MENAGIH DAULAT INDUSTRI : REORIENTASI SUBSIDI MENUJU INDONESIA HUB BUS LISTRIK DUNIA

​Oleh: Dr. Benny Nurdin Yusuf, M.H.

​Berhenti Menjadi Bangsa Penikmat

​Sudah saatnya kita menyudahi peran sebagai penonton di tengah gegap gempita revolusi otomotif global.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar yang haus konsumsi, melainkan harus hadir sebagai episentrum kekuatan baru.

Mari kita balik logikanya: “Hentikan subsidi kepemilikan kendaraan pribadi, alihkan menjadi modal industri transportasi massal.”

Biarkan dunia sibuk membanjiri pasar dengan kendaraan listrik personal, namun pastikan setiap bus listrik yang melintas di kota-kota besar dunia membawa identitas: Made in Indonesia.

Inilah manifestasi hakiki dari kedaulatan sektor otomotif kita. Negara wajib hadir memenuhi mandat konstitusional untuk mobilitas rakyat yang aman.

Keberpihakan pada transportasi massal bukan sekadar urusan mengurai macet, melainkan tentang harga diri bangsa dan tanggung jawab moral menyelamatkan nyawa.

Ingatlah, di balik dinginnya statistik, ada 3 hingga 4 nyawa anak bangsa yang melayang sia-sia di jalan raya setiap jamnya.

​Paradoks Lumbung Nikel: Antara Hilirisasi dan Ilusi Subsidi

​Indonesia hari ini berdiri di atas tumpukan “emas hijau”. Sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, kita adalah pemegang kunci transisi energi global.

Namun, sebuah ironi besar sedang terjadi: negara lumbung energi ini justru dijebak menjadi pasar konsumsi bagi kendaraan listrik (EV) asing.

Alih-alih membangun sebuah peradaban angkutan massal, Pemerintah tengah merencanakan kucuran subsidi sebesar Rp30 triliun untuk motor listrik pribadi.

Mungkin terdengar seperti angin segar bagi individu.

Namun, dibalik itu ini sebuah alarm kuat bagi ketahanan transportasi nasional, dalam menjaga ekosistem transportasi jalan di Indonesia.

Kebijakan rencana subsidi motor listrik dengan angka fantastis (30 teilliun) berisiko melanggengkan dominasi roda dua yang populasinya telah mencapai ±140 juta unit (85% dari total kendaraan), sementara populasi bus kita masih mengenaskan di angka kurang dari 1%.

Kita sedang terjebak dalam kebijakan yang hanya mengganti polusi dengan “kemacetan yang lebih canggih”, Sudah seharusnya kita keluar dari ketergantungan kendaraan pribadi dan membangun peradaban transportasi publik yang bermartabat dan berkeadilan.

Menggugat Subsidi: Memperlebar Lubang Maut?

Pertanyaan besarnya: apakah kucuran subsidi kendaraan listrik ini benar-benar sebuah manifestasi Etika Lingkungan, atau justru sekadar kedok kapitalisme yang memperdalam jurang kesenjangan antara privilese kendaraan pribadi dan keterpurukan angkutan umum?

Jika kebijakan ini terus dipaksakan, kita bukan sedang menyelamatkan bumi, melainkan sedang mempertaruhkan keselamatan di jalan raya atas nama transisi energi.

Berdasarkan fakta di lapangan yang cukup mengerikan, bahwa sepeda motor menyumbang 75% angka kecelakaan lalu lintas.

Dengan fatalitas mencapai 30.000 jiwa per tahun, mayoritas korban berada pada usia produktif (15–40 tahun).

Subsidi motor listrik tanpa pembenahan sistemik hanya mengubah konsumsi BBM menjadi baterai, tanpa mengubah fakta bahwa nyawa tetap bertaruh di jalanan.

Sementara program menghadirkan layanan angkutan umum massal seperti Buy The Service (BTS) masih tertatih-tatih di koridor utama, belum menyentuh “nadi” pemukiman.

Keterbatasan anggaran daerah selalu menjadi alasan klasik yang mematikan inovasi.

Kondisi inilah yang memaksa masyarakat tetap bergantung pada roda dua sebagai pilihan terakhir yang rasional namun berisiko tinggi.

​Strategi “Balas Budi”: Menjadi Raja di Rumah Sendiri

​Jika pemain global menyerbu pasar kita dengan kendaraan pribadi, strategi paling elegan untuk membalasnya adalah: Ekspor Bus Listrik.

Kita harus menggunakan “Kartu As” nikel untuk menekan pemain global melalui skema alih teknologi yang agresif. Kita tidak boleh lagi puas hanya menjadi “tukang jahit” karoseri.

​Indonesia harus naik kelas: memproduksi sasis dan sel baterai secara mandiri. Inilah esensi kedaulatan industri; menjadikan Indonesia sebagai Hub Produksi Bus Listrik Dunia.

Kita harus membalik status dari negara konsumtif menjadi produsen strategis.

​Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

​Pemerintah harus berani mereorientasi arah kebijakan, termasuk kebijakan yg kurang populer tapi mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Beberpa yg mendasar antara lain ;

1. ​Akselerasi Regulasi Fiskal: Pangkas birokrasi dan mudahkan insentif bagi lahirnya Bus Listrik Nasional karya anak bangsa.

Kita butuh visi besar seperti BYD; yang bermula dari mimpi, namun kini merajai ekosistem dunia.

2. ​Massifikasi Angkutan Listrik Terintegrasi: Dorong layanan transportasi massal berbasis listrik di setiap wilayah perkotaan.

Jadikan mobilitas masyarakat bertumpu pada sistem yang terintegrasi, bukan pada kepemilikan pribadi.

3. ​Subsidi Berbasis Layanan (Service-Based): Alihkan anggaran Rp30 triliun tersebut untuk pengadaan armada bus listrik nasional yang dioperasikan sebagai layanan publik berkualitas.

Jangkau hingga gang-gang kecil melalui angkutan pengumpan (feeder), sehingga rakyat tak lagi punya alasan untuk bergantung pada kendaraan pribadi.

Etika Lingkungan atau Kedok Kapitalisme?

​Menyelamatkan lingkungan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan nyawa.

Memperbaiki angkutan umum adalah etika lingkungan yang paling murni karena ia menyelesaikan emisi, kemacetan, dan keselamatan secara simultan.

Jangan sampai subsidi ini hanya menjadi “karpet merah” bagi kapitalisme global, sementara rakyat kecil tetap bertaruh nyawa di atas roda dua. ​Mari bangkit.

Bangun industri bus listrik kita sendiri, amankan jalan raya kita dengan standar keselamatan yang handal.

Jadikan Indonesia mercusuar produksi bus listrik dunia, bukan sekadar pasar teknologi asing!

​Bantaeng, 3 Mei 2026




Jalan Rusak di STM Atas Ancam Pengendara, DPRD Jambi Minta Perbaikan Cepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Respons cepat ditunjukkan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di kawasan STM Atas.

Tepatnya di ruas Jalan Kapten Bakarudin, kondisi jalan berlubang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menanggapi laporan yang beredar, Ivan langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi secara langsung.

Ia juga segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi, khususnya bidang Bina Marga, guna mempercepat penanganan.

Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa perbaikan jalan sebenarnya telah direncanakan.

Namun, proses tersebut terkendala oleh keberadaan jaringan utilitas milik Telkom Indonesia yang berada di bawah badan jalan.

Ivan pun memberikan ultimatum kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tindak lanjut, maka akan dilakukan penutupan dan penanganan secara mandiri. Keselamatan pengguna jalan tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, perbaikan sementara langsung dilakukan melalui pengerasan jalan agar arus lalu lintas tetap lancar dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir.

Penanganan darurat ini diperkirakan berlangsung selama satu minggu sebelum dilakukan pengaspalan permanen.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Iwan Rahmadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut bersifat fungsional untuk mengurangi potensi kecelakaan dalam waktu dekat.

Ia juga mengungkapkan bahwa kerusakan di lokasi tersebut bukan pertama kali terjadi.

Perbaikan sebelumnya, termasuk pengecoran, sudah dilakukan beberapa kali, namun kerusakan kembali muncul akibat masalah utilitas di bawah permukaan jalan.

“Permasalahan ini berkaitan dengan jaringan Telkom. Jika tidak segera diselesaikan, maka akan kami tangani langsung demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam merespons cepat keluhan masyarakat sekaligus memastikan keamanan infrastruktur jalan.

Mengingat kondisi kerusakan sudah berlangsung cukup lama, penanganan menyeluruh dinilai menjadi kebutuhan mendesak.(*)




Jembatan SK 6 Lambur Terancam Ambruk, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi jembatan penghubung menuju jalan utama di RT SK 6, Blok D, Desa Lambur Dua, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengalami kerusakan yang cukup serius dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Camat Muarasabak Timur, Anjas Asmara, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat pada Kamis (23/4/2026) terkait kondisi jembatan yang semakin mengkhawatirkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak desa bersama Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Timur langsung turun ke lokasi untuk melakukan survei dan pengecekan kondisi jembatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa posisi jembatan sudah mengalami penurunan dan sedikit miring.

Kondisi tersebut disebabkan oleh tiang penyangga yang sudah mengalami keropos dan patah.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah kecamatan bersama instansi terkait memutuskan untuk membatasi sementara akses penggunaan jembatan.

Kendaraan roda empat dilarang melintas, sementara kendaraan roda dua hanya diperbolehkan dengan muatan terbatas, termasuk pejalan kaki.

Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa masih terdapat jalur alternatif yang dapat digunakan masyarakat untuk sementara waktu.

Informasi terkait penutupan dan pengalihan jalur akan disosialisasikan melalui pemerintah desa dan dusun setempat.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga siap menurunkan personel untuk membantu pengaturan lalu lintas apabila dibutuhkan oleh pemerintah desa.

Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Timur, Taufik Hidayat, menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan daerah, termasuk Bupati Tanjung Jabung Timur.

Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan akses penghubung lokal menuju jalan utama, bukan jalur lintas utama.

Namun demikian, kondisinya tetap perlu segera ditangani karena berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat sekitar.

Sementara itu, Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur akan mengambil langkah lanjutan terkait penanganan dan perbaikan jembatan yang mengalami kerusakan tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintas dan mengikuti arahan pengalihan jalur demi keselamatan bersama.(*)




Kemenhub Targetkan Zero Over Dimension Over Load 2027, Ini Strateginya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memperkuat langkah pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melalui transformasi digital berbasis data dan teknologi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa sistem pengawasan konvensional sudah tidak lagi efektif karena keterbatasan personel dibandingkan dengan jumlah kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.

Menurutnya, diperlukan pendekatan berbasis teknologi agar proses deteksi pelanggaran dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan menyeluruh.

“Saat ini pengawasan masih bersifat parsial dan manual. Dengan keterbatasan personel, kita tidak bisa lagi mengandalkan cara lama. Karena itu, pengawasan harus berbasis data dan teknologi digital,” ujar Aan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan saat ini tengah berkolaborasi dengan berbagai instansi, seperti Korlantas Polri, Kementerian PUPR, BUJT, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Perdagangan untuk membangun sistem pengawasan terintegrasi.

Sistem tersebut akan memanfaatkan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan jembatan timbang berbasis Weigh in Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan ODOL secara otomatis.

Dengan sistem digital ini, penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga dapat menjangkau pemilik barang dan operator angkutan yang bertanggung jawab atas muatan berlebih.

“Selama ini pengemudi sering menjadi pihak yang disalahkan, padahal ada pemilik barang dan operator yang juga bertanggung jawab. Dengan sistem digital, semua pihak akan bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, digitalisasi ini juga diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan dengan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengemudi.

Aan menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi praktik pungli dan telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar.

“Dengan adanya sistem seperti CCTV dan ETLE, ruang interaksi langsung akan berkurang sehingga potensi pungli juga bisa ditekan,” katanya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga tengah menjalankan masa transisi menuju kebijakan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) 2027 melalui sosialisasi kepada asosiasi pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memahami kebijakan yang sedang disiapkan serta dapat beradaptasi dengan sistem pengawasan berbasis digital.

Aan optimistis target Zero ODOL 2027 dapat tercapai dengan dukungan seluruh kementerian dan lembaga terkait.

“Tidak ada yang lebih penting dari keselamatan manusia. Karena itu, kita harus mengakhiri toleransi terhadap kendaraan ODOL demi keselamatan di jalan,” tegasnya.(*)




Setelah Dicari, Sopir Truk Tronton PT MAD Akhirnya Diamankan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan truk tronton milik PT Mitra Abadi Damai (MAD) memasuki tahap baru.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan sopir kendaraan tersebut pada Senin (6/4/2026).

Proses pengamanan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi keberadaan pengemudi yang sebelumnya sempat tidak ditemukan saat didatangi di kediamannya.

Upaya lanjutan yang dilakukan oleh tim Satlantas Polresta Jambi membuahkan hasil dengan ditemukannya sopir tersebut.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Rio R Siregar, membenarkan bahwa sopir kini telah berada dalam pengawasan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Sopir sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk mendalami kejadian kecelakaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengurai secara detail kronologi peristiwa yang terjadi.

Sejumlah aspek akan ditelusuri, mulai dari kondisi kendaraan saat kejadian, faktor manusia, hingga kemungkinan adanya pelanggaran aturan lalu lintas.

Selain meminta keterangan dari sopir, penyidik juga terus mengumpulkan bukti di lapangan serta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses penyelidikan.

Menurut Rio, pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar hasilnya dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Kasus kecelakaan ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait keselamatan operasional kendaraan berat di jalan raya.

Dengan diamankannya sopir, diharapkan proses pengungkapan penyebab kecelakaan dapat berjalan lebih cepat. Hingga saat ini, Satlantas Polresta Jambi masih terus melakukan pendalaman.

Pihak kepolisian juga kembali mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan besar, untuk selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari risiko kecelakaan di jalan.(*)




Angkutan Batubara Picu Masalah, Pemkab Muaro Jambi Tekan PT SAS Percepat Proyek Jalan Khusus

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mulai mengambil sikap tegas terkait dampak yang ditimbulkan angkutan batubara yang masih melintasi jalan umum.

Selama bertahun-tahun, aktivitas angkutan batubara dinilai telah memicu berbagai persoalan serius, mulai dari kemacetan panjang, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang meresahkan masyarakat.

Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Pemerintah daerah mendesak investor PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) agar segera menuntaskan pembangunan jalan khusus batubara.

“Kami mendukung investasi, tetapi kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas. Jalan khusus ini diharapkan menjadi solusi dari berbagai persoalan yang terjadi,” ujar Budhi, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, wilayah Muaro Jambi menjadi salah satu daerah yang paling terdampak karena dilalui jalur angkutan batubara dalam jumlah besar setiap harinya.

Pemerintah daerah berharap, kehadiran jalan khusus tersebut nantinya mampu mengalihkan seluruh aktivitas angkutan batubara dari jalan umum, sehingga beban masyarakat dapat berkurang secara signifikan.

Dalam rapat pemaparan progres pembangunan yang digelar di Kantor Bupati Muaro Jambi, sejumlah aspirasi masyarakat juga mencuat.

Warga meminta agar jalur jalan khusus tetap memperhatikan akses mereka, khususnya untuk menuju kebun dan permukiman.

Selain itu, masyarakat juga mendorong keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek tersebut, serta meminta adanya langkah mitigasi terhadap dampak lingkungan seperti debu dan kebisingan.

Budhi menyebut, pihak PT SAS telah merespons berbagai masukan tersebut secara positif dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan pembangunan secara bertanggung jawab.

“Kita berharap pembangunan ini tidak hanya cepat selesai, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat,” tambahnya.

Dukungan Serupa dari Batang Hari

Dorongan percepatan pembangunan jalan khusus batubara juga datang dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Sekretaris Daerah Batang Hari, Mula P. Rambe, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh percepatan proyek tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sudah sangat dirasakan masyarakat.

“Jalan khusus ini harus segera direalisasikan karena sangat dibutuhkan. Dampaknya sudah terlalu besar bagi masyarakat,” tegas Rambe.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membantu apabila terdapat kendala dalam proses pembangunan, mengingat proyek ini dinilai penting bagi kepentingan publik.

Sebagai informasi, PT SAS saat ini tengah membangun jalan khusus sepanjang 108 kilometer yang menghubungkan wilayah tambang di Sarolangun hingga ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Kota Jambi.

Keberadaan jalur ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan angkutan batubara yang selama ini membebani jalan umum di sejumlah daerah di Provinsi Jambi.(*)




Hutama Karya Perkuat Pengawasan Kendaraan ODOL, Dukung Road Map Zero ODOL 2027

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) terus memperkuat komitmen dalam menekan pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya.

Langkah ini menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah menuju Road Map Zero ODOL 2027, yang menargetkan Indonesia bebas kendaraan bermuatan berlebih dalam dua tahun ke depan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, penanganan ODOL tak bisa lagi ditunda karena telah menimbulkan dampak serius di berbagai aspek, mulai dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga meningkatnya biaya logistik nasional.

“Rencana Aksi Nasional ODOL 2025–2029 kini sedang disusun untuk memperkuat langkah bersama antara pemerintah, operator jalan tol, dan dunia usaha,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com (15/10).

Kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan.

Kendaraan ODOL sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman panjang, dan rentan terguling di kecepatan tinggi.

Selain membahayakan pengguna lain, kondisi ini juga mempercepat kerusakan struktur jalan tol hingga lima kali lipat dari usia rancangannya.

Data Jasa Raharja mencatat, jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 menurun 22,38 persen dibanding bulan sebelumnya.

Penurunan ini sejalan dengan kebijakan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama periode Lebaran.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa perusahaan akan menindak kendaraan ODOL secara tegas dan berkelanjutan.

“Jalan tol dibangun untuk kenyamanan dan keselamatan bersama. Kendaraan yang melebihi batas muatan membahayakan pengguna lain dan merusak infrastruktur,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Hutama Karya memasang Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol, antara lain Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol XIII Koto Kampar, dan Tol Binjai.

Teknologi ini memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran muatan secara otomatis dan real-time, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol.

Selama tahap sosialisasi, kendaraan ODOL yang terdeteksi akan diputar balik sebagai bentuk edukasi dan pencegahan.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi masif melalui media konvensional, digital, dan radio agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya ODOL meningkat,” tambah Mardiansyah.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, praktik ODOL memperlemah efisiensi logistik nasional karena mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya perawatan.

“Kendaraan ODOL membuat biaya logistik Indonesia lebih tinggi dan menurunkan daya saing di kawasan ASEAN,” tegas Djoko.

Hutama Karya mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.

“Mari bersama wujudkan jalan tol yang aman, nyaman, dan bebas ODOL. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Mardiansyah.(*)




Hati-Hati! Balap Liar di Jalan Umum Bisa Masuk Penjara, Berikut Penjelasan Kasat Lantas Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menegaskan larangan keras terhadap aktivitas balap liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan kota. Kegiatan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pelaku maupun masyarakat umum.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar norma keselamatan.

Ttapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Balap liar jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berdasarkan Pasal 29 UU LLAJ juncto Pasal 115 huruf B,” sebutnya.

Baca juga:  Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Kenalkan Tertib Lalu Lintas ke Anak TK

Baca juga:  Aksi Sosial Satlantas Polresta Jambi, Puluhan Nasi Kotak Dibagikan di Pasar Angso Duo

“Pelaku balap liar di jalan umum bisa dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” tegas AKP Hadi Siswanto saat diwawancarai media.

Ia menambahkan bahwa, Satlantas Polresta Jambi akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan aksi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.

“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran. Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas,” lanjutnya.

AKP Hadi juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama remaja yang kerap terlibat dalam kegiatan balap liar.

Baca juga:  Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

Baca juga:  Satlantas Polresta Jambi Gelar Razia di Simpang Pulai, Pelanggaran Menurun

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.(*)