Merokok Saat Mengemudi Digugat ke MK, Dinilai Bahayakan Keselamatan Jalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengkaji permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Permohonan ini menyoroti perilaku merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor yang dinilai belum diatur secara tegas dan jelas dalam regulasi lalu lintas.

Gugatan diajukan oleh warga bernama Syah Wardi. Ia menilai aturan yang ada belum memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang merokok di jalan raya.

Padahal aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Permohonan uji materiil ini menyoal Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran kewajiban tersebut.

Menurut pemohon, kedua pasal itu belum mengatur secara spesifik perbuatan konkret yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Syah Wardi dalam permohonannya.

Ia menilai ketidakjelasan norma tersebut berdampak pada lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Menurutnya, merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi, memperlambat reaksi, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pemohon juga menilai negara belum maksimal dalam melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sanksi yang berlaku saat ini dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulisnya.

Dalam petitumnya, Syah Wardi mengusulkan agar pengendara yang kedapatan merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi lebih berat.

Seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu, serta sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas potensi bahaya yang ditimbulkan.

Gugatan ini menarik perhatian publik karena berpotensi mengubah pola penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, regulasi terkait perilaku berkendara dapat menjadi lebih ketat demi meningkatkan keselamatan bersama.

Saat ini, MK masih memproses permohonan uji materiil tersebut.

Putusan yang akan dibacakan nantinya akan menentukan apakah norma dalam UU LLAJ perlu diperjelas atau diperketat guna menjamin keselamatan pengguna jalan.(*)




Rekayasa Lalu Lintas Jalinsum Merangin, Strategi Ditlantas Polda Jambi Cegah Macet dan Laka Lantas

MERANGIN, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditlantas Polda Jambi melalui Subdit Keamanan dan Keselamatan (Subdit Kamsel), bekerja sama dengan Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah dan Pemerintah Kabupaten Merangin, melakukan survei lapangan serta perencanaan rekayasa lalu lintas di beberapa titik rawan kemacetan dan kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Merangin, Kamis (11/12/2025).

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr. Novrizal, S.Sos, M.H., memimpin langsung kegiatan ini.

Fokus survei berada di Jalinsum Simpang Pemda Merangin dan Penggal Jalur Tiga, dengan tujuan merancang rekayasa di Simpang Pematang Kandis dan Jalur 3 Kota Merangin.

“Hasil survei dan koordinasi intensif antar instansi menghasilkan beberapa langkah rekayasa yang segera diterapkan untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Beberapa langkah rekayasa lalu lintas yang dirancang meliputi:

  • Penutupan median jalan menggunakan road barrier di arah Pematang Kandis.

  • Penutupan Jalur Dua bekas kantor Bupati Merangin dengan road barrier.

  • Pemindahan Traffic Light (APIL) dari arah rumah sakit.

  • Penutupan setengah pintu masuk SPBU Kandis dan pengaturan U-Turn untuk mencegah putar balik liar.

  • Penutupan semi permanen penggal jalan di depan Melati, Simpang Perumahan Pematang Permai, dan depan Simpang BTN Griya Asri.

Langkah-langkah ini melibatkan kolaborasi antara Ditlantas Polda Jambi, Polres Merangin, dan Pemerintah Kabupaten Merangin, dengan hadirnya Kapolres Merangin, Kasubdit Kamsel, Kabag Ops Polres Merangin, Kadishub, Kadis PU, serta personel gabungan dari Subdit Kamsel Ditlantas dan Satlantas Polres Merangin.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menekankan bahwa rekayasa ini diharapkan meminimalisir potensi macet, kecelakaan, dan perlambatan arus, serta menciptakan ketertiban di Jalinsum wilayah Kota Bangko.

“Ini bagian dari upaya Ditlantas Polda Jambi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar) selama Operasi Lilin 2025, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.(*)




Jelang Operasi Lilin 2025, Ditlantas Polda Jambi Cek Jalan Lintas Batanghari–Sarolangun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang Operasi Lilin 2025 dan pengamanan malam Tahun Baru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan survei dan pengecekan intensif di sepanjang Jalan Lintas Batanghari–Sarolangun hingga wilayah Singkut, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini melibatkan Subdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, personel Sat Lantas Polres Batanghari dan Polres Sarolangun, serta perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Jambi.

Tujuannya adalah memetakan dan menindak potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono melalui Kasubdit Kamsel, Kompol Dr Novrizal, menegaskan, kegiatan ini memastikan Operasi Lilin 2025 berjalan lancar dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mudik atau berlibur.

Koordinasi juga dilakukan dengan BPJN agar jalan nasional tetap aman dilalui.

“Dengan perbaikan yang dilakukan, kami berharap tidak terjadi kecelakaan atau kemacetan selama arus liburan,” ujar Kompol Dr Novrizal.

Secara umum, kondisi jalan di wilayah Batanghari dan Sarolangun dinilai cukup baik dan layak dilalui. Meski demikian, tim menemukan beberapa lubang jalan.

BPJN tengah melakukan perbaikan patching secara bertahap dengan target selesai pada 20 Desember 2025.

Langkah ini menunjukkan kesiapan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pada musim liburan akhir tahun.(*)




Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Jambi Ajak Warga Tertib di Jalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi intens melaksanakan kegiatan edukasi dan imbauan tertib berlalu lintas di berbagai ruas jalan utama Kota Jambi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).

Edukasi dilakukan secara langsung kepada para pengguna jalan dengan pendekatan yang humanis.

Petugas Satlantas terlihat memberikan sosialisasi pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan dan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan membangun budaya tertib lalu lintas.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

AKP Hadi menambahkan, pendekatan edukatif ini akan terus digencarkan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan fatalitas korban.

Satlantas Polresta Jambi juga mengajak semua pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Jambi.(*)