Negara Siapkan 70 Ribu Polisi Hutan, Respons Maraknya Sawit Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Pemerintah mengungkap fakta serius terkait kerusakan kawasan konservasi di Indonesia.

Dalam lebih dari satu dekade terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional dilaporkan beralih fungsi akibat perkebunan kelapa sawit ilegal.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan praktik tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan di sejumlah kawasan hutan, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam rentang 10 sampai 15 tahun terakhir, jutaan hektare kawasan hutan lindung dan taman nasional telah dikuasai secara ilegal oleh perkebunan sawit. Ini dilakukan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan lemahnya perlindungan kawasan,” ujar Hashim, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dampak dari alih fungsi ilegal tersebut sangat besar, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa liar, hingga meningkatnya ancaman bencana lingkungan di berbagai wilayah.

Sebagai langkah tegas, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan besar untuk memperkuat pengamanan hutan.

Salah satu langkah utamanya adalah penambahan drastis jumlah Polisi Hutan.

“Presiden telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah Polisi Hutan dari sekitar 5.000 menjadi 70.000 personel,” ungkap Hashim.

Penambahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan patroli, memperketat pengawasan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi.

Pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga agar penertiban berjalan lebih efektif.

Selain penindakan, pemerintah disebut tengah menyiapkan program pemulihan kawasan hutan yang telah terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

Restorasi lingkungan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan penjaga keseimbangan iklim.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional sekaligus menjaga komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim.(*)




PPATK Bongkar Perputaran Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1.700 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait kejahatan berbasis lingkungan atau green financial crime (GFC).

Sejak 2020, nilai perputaran dana yang terindikasi terkait praktik kejahatan lingkungan disebut mencapai sekitar Rp 1.700 triliun.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ivan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian dan pemetaan jangka panjang PPATK terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lingkungan.

Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebutkan nilai transaksi GFC sebesar Rp 992 triliun.

“Riset kami terkait green financial crime sudah dilakukan sejak 2020. Total perputaran dananya bukan Rp 992 triliun, tetapi mencapai Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026).

Menurut Ivan, angka Rp 992 triliun hanya menggambarkan transaksi pada periode tertentu, bukan akumulasi keseluruhan sejak riset dimulai.

Setelah dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif, PPATK menemukan bahwa skala kejahatan lingkungan jauh lebih masif dari perkiraan awal.

PPATK menilai, kejahatan lingkungan saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan skema keuangan yang kompleks.

Modusnya meliputi pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan hasil hutan dan satwa dilindungi, hingga praktik bisnis yang merusak ekosistem.

“Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada penerimaan negara dan stabilitas ekonomi,” jelas Ivan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti serius temuan PPATK.

Mereka mendorong agar data analisis tersebut ditindaklanjuti secara konkret melalui penegakan hukum, sehingga tidak berhenti pada laporan semata.

Legislator menilai, besarnya nilai transaksi GFC menunjukkan adanya celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta otoritas keuangan menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

PPATK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat analisis transaksi keuangan mencurigakan dan meningkatkan kerja sama lintas lembaga.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan aliran dana ilegal sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan korupsi secara simultan.(*)




PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp 992 Triliun Diduga dari Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana fantastis senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Temuan ini langsung menarik perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menyatakan siap menindaklanjuti secara menyeluruh.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi mandat utama satgas, terlepas dari laporan PPATK.

“Ini kewajiban Satgas melakukan penertiban. Kami sudah memetakan aktivitas bisnis semua korporasi di kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Satgas kini mendalami apakah aktivitas tambang yang terdeteksi melanggar hukum, melalui investigasi berlapis, audit lapangan, dan pengumpulan data menyeluruh.

“Jika ada indikasi kuat tindak pidana, data akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam Satgas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Barita.

PPATK menyebut nilai Rp 992 triliun tersebut berasal dari analisis transaksi yang diduga terkait praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan finansial di sektor sumber daya alam, di mana aliran dana ilegal sering terhubung dengan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Pemerintah kini didorong memperkuat koordinasi antar-lembaga agar temuan PPATK dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Publik menantikan hasil investigasi lapangan Satgas PKH, yang akan menentukan langkah selanjutnya: penindakan administratif, penyitaan aset, atau proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.(*)




DPRD Tebo Hentikan Sementara Operasi Tambang PT A4, Jalan Warga Nyaris Longsor

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Akses jalan utama warga di Desa Simpang Semangko, Kabupaten Tebo, Jambi, berada dalam kondisi rawan longsor akibat lubang bekas tambang batu bara yang belum direklamasi.

Hingga Kamis (29/1/2026), kondisi jalan dilaporkan nyaris amblas dan mengancam keselamatan warga yang melintas setiap hari.

Jalan tersebut merupakan satu-satunya jalur keluar-masuk warga sekaligus akses vital untuk mengangkut hasil pertanian, terutama kelapa sawit.

Sekitar 3.000 hektare kebun sawit milik masyarakat setempat sangat bergantung pada jalur ini.

Jika jalan terputus, aktivitas ekonomi warga dipastikan lumpuh.

Kekhawatiran warga akhirnya sampai ke DPRD Kabupaten Tebo. Menindaklanjuti laporan itu, Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Malisa, menilai kondisi jalan sudah sangat kritis dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Ia menyebut, struktur tanah di sisi jalan sudah tergerus dan berpotensi longsor sewaktu-waktu.

Menurutnya, pihak perusahaan tambang sempat mengusulkan pemindahan jalur jalan.

Namun usulan tersebut mendapat penolakan dari warga RT 17 Simpang Semangko karena dianggap memperpanjang jarak tempuh dan meningkatkan biaya angkut hasil kebun.

“Warga menolak pemindahan jalan karena berdampak langsung pada biaya operasional, terutama pengangkutan sawit,” jelasnya.

Sebagai langkah sementara, DPRD meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan hingga tercapai kesepakatan dengan masyarakat.

DPRD juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk segera melakukan reklamasi bekas galian tambang yang berada dekat dengan badan jalan.

“Dalam aturan sudah jelas, reklamasi itu wajib. Harus ada penyangga tanah agar jalan tidak putus dan membahayakan warga,” tegas Liga.

Hal senada disampaikan Ketua RT 17 Simpang Semangko, Maman Syaputra. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang dimiliki warga.

Menurutnya, jika jalan sampai longsor, perekonomian masyarakat akan terhenti total.

Maman juga menyebut warga masih membuka ruang dialog, termasuk jika perusahaan membangun jalan secara permanen.

Namun ia menekankan, warga menginginkan tindakan nyata, bukan sekadar rencana di atas kertas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Eryanto, membenarkan adanya bekas galian tambang yang belum direklamasi dan posisinya sangat dekat dengan jalan warga.

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui berita acara pemeriksaan dan rapat dengar pendapat (RDP).

Dari pihak perusahaan, Humas PT Anugerah Alam Andalas Andalan (A4), Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan berada di bawah manajemen baru.

Ia menyebut manajemen lama sempat berhenti beroperasi akibat musibah, dan operasional baru kembali berjalan beberapa bulan terakhir.

“Kami masih dalam masa transisi manajemen. Izin operasi masih berlaku sampai 2028,” ujarnya.(*)




Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel, Aktivitas Tambang Diduga Perparah Banjir

PADANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan tambang galian C di Provinsi Sumatera Barat setelah aktivitas pertambangan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah banjir di wilayah sekitar DAS Batang Kuranji.

Penyegelan dilakukan tim pengawas KLH bersama aparat penegak hukum lingkungan usai inspeksi lapangan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi pelanggaran lingkungan, termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, sedimentasi sungai, serta aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan permukiman warga.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah awal penegakan hukum lingkungan.

“Penyegelan ini adalah pesan keras bahwa lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujar Hanif.

Lima perusahaan yang disegel adalah:

  • PT Parambahan Jaya Abadi

  • PT Dian Darell Perdana

  • CV Lita Bakti Utama

  • CV Jumaidi

  • PT Solid Berkah Ilahi

KLH menilai aktivitas tambang di kawasan hulu sungai menyebabkan peningkatan sedimentasi, menurunkan kapasitas sungai, dan memicu banjir saat curah hujan tinggi.

Selain itu, tim pengawas menemukan lemahnya sistem pengendalian erosi dan drainase di beberapa lokasi.

Pemerintah menegaskan penertiban bukan untuk menghambat investasi, tetapi memastikan kegiatan tambang sesuai aturan dan ramah lingkungan.

KLH juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penataan ulang aktivitas pertambangan di wilayah rawan bencana.

Ke depan, KLH berencana memperketat pengawasan tambang di daerah aliran sungai dan kawasan lindung.

Guna mencegah kerusakan lingkungan berulang dan menekan risiko bencana hidrometeorologi akibat perubahan tata guna lahan.(*)




Bongkar Jaringan Pelaku PETI di Merangin, Ini Kronologi Polisi Amankan 1,7 Kg Emas Senilai Rp 3 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas tambang emas ilegal di Jambi semakin sulit diberantas karena didukung kuatnya jaringan perdagangan emas ilegal.

Fakta ini terungkap usai Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar jaringan distribusi emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Tiga pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Jumat (19/9/2025) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 16 keping emas murni seberat 1,7 kilogram senilai lebih dari Rp3,2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebut bahwa perdagangan emas ilegal merupakan urat nadi PETI.

“Selama masih ada pembeli, aktivitas tambang ilegal akan terus hidup. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penyebab utama kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya.

Pelaku utama berinisial MWD (51) tercatat telah membeli emas dari pemasok ilegal di Merangin lebih dari sepuluh kali. Emas tersebut hendak dibawa ke Padang, Sumatera Barat untuk dijual kembali.

Dua pelaku lain, RBS (34) dan RN (37), turut diamankan bersama barang bukti berupa mobil Avanza dan empat unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Ini bukan transaksi pertama. Ada dugaan kuat ini bagian dari jaringan lintas daerah,” lanjut Taufik.

PETI bukan sekadar isu lokal. Dampaknya meluas, mulai dari perusakan hutan, pencemaran sungai, hingga konflik lahan dan hilangnya potensi pajak negara dari sektor pertambangan legal.

Polda Jambi menyatakan akan memperluas penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang menjadi pengepul atau penampung emas ilegal di luar provinsi.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kepolisian juga mengingatkan, tidak hanya penambang yang dapat dijerat hukum, namun semua pihak dalam rantai distribusi emas ilegal. termasuk pembeli, pengangkut, dan pengepul.

“Kalau masyarakat ingin wilayahnya bebas dari kerusakan, hentikan dukungan terhadap perdagangan emas ilegal,” tegas Kombes Taufik.(*)