak lanjut atas catatan BPK tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar kualitas tata kelola pemerintahan terus membaik.(*)




Al Haris Desak Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen, Perjuangkan Nasib PPPK dan Honorer di Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Di hadapan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, serta Menteri Dalam Negeri, Al Haris meminta agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut disampaikan Al Haris dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Al Haris, kebijakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah pasca kebijakan penataan tenaga non-ASN.

“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Daerah membutuhkan ruang untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing,” ujar Al Haris.

Selain relaksasi belanja pegawai, Al Haris juga menyoroti pentingnya memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.

Menurutnya, perubahan kondisi fiskal saat ini juga perlu diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya disusun berdasarkan asumsi anggaran yang berbeda.

“Daerah perlu diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan RPJMD dengan kondisi APBD saat ini sehingga program pembangunan dan janji politik kepala daerah tetap dapat dijalankan secara realistis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada dua isu strategis, yakni penataan PPPK dan honorer serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah.

Menurut Rifqinizamy, meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan penghapusan tenaga honorer, praktik penggunaan tenaga non-ASN masih ditemukan di berbagai daerah karena kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.

“Pertama, kami membahas persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian daerah. Kedua, terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mencari formula terbaik untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di daerah tanpa mengorbankan kepastian kerja jutaan PPPK di Indonesia.

Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut, kata dia, telah menghasilkan skema relaksasi yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pemerintah telah menemukan formula relaksasi terhadap ketentuan 30 persen belanja pegawai. Ini menjadi kabar baik bagi daerah karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengangkatan PPPK dan pengelolaan APBD,” katanya.

Rifqinizamy menambahkan, pemerintah pusat juga akan memperkuat pola pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar proses penataan ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai regulasi serta tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Isu relaksasi belanja pegawai menjadi perhatian banyak kepala daerah karena berhubungan langsung dengan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, dan menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring.(*)




Pemkab Muaro Jambi Sabet WTP Lagi, Ini Rekor Baru di Era BBS

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (2/6/2026).

Capaian ini menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menyampaikan bahwa raihan WTP tahun ini menjadi pencapaian penting bagi daerah.

Secara keseluruhan, opini WTP atas LKPD 2025 merupakan WTP ke-12 yang berhasil diraih Kabupaten Muaro Jambi sejak pertama kali diaudit BPK RI.

Lebih membanggakan, capaian ini juga menjadi WTP ke-10 yang diraih secara berturut-turut, menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah capaian yang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan,” ujar BBS.

Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas laporan keuangan, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah.

Meski kembali meraih opini WTP, Pemkab Muaro Jambi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tetap menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola anggaran agar lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi pelayanan masyarakat.(*)