BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan bagi para Ketua RT kembali ditegaskan melalui penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Ketua RT 17 Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, yang meninggal dunia.

Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, di kediaman almarhum pada Minggu 2 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Maulana mengatakan seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Jambi.

Kebijakan itu diambil sebagai bentuk perlindungan bagi perangkat lingkungan yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Ketua RT memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah di lingkungan warga.

Karena itu, jaminan sosial menjadi salah satu bentuk kepastian perlindungan apabila mereka mengalami risiko saat menjalankan tugas.

“Seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan Pemerintah Kota Jambi. Harapannya, mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara keluarga tetap memperoleh perlindungan apabila terjadi risiko,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat lingkungan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan penyerahan santunan bukan hanya sebagai realisasi manfaat program, tetapi juga menjadi bukti nyata pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Menurut Hendra, kolaborasi antara Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Selain santunan Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun menderita penyakit akibat pekerjaan.

Melalui program JKK, seluruh biaya pengobatan, perawatan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu medis ditanggung sesuai ketentuan tanpa batas plafon selama menggunakan prosedur layanan yang berlaku.

Peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, program JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Besaran manfaat yang diterima mencapai Rp42 juta dan dibayarkan sekaligus kepada ahli waris yang sah.

Hendra menambahkan, seluruh manfaat tersebut dapat diperoleh peserta hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, sehingga diharapkan semakin banyak pekerja yang menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial sejak dini.(*)




FKRT Kecamatan Alam Barajo Resmi Dikukuhkan, Wali Kota Jambi Apresiasi Solidaritas Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menghadiri pengukuhan Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) Kecamatan Alam Barajo untuk masa bakti 2025–2030.

Acara yang berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025 tersebut berjalan khidmat dan penuh kebersamaan, serta menjadi momentum penguatan peran RT dalam pembangunan masyarakat.

Pengukuhan FKRT dirangkaikan dengan penyerahan donasi bantuan bencana alam, pemberian penghargaan kepada kelurahan dan pelaku usaha yang aktif dalam penggalangan dana bencana di wilayah Sumatera, serta penyerahan piagam Ketua RT Berprestasi Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi Maulana mengapresiasi peran strategis FKRT sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban, kerukunan, dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, RT merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan warga.

Maulana menegaskan bahwa keberadaan FKRT dapat memperkuat koordinasi antar-RT sehingga tercipta lingkungan yang aman, rukun, dan peduli terhadap sesama, termasuk dalam penanganan bencana alam.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas tingginya kepedulian masyarakat Kota Jambi terhadap korban bencana.

Donasi yang berhasil dihimpun menjadi bukti nyata semangat gotong royong masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi pun memberikan penghargaan kepada kelurahan dan pelaku usaha yang berkontribusi aktif dalam penggalangan dana kemanusiaan tersebut.

Sementara itu, Camat Alam Barajo, Iper Riyansuni, mengucapkan terima kasih atas dukungan Wali Kota Jambi dalam memperkuat kelembagaan RT di wilayahnya.

Ia berharap FKRT Kecamatan Alam Barajo dapat menjadi wadah komunikasi yang efektif, antar Ketua RT sekaligus mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

Iper juga mengungkapkan bahwa, donasi bantuan bencana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp80 juta, yang berasal dari kontribusi Ketua RT, kelurahan, serta pelaku usaha di Kecamatan Alam Barajo.

Ia berharap para Ketua RT yang menerima penghargaan dapat menjadi teladan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Bantuan ini berasal dari upaya para Ketua RT, Kelurahan hingga pelaku usahan yang ada di Kecamatan Alam Barajo,” sebutnya.

Ketua Forum RT Kota Jambi, Suparyono, menambahkan bahwa para Ketua RT yang telah dikukuhkan diharapkan mampu berinovasi dan memberikan pelayanan prima di tengah masyarakat, serta mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.

“Harus bisa berinovasi, memberikan layanan yang baik kdi tengah masyarakat. Dan tentunya, mendukung program Wali dan Wakil Wali Kota Jambi,” tutupnya.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, lurah se-Kecamatan Alam Barajo, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan para Ketua RT. Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi foto bersama.(*)




1.309 RT di Kota Jambi Siap Gelar Pemilihan Serentak, Catat Jadwal dan Syaratnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT Se-Kota Jambi.

Berdasarkan regulasi tersebut, dari total 1.650 RT yang ada, sebanyak 1.309 RT akan menggelar pemilihan serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Sosialisasi disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra Hj Noverintiwi Dewanti, ME.

Ia menyampaikan sejumlah syarat pencalonan Ketua RT dan tahapan pemilihan yang harus diikuti seluruh wilayah RT.

Berikut adalah syarat pencalonan Ketua RT sesuai Perwal No. 6 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 23 tahun saat dicalonkan, dan sudah/ pernah menikah.

  2. Sehat jasmani dan rohani.

  3. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

  4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

  5. Memiliki SKCK dari kepolisian.

  6. Tinggal di wilayah RT setempat minimal 2 tahun dan terdaftar di KK atau KTP.

  7. Bersedia bersinergi dengan kelurahan dan mendukung program pemerintah (dengan surat pernyataan).

  8. Tidak merangkap jabatan lembaga kemasyarakatan lain dan bukan anggota/pengurus partai politik aktif (dengan surat pernyataan).

Noverintiwi menjelaskan, tahapan pemilihan RT serentak sudah dimulai sejak 21 Maret 2025 lalu. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan: 22 Maret – 3 April 2025

  • Penjaringan Calon Ketua RT: 4 – 18 April 2025

  • Penetapan & Pengumuman Calon: 19 April 2025

  • Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): 23 April 2025

  • Hari Pemilihan Serentak Ketua RT: 26 Mei 2025

  • Penetapan SK oleh Lurah: Maksimal 7 hari kerja setelah pemilihan

  • Pengukuhan & Pelantikan Serentak: Mei 2025

Pemilihan Ketua RT dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara langsung (coblosan), tergantung kesepakatan warga di masing-masing RT.

Proses ini akan diawasi langsung oleh Camat, Lurah, serta Dinas DPMPPA Kota Jambi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, setiap panitia pemilihan RT terdiri dari 5 orang, yakni 2 orang pengurus RT (sebagai ketua dan sekretaris) dan 3 tokoh masyarakat sebagai anggota.

Pemkot Jambi berharap seluruh warga aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan representatif.(*)