75 Ribu Data Warga akan Diverifikasi, Dinsos Kota Jambi Genjot Pendataan Kemiskinan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi mengebut proses verifikasi dan validasi (verval) data fakir miskin secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh Ketua RT.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh program bantuan sosial di Kota Jambi berjalan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat.

Kepala Dinsos Kota Jambi, Yunita Indrawati, menyebutkan bahwa dari total 342 ribu jiwa penduduk Kota Jambi, ada 75 ribu data warga miskin yang harus diverifikasi ulang.

Namun hingga saat ini, baru sekitar 13 ribu kepala keluarga (KK) yang berhasil diverifikasi.

“Kami sudah bentuk 265 tim verval, tapi itu belum cukup. Area yang luas dan dinamika masyarakat membuat proses ini tidak bisa diselesaikan oleh tim teknis saja. Maka kami libatkan semua Ketua RT sebagai garda terdepan,” jelas Yunita saat kegiatan Bimtek Verval Data Fakir Miskin, Selasa (23/9).

Menurutnya, tantangan verval bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga keterbatasan jumlah petugas dan kondisi sosial masyarakat yang sulit dijangkau secara cepat.

Karena itu, sinergi bersama Ketua RT se-Kota Jambi menjadi strategi efektif agar pendataan kemiskinan bisa lebih representatif dan berbasis fakta di lapangan.

“RT yang paling tahu kondisi warga, baik dari segi rumah, pekerjaan, maupun anggota keluarganya. Maka kami beri pelatihan agar mereka bisa menjalankan verval dengan benar,” tambah Yunita.

Dinsos menargetkan seluruh proses verval rampung bertahap hingga akhir 2025, dengan tahapan awal berupa pemeringkatan berdasarkan indikator kemiskinan.

Selain itu, sistem pendataan yang digunakan adalah Sistem Informasi Atensi dan Tata Sosial Kota Jambi (ATASEE), yang memungkinkan proses digitalisasi data lebih transparan dan cepat dipantau.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Dr dr H Maulana, MKM yang membuka secara resmi kegiatan bimtek tersebut, mendukung penuh langkah Dinsos Jambi dalam menyiapkan data kemiskinan berbasis digital.

“Seluruh program sosial seperti Kartu Bahagia, BPJS Ketenagakerjaan, dan bantuan lainnya harus bersandar pada data yang valid,” kata dia.

“Tidak bisa lagi pakai cara lama. Kami ingin pastikan semua tepat sasaran dan akuntabel,” tegas Maulana.(*)




Mau Jadi Ketua RT di Kota Jambi? Ini Syarat & Jadwal Pemilihannya!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkot Jambi resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan, yang mengatur tata cara serta persyaratan dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Sesuai instruksi Wali Kota Jambi, pemilihan RT serentak akan dilaksanakan pada 19-27 April 2025, sementara pengukuhan Ketua RT terpilih dijadwalkan pada Mei 2025.

Perwal ini bertujuan untuk menciptakan kepemimpinan RT yang lebih profesional dan kompeten.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon Ketua RT meliputi:

✔ Warga Negara Indonesia (WNI)
✔ Berusia minimal 23 tahun
✔ Sudah menikah
✔ Pendidikan minimal SMA atau sederajat
✔ Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
✔ Berdomisili di wilayah RT minimal 2 tahun

Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kemungkinan adanya persyaratan tambahan, seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba.

Menanggapi hal ini, Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menegaskan bahwa SKCK merupakan syarat wajib, tetapi surat keterangan sehat dan bebas narkoba tidak diwajibkan.

“Sesuai Pasal 13 ayat (1), SKCK dari kepolisian menjadi syarat utama. Namun, surat keterangan berbadan sehat tidak diwajibkan,” jelas Noverentiwi.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi terkait aturan ini telah dilakukan kepada seluruh lurah dan Ketua Forum RT di Kota Jambi.

“Kemarin, Kamis (27/3/2025), kami telah melakukan sosialisasi kepada lurah dan Ketua Forum RT. Alhamdulillah, semakin banyak yang memahami aturan ini,” ujarnya.

Dengan penerapan aturan yang lebih ketat, diharapkan kepemimpinan RT di Kota Jambi semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.(*)