Bulan K3 di Jambi, Gubernur Al Haris Apresiasi Dunia Usaha Inklusif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dirangkaikan dengan Apel Kesadaran Nasional Aparatur Sipil Negara (ASN), di lapangan depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/01/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja, termasuk tenaga kerja penyandang disabilitas.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi wujud nyata perhatian pemerintah dan perusahaan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja.

“Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah dan perusahaan untuk memberikan layanan, perhatian, dan perlindungan kepada seluruh pekerja kita,” kata dia.

“Pekerja harus bekerja dengan aturan yang ada, namun perusahaan juga wajib menjalankan kewajibannya, yakni mempekerjakan pekerja dengan rasa aman, nyaman, dan dilindungi,” ujar Al Haris.

Gubernur juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja, termasuk melalui regulasi asuransi pekerja yang telah tertata dengan baik.

Selain itu, Al Haris menyoroti kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi yang terus meningkat setiap tahunnya, sebagai indikator perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

Dalam acara tersebut, Pemprov Jambi memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, antara lain:

  1. PT Selaras Jaya Indah Hotelindo (Swiss-Belhotel)

  2. PT Agrowiyana

  3. PT Agro Mitra Madani

  4. PT Petaling Mandraguna

  5. PT Wirakarya Sakti

  6. PT Dasa Anugrah Sejati PMKS Taman Rajo

  7. PT Sumber Alfaria Trijaya

  8. PT Surya Utama Agro Lestari

  9. PT Aneka Bumi Pratama

  10. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

  11. PT Surya Gemilang Agro Mandiri

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar dunia usaha semakin inklusif dan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)




Alhamdulillah! Honor PHL Kebersihan Naik, Ini Besarannya dan Penjelasan Kadis DLH Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar gembira bagi petugas kebersihan dan pekerja pendukung di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Mulai awal tahun 2026, mereka menerima kenaikan insentif harian, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi menjaga kebersihan kota.

Kenaikan insentif ini berlaku untuk berbagai tenaga kerja, mulai dari petugas kebersihan, kru armada pengangkut sampah, sopir, operator alat berat, teknisi mekanik dan listrik, hingga pengawas lapangan.

Besaran tambahan insentif berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per hari, menyesuaikan jabatan dan tanggung jawab.

Data DLH menunjukkan, insentif petugas kebersihan yang sebelumnya Rp65.750 per hari kini naik menjadi Rp75 ribu hingga Rp80 ribu.

Sedangkan pengawas non-PNS pengangkutan sampah menerima Rp100 ribu per hari, naik dari sebelumnya Rp75 ribu.

Tak ketinggalan, sopir dump truck dan fuso kini menikmati Rp100 ribu per hari, naik dari Rp80.750.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, menekankan bahwa peningkatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan garda terdepan pelayanan publik di bidang kebersihan.

“Peningkatan insentif ini telah kami hitung berdasarkan kemampuan daerah. Tujuannya agar kesejahteraan petugas meningkat, sekaligus memacu semangat kerja mereka di lapangan,” kata Mahruzar.

“Per 1 Januari naik,” singkatnya.

Ia menambahkan, beban kerja petugas kebersihan terus bertambah seiring meningkatnya volume sampah di kota.

Dengan kenaikan insentif ini, diharapkan pelayanan kebersihan, pengelolaan sampah, dan perawatan fasilitas publik serta ruang terbuka hijau semakin optimal.(*)




Berlaku Sejak 1 Januari, Ini Ketentuan dan Besaran UMK di Muaro Jambi Bagi Pekerja

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 3.651.917 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ermandes Ibrahim, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 3.378.620.

“UMK 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata dia.

“Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah yang wajib diterapkan oleh perusahaan,” jelas Amin.

Pemerintah daerah telah menyosialisasikan ketetapan ini kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muaro Jambi.

Ini dilakukan agar tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Disnakertrans Muaro Jambi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan UMK 2026.

Termasuk kemungkinan tindakan pidana bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan.

Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Muaro Jambi.(*)




Alhamdulillah! UMP Jambi 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,47 Juta per Januari 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 resmi naik menjadi Rp3.471.497 per bulan, meningkat Rp236.962 dari UMP tahun 2025.

Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025, ditandatangani Gubernur Al Haris pada 19 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyebutkan UMP 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan pekerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

“Penetapan UMP ini melibatkan pemerintah, Apindo, asosiasi, dan serikat pekerja. Semua proses sudah rampung dan resmi disahkan,” jelas Bestari.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dodi Haryanto, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMP dan UMSP di perusahaan.

Tenaga kerja diminta melapor jika perusahaan tidak menjalankan amanat ini.

Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan.

“Kenaikan UMP tidak berarti tanpa pengawasan. Masih banyak perusahaan yang membayar di bawah ketentuan, terutama di tempat yang tidak memiliki serikat pekerja,” ujarnya.

Dengan kenaikan ini, Pemprov Jambi berharap kesejahteraan pekerja meningkat dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan agar penerapan UMP sesuai aturan.

Dalam perjalanannya, UMP Provinsi Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2021 tercatat Rp2.630.162
  • Tahun 2022 tercatat Rp2.698.940
  • Tahun 2023 tercatat Rp2.943.033
  • Tahun 2024 tecatat Rp2.943.033
  • Tahun 2025 tercatat Rp3.234.535.(*)



Pengukuhan Dewan Pengupahan Kota Jambi Diharapkan Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyampaikan pengukuhan Dewan Pengupahan dan pelantikan LKS Tripartit Kota Jambi periode 2024-2026 dilakukan Selasa 25 November 2025.

Ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Menurut Liana, kegiatan ini penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam ekosistem ketenagakerjaan.

Di mana pemerintah bertindak untuk kepentingan masyarakat luas, sedangkan pengusaha dan pekerja memiliki kepentingan ekonomi masing-masing.

Kegiatan pengukuhan ini juga berfungsi sebagai forum konsultasi dan musyawarah untuk merumuskan kebijakan pengupahan, khususnya Upah Minimum Kota (UMK) Jambi, dengan melibatkan tiga pihak: pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.

Bagi pekerja, Liana menekankan bahwa forum ini memastikan upah yang diterima mencukupi kebutuhan hidup layak, terutama bagi mereka yang berpenghasilan di bawah UMK.

Dengan begitu, UMK yang ideal dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja.

Sementara bagi pengusaha, pelibatan dalam forum ini membantu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, mengurangi potensi konflik terkait pengupahan, dan memberikan ruang bagi pengusaha untuk menerima masukan konstruktif dalam menetapkan kebijakan upah.

“Kegiatan ini adalah langkah strategis untuk menjembatani kepentingan semua pihak dalam dunia kerja dan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi pekerja,” ujar Liana Andriani.

Dengan pelantikan ini, diharapkan hubungan industrial di Kota Jambi semakin harmonis, sekaligus mendukung tercapainya UMK yang adil dan seimbang bagi pekerja dan dunia usaha.(*)




Polda Jambi Dukung Peringatan May Day Bersama Serikat Buruh

JAMBI – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar upacara peringatan sekaligus Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan dan Pemberdayaan Buruh untuk Kesejahteraan Buruh”, Selasa (29/4/2025), di Hotel Shang Ratu, Jambi.

Kegiatan dihadiri oleh Wadir Intelkam Polda Jambi AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Jambi, serta Korwil KSBSI Provinsi Jambi Roida Pane, S.H., dan puluhan perwakilan serikat buruh dari berbagai federasi.

Dalam sambutannya, Roida Pane menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas dukungannya, serta menegaskan pentingnya momentum May Day untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh.

AKBP Bagus dalam arahannya menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Hari Buruh agar berlangsung aman dan tertib, serta mengapresiasi kontribusi buruh terhadap pembangunan nasional.

Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari unsur serikat, pemerintah, akademisi, dan pengusaha, yang membahas isu strategis seputar perlindungan pekerja, regulasi ketenagakerjaan, hingga pengaruh pengangguran terhadap perekonomian.

FGD yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIB ini berjalan kondusif dan mencerminkan sinergi positif antara buruh, pemerintah, dan aparat dalam memperingati Hari Buruh secara bermartabat.