SPPD hingga Makan-Minum Dipangkas, DPRD Jambi Ungkap Efisiensi Internal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Efisiensi anggaran di Provinsi Jambi turut menyasar belanja perjalanan dinas dan sejumlah fasilitas penunjang.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah mengatakan kebijakan penghematan tersebut juga telah diterapkan di lingkungan DPRD, bahkan sebelum langkah serupa diperluas di Pemprov Jambi.

Hafiz menyebut sejumlah pos anggaran di DPRD telah mengalami efisiensi, mulai dari belanja makan dan minum, perjalanan dinas atau SPPD, hingga tunjangan transportasi.

“Dewan sudah diefisiensi dari awal-awal malah. Baik dari makan-minum, baik dari SPPD, baik dari tunjangan transportasi yang sempat dikoreksi, kita sudah lebih awal malah meng-efisiensi,” kata Hafiz.

Menurutnya, langkah Pemprov Jambi melakukan efisiensi perjalanan dinas juga perlu didukung karena kondisi ruang fiskal daerah masih terbatas.

“Mendukunglah. Mendukung karena itu bentuk efisiensi kita dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Hafiz mengatakan, kebijakan efisiensi perjalanan dinas tidak hanya menyasar satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Penghematan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap DPRD Provinsi Jambi.

Namun, ia belum dapat menyebutkan secara pasti berapa total persentase anggaran yang berhasil diefisienkan di lingkungan DPRD.

“Kalau saya persentasenya agak kurang tahu. Kalau transportasi itu sebesar Rp5 jutaan, kalau efisiensi perjalanan dinas itu dipukul rata dari setiap OPD dan juga DPRD,” jelasnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa efisiensi tidak hanya diarahkan pada perjalanan dinas, tetapi juga menyentuh sejumlah komponen belanja pendukung kegiatan lembaga.

Hafiz mengatakan, efisiensi anggaran diperlukan karena kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jambi masih terbatas.

Karena itu, belanja yang dapat ditekan diharapkan tidak sekadar menjadi penghematan, tetapi dapat dialihkan untuk program atau sektor yang memberikan manfaat lebih langsung kepada masyarakat.

“Ya karena masih sempit ruang fiskal, masih sempit ruang fiskal dan kita coba untuk mengalihkan ke sektor-sektor yang dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, efisiensi perjalanan dinas menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD menata kembali penggunaan anggaran di tengah keterbatasan ruang fiskal.

DPRD Jambi menyatakan dukungan terhadap langkah efisiensi yang dilakukan Pemprov Jambi, sembari menyebut internal lembaga legislatif juga telah melakukan penghematan pada sejumlah pos belanja.(*)




Gedung Rp10 Miliar Mangkrak! DPRD Kota Jambi Soroti Penyuntikan Modal Baru ke Bank Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana Pemerintah Kota Jambi kembali menanamkan modal Rp10 miliar ke Bank Jambi pada APBD 2027 mendapat sorotan DPRD Kota Jambi.

Dewan meminta pemerintah kota lebih dulu memberikan kepastian atas persoalan aset daerah senilai sekitar Rp13,1 miliar yang selama ini dikaitkan dengan penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi dalam laporan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027.

Laporan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat paripurna.

Banggar menilai persoalan aset tidak cukup hanya dijawab dengan rencana penyelesaian.

Pemerintah kota diminta menyampaikan status hukum aset, kepastian nilai, perkembangan penyelesaian persoalan yang ada, serta batas waktu yang jelas.

Aset yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Nilainya mencapai sekitar Rp13,128 miliar, dengan rincian tanah sekitar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai kurang lebih Rp10,542 miliar.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena Pemkot Jambi kembali memasukkan rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi dalam rancangan APBD 2027.

Banggar mengingatkan agar tambahan modal tersebut tidak semata-mata dibenarkan dengan alasan memenuhi kebutuhan modal inti bank.

DPRD meminta pemerintah menghadirkan kajian yang lebih komprehensif sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

Kajian itu setidaknya harus menggambarkan kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat investasi bagi Pemkot Jambi, potensi dividen yang diterima daerah, risiko penanaman modal, serta tingkat pengembalian manfaat investasi bagi masyarakat.

Dengan demikian, keputusan menambah modal tidak hanya dilihat sebagai kewajiban pemegang saham, tetapi juga harus dapat diukur dari sisi manfaat dan risiko terhadap keuangan daerah.

Sorotan terhadap aset semakin kuat karena salah satu bangunan yang berkaitan dengan rencana operasional Bank Jambi belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.

Bangunan yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, tersebut dibangun Dinas PUPR Kota Jambi pada 2023 dengan nilai sekitar Rp10,128 miliar.

Namun, bangunan itu belum difungsikan sebagaimana peruntukannya. Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, aset berupa gedung yang belum digunakan dilaporkan mengalami pencurian dan kerusakan pada sejumlah peralatan, mesin, serta jaringan utilitas.

Nilai kerusakan dan kehilangan yang teridentifikasi diperkirakan minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah kota tidak membiarkan persoalan aset berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Bagi DPRD, persoalan utamanya bukan hanya mengenai kapan aset tersebut dapat digunakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan aset yang dibangun menggunakan uang daerah memiliki kepastian hukum, nilai yang jelas, perlindungan yang memadai, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemerintah kota juga tengah merancang tambahan investasi Rp10 miliar kepada Bank Jambi pada 2027.

Situasi tersebut membuat DPRD meminta Pemkot Jambi lebih terukur dalam mengambil keputusan.

Pemerintah harus menjelaskan hubungan antara aset yang belum tuntas dengan kebijakan penyertaan modal, sekaligus memastikan investasi baru benar-benar memberikan keuntungan dan manfaat bagi daerah.

Banggar pun mendorong adanya target penyelesaian yang konkret, bukan sebatas komitmen administratif.

Dengan adanya tenggat waktu yang terukur, DPRD dapat menilai perkembangan penyelesaian aset sekaligus memastikan anggaran daerah yang telah terserap tidak kehilangan manfaat.

Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar seberapa siap Pemkot Jambi menambah investasi daerah jika aset yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung penyertaan modal masih menyisakan persoalan hukum, kerusakan, dan belum termanfaatkan secara optimal?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab sebelum rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi masuk lebih jauh dalam pembahasan APBD 2027.(*)