Gubernur Al Haris: Hubungan Buruh dan Pengusaha Kunci Kemajuan Industri Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Keduanya saling bergantung dalam membangun ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional 2026 tingkat Provinsi Jambi yang digelar di Lapangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kamis (30/04/2026).

Mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”, peringatan tahun ini menitikberatkan pada pentingnya sinergi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

“Pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan usaha, sementara pekerja membutuhkan pengusaha untuk mendapatkan penghasilan. Ini adalah hubungan simbiosis mutualisme yang harus dijaga,” ujar Al Haris.

Dalam kesempatan itu, Al Haris juga memaparkan kondisi ketimpangan ekonomi di Provinsi Jambi yang menunjukkan tren positif.

Ia menyebut nilai rasio ketimpangan (Gini Ratio) Jambi berada di angka yang semakin membaik dibanding sejumlah provinsi lain di Sumatera.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa distribusi pendapatan masyarakat mulai lebih merata, sekaligus mencerminkan keberhasilan berbagai kebijakan pemerintah daerah.

“Ini menunjukkan kesenjangan ekonomi kita semakin berkurang. Dibanding beberapa daerah lain, kondisi Jambi cukup baik,” jelasnya.

Gubernur juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, salah satunya melalui kebijakan upah minimum yang disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu, pemerintah terus mendorong perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, perhatian juga diberikan kepada pekerja rentan dan paruh waktu. Pemprov Jambi telah menjalankan program perlindungan berupa asuransi bagi sekitar 120 ribu pekerja setiap tahunnya.

“Kita ingin pekerja merasa aman, memiliki jaminan kesehatan dan perlindungan kerja yang layak,” tegasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Gubernur Al Haris juga menyerahkan berbagai bantuan sosial, di antaranya 200 paket sembako untuk pekerja dan santunan bagi 150 anak yatim.

Selain itu, penghargaan diberikan kepada 10 perusahaan yang dinilai berhasil menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan kerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa peringatan ini merupakan bagian dari program Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“Kegiatan ini melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Selain seremoni, juga ada bakti sosial, donor darah, dan santunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, rangkaian peringatan Hari Buruh akan berlanjut pada 1 Mei 2026 dengan berbagai kegiatan yang digelar oleh serikat pekerja, perusahaan, hingga mahasiswa di sejumlah titik di Jambi.(*)




UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3.471.000, Tunggu Pengesahan Gubernur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan dan direkomendasikan menembus angka Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan UMP melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur rentang kenaikan upah pada kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu.

Rapat tersebut dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kalangan akademisi.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan diberikan kewenangan menentukan nilai alfa sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, disepakati nilai alfa sebesar 0,7.

Nilai tersebut kemudian dimasukkan ke dalam formula pengupahan nasional dan menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu, atau setara dengan 7,33 persen.

Dengan demikian, UMP Jambi yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 juta direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000 pada tahun 2026.

Akhmad Bestari menjelaskan, penetapan UMP Jambi 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi tercatat 5,08 persen, sementara tingkat inflasi berada di angka 3,77 persen.

Selain itu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jambi saat ini mendekati angka 3,9.

“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Setelah melalui diskusi, disepakati nilai alfa 0,7 yang menghasilkan kenaikan sekitar 7,3 persen,” ujar Bestari.

Selain UMP, rapat Dewan Pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama.

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, UMS ditetapkan di kisaran Rp3,5 juta, sementara sektor pertambangan ditetapkan lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.570.000.

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan.

Dalam mekanisme tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan sesuai rekomendasi, menyesuaikan, atau mengambil kebijakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah ditetapkan, UMP Jambi 2026 akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan ketentuan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Pertimbangan ini pula yang membuat Dewan Pengupahan memilih nilai alfa 0,7, bukan 0,9, demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga sanksi pidana.

Namun, bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP karena kondisi tertentu, disediakan mekanisme perundingan dengan serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku.(*)