Rumah di Telanaipura Terbakar, Damkar Bergerak 9 Menit dan Berhasil Kendalikan Api

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satu unit rumah permanen di Jalan Kolonel Amir Hamzah, RT 03, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dilaporkan terbakar pada Selasa malam, 16 Juni 2026.

Kebakaran tersebut sempat mengejutkan warga sekitar setelah api terlihat membesar dari bagian dalam rumah sebelum akhirnya merambat ke beberapa bagian bangunan.

Laporan pertama diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi pada pukul 22.39 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar, telepon darurat, serta Call Center 112.

Petugas langsung bergerak cepat dari Mako Damkartan Kota Jambi pada pukul 22.42 WIB dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 22.48 WIB dengan waktu respons sekitar 9 menit.

40 Personel dan 9 Armada Dikerahkan

Dalam proses penanganan, Damkartan Kota Jambi mengerahkan sekitar 40 personel gabungan yang terdiri dari Pleton 2 Mako, Regu 2 Posyankar Alam Barajo, serta personel siaga lainnya.

Operasi pemadaman dipimpin langsung oleh Kabid Damtan dengan dukungan jajaran pejabat teknis dan unsur komando lapangan.

Sebanyak 9 unit armada dikerahkan, terdiri dari 1 unit kendaraan komando, 5 unit armada tempur, dan 3 unit armada suplai air untuk mempercepat proses pemadaman di lokasi.

Api Padam Setelah 1,5 Jam

Upaya pemadaman berlangsung sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai kurang lebih 29.000 liter.

Berkat respons cepat petugas, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi kejadian.

Setelah proses pemadaman, petugas juga melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Langkah Cepat di Lokasi Kejadian

Dalam penanganan di lapangan, petugas melakukan sejumlah langkah penting, antara lain koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan area dan kelancaran akses armada.

Selain itu, petugas juga melakukan proteksi agar api tidak meluas, sekaligus melakukan investigasi awal terkait penyebab kebakaran.

Kendala di Lapangan

Proses pemadaman sempat mengalami hambatan akibat banyaknya warga yang berada terlalu dekat dengan lokasi kejadian. Kondisi tersebut menyulitkan pergerakan petugas di lapangan.

Selain itu, kendaraan warga yang parkir sembarangan di sekitar lokasi juga menghambat manuver armada pemadam kebakaran.

Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berdasarkan hasil sementara di lokasi, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik di bagian tengah rumah.

Api kemudian merambat ke plafon serta area penyimpanan barang yang mudah terbakar, termasuk rokok, sehingga mempercepat penyebaran api.

Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa. Sementara itu, kerugian material masih dalam proses pendataan lebih lanjut.

Damkar Imbau Warga Lebih Waspada

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Musatari Affandy, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran yang masuk.

“Tim kami langsung bergerak begitu laporan diterima. Dalam kejadian di Telanaipura ini, respon sangat cepat sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi korsleting listrik di rumah masing-masing.

“Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi akses petugas di lapangan saat terjadi kejadian darurat,” tambahnya.

Operasi Berakhir Aman

Setelah api berhasil dipadamkan dan dilakukan proses pendinginan, seluruh personel Damkartan Kota Jambi kembali ke Mako pada pukul 00.05 WIB.

Operasi penanganan kebakaran berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan PLN, kepolisian, serta tim PSC 119.(*)




Polemik Zona Merah, Pertamina EP Aktif Cari Solusi Bersama DJKN dan KPKNL

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pertamina EP Jambi menegaskan komitmennya untuk aktif melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Ini terkait polemik ‘Zona Merah’ yang tengah menjadi perhatian publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Kurniawan Triyo Widodo, Manager Pertamina EP Jambi Field.

Menurut Kurniawan, Pertamina EP Jambi bekerja sama secara erat dengan perwakilan negara sebagai pemilik aset, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi, serta Pertamina Persero selaku pihak yang diberi izin pengelolaan aset.

“Kami terus berupaya mencari solusi terbaik melalui koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata dia.

“Upaya ini kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan di wilayah kerja, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi,” jelas Kurniawan.

Ia menambahkan, Pertamina EP Jambi memahami kekhawatiran masyarakat terkait pemblokiran aset di Zona Merah, dan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengutamakan keselamatan publik.

Sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah Pertamina EP Jambi bukan dilakukan oleh BPN.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menanggapi aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan dibekukannya sertifikat tanah mereka, Selasa (13/1/2026).

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Pemblokiran sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” tegas Ridho.

Ridho menjelaskan, BPN hanya menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam proses pengamanan aset negara, khususnya terhadap bidang tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.

“Bidang-bidang tanah tersebut terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses. Namun jika masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikatnya belum dapat diproses,” jelasnya.

Menurut Ridho, pengamanan aset negara tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada Juli 2025.

“Ini bukan menyangkut kepemilikan pribadi, tetapi aset negara. Maka mekanisme pengawasan, termasuk pemblokiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemblokiran sertifikat tanah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pengawasan BMN.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa BPN Kota Jambi tetap berkomitmen membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga.

“Kami tidak diam. Saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini. Rencananya, akhir Januari akan dilakukan pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan,” kata Ridho.

Ia memastikan aspirasi warga yang terdampak pemblokiran sertifikat akan disampaikan dan dibahas secara serius guna menemukan solusi yang sesuai dengan hukum.

“Kami berupaya agar ada tahapan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)