Skandal Pengadaan Sucolite di PDAM Jambi Masuk Meja Hijau, Ini Fakta Sidangnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi bergulir di pengadilan.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.

Tiga orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut, masing-masing Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang menjabat Direktur Teknik periode 2021–2026, serta Rusdi Wahab dari pihak swasta PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Sebelum sidang dimulai, ketiganya tampak digiring petugas dengan kondisi tangan terborgol menuju ruang sidang.

Mereka kemudian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam proses penjernihan air baku PDAM Tirta Mayang selama periode 2021 hingga 2023, dengan sumber air berasal dari Sungai Batanghari.

“Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari,” ujar JPU di persidangan.

Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram selama periode berjalan.

PT Definite Hue of Solutions (DHS) kemudian ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.

Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan tanggapan melalui nota keberatan atau eksepsi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Juni 2026.

Kuasa hukum dua terdakwa, Wahyu, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami, karena ada beberapa poin yang akan kami jelaskan di persidangan,” ujarnya.

Perkara ini sendiri merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan pengadaan bahan kimia penjernih air di lingkungan PDAM Tirta Mayang.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah menetapkan tiga tersangka yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan hingga berkasnya resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)




Sidang Korupsi BOK Muaro Jambi, Ahli Ungkap Dugaan Pencatutan Nama dan Pemotongan TPP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 8 Juni 2026, saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jambi membeberkan sejumlah temuan hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari dan mantan Bendahara Puskesmas Lina Budiharti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Widi dari Inspektorat Provinsi Jambi untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap penggunaan dana BOK.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOK.

Salah satunya terkait pembayaran honor kegiatan kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Widi, ditemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan melaksanakan kegiatan, namun tidak menerima haknya secara penuh sebagaimana yang telah diatur.

“Ada pegawai yang seharusnya menerima Rp100 ribu per kegiatan, tetapi yang dibayarkan hanya Rp70 ribu,” ujar Widi dalam persidangan.

Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan menjalankan tugas lapangan, namun tidak menerima pembayaran sama sekali.

Di sisi lain, ditemukan pula kondisi sebaliknya. Beberapa pegawai yang tercatat memiliki surat tugas justru tidak melaksanakan kegiatan, tetapi tetap menerima sejumlah uang yang nilainya berkisar Rp30 ribu per kegiatan.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pencatutan nama atau titip nama dalam pelaksanaan kegiatan BOK.

Dalam skema tersebut, nama pegawai yang tidak memiliki surat tugas dan tidak ikut melaksanakan kegiatan dicantumkan dalam administrasi kegiatan serta menerima sejumlah dana.

“Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas saksi ahli.

Selain penggunaan dana BOK, Inspektorat juga mengungkap adanya temuan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TPP terlebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Namun setelah dana diterima, para pegawai disebut menyerahkan kembali sejumlah uang kepada pihak puskesmas melalui bendahara.

“Kami melakukan konfirmasi kepada sejumlah pegawai dan mereka membenarkan adanya penyerahan kembali sebagian TPP tersebut,” kata Widi.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan langsung dari terdakwa Lina Budiharti. Mantan bendahara puskesmas itu membantah tudingan bahwa dirinya meminta setoran dari para pegawai.

“Saya tidak pernah meminta. Mereka sendiri yang memberikan kepada saya,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dana BOK dan TPP berlangsung saat Dewi Lestari menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebon Sembilan.

Jaksa menduga sejumlah ASN dipaksa menyerahkan sebagian dana perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran BOK maupun TPP.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Atas perkara tersebut, Dewi Lestari didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana BOK yang menyeret dua mantan pejabat Puskesmas Kebon Sembilan tersebut.(*)




Perkara Korupsi Rp4,4 Miliar Tirta Mayang Jambi Siap Disidangkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jambi dijadwalkan akan memulai sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi pada Kamis (11/6/2026).

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa yang berasal dari unsur internal perusahaan daerah dan pihak rekanan swasta.

Mereka adalah HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK yang menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Hendra Nainggolan, membenarkan jadwal persidangan tersebut dan menyebut perkara sudah resmi teregister untuk disidangkan.

“Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan dalam operasional Perumda Tirta Mayang Kota Jambi selama periode 2021 hingga 2023.

Pengadaan tersebut diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam proses penyidikan.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, aparat penegak hukum telah menetapkan ketiga pihak tersebut sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan.

Kini, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia yang memiliki peran penting dalam proses pengolahan air bersih bagi masyarakat Kota Jambi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut layanan dasar masyarakat, yakni penyediaan air bersih.

Proses persidangan diperkirakan akan menjadi perhatian karena akan mengungkap lebih jauh dugaan praktik yang terjadi dalam pengadaan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.(*)




Korupsi Tanah Proyek Jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, pada Rabu malam.

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

AS ditahan bersama MD, mantan Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada periode 2019–2022.

Kedua tersangka diperiksa selama sekitar 10 jam sebelum resmi ditahan.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka ditahan sesuai peranan masing-masing, AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan dan MD sebagai Ketua Satgas B,” jelas Husaini.

Kasus ini bermula dari proyek jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 km.

MD diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) tanah yang tidak valid, mencakup banyak tanah tanpa bukti kepemilikan sah.

AS tetap menggunakan data bermasalah ini sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“AS mengajukan pembayaran ke Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020–2022 senilai Rp55,6 miliar, sebagian besar mengalir ke pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah tanpa dokumen sah,” kata Husaini. Akibatnya, kerugian negara tercatat Rp11,648 miliar.

Berdasarkan KUHAP No. 20 Tahun 2025, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang mendukung tuduhan tindak pidana korupsi.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, dari 8 April hingga 27 April 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan lain sesuai hukum pidana Indonesia.(*)




Kasus Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Siap Hadapi Vonis April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026.

Sebanyak 10 terdakwa, termasuk pejabat penting di lingkungan Dinas Perhubungan, akan menjalani pembacaan vonis secara bersamaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada 7 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci hingga pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,6 miliar.

Jaksa sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan paling berat diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, terdakwa lainnya, termasuk pejabat pembuat komitmen, pihak kontraktor, hingga ASN yang terlibat dalam proses pengadaan, juga dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga hampir 2 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak lintas instansi serta nilai kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, proyek PJU yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berujung pada persoalan hukum.

Sidang putusan yang akan digelar secara serentak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.(*)




Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi Terungkap, PT MIT Tolak Bayar Denda Rp 500 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, termasuk dua pihak supplier dan lima kepala sekolah penerima bantuan DAK.

Saksi yang hadir antara lain:

  • Anwar Hadianto, Direktur PT My Icon Technology/MIT

  • Ivoni, Manager PT MIT

  • Khairul, Kepsek SMK 13 Merangin

  • Asmiati, Kepsek SMKN 4 Kota Jambi

  • Agus Supriyanto, Kepsek SMKN 3 Bungo

  • Bakso Arief, Kepsek SMKN 2 Bungo

  • Burhani, honorer SMKN 2 Muaro Bungo

Dalam kesaksiannya, Direktur PT MIT Anwar Hadianto mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 4 miliar kepada penyidik, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Iya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik,” ujarnya.

Terkait kualitas barang, Anwar menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian.

“Kami cek langsung ke sekolah bersama pihak Diknas, dan semua barang tersedia sesuai pesanan,” tambahnya.

Mengenai denda keterlambatan sekitar Rp 500 juta, PT MIT menolak membayar karena merasa pekerjaan sudah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepsek SMKN 3 Bungo, Agus Supriyanto, mengungkapkan bahwa pihak sekolah menerima 13 item peralatan praktik dari PT MIT.

Karena tidak ada pendampingan dari Dinas Pendidikan, sekolah sendiri melakukan pemasangan.

Beberapa barang awalnya tidak bisa digunakan karena daya listrik sekolah yang terbatas, namun kini sudah bisa berfungsi.

Kasus ini bermula pada 2022, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengadakan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik dengan pagu anggaran ±Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan di seluruh provinsi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 21,8 miliar, diduga berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar dari PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya menjadi kedok administratif.

Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan serta bukti dokumen terkait dugaan kerugian negara dalam pengadaan DAK Fisik SMK tersebut(*)




Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Batang Hari, Jaksa Tuntut Nur Asia 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Nur Asia, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dijatuhkan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa Nur Asia terbukti merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan selama periode 2020–2023.

“Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan,” ujar JPU.

Dana BOP Pendidikan Kesetaraan ini disalurkan melalui PKBM Anugrah sebagai lembaga penerima hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

Penyaluran mengikuti pedoman teknis sesuai peraturan menteri, termasuk persyaratan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar di aplikasi Dapodik, izin operasional, dan rekening atas nama lembaga.

Besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Namun, Jaksa menilai terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan itu diduga dilakukan secara berulang dan berlanjut.

Dalam dakwaannya, Nur Asia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar pembelaan terdakwa, dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batang Hari.(*)




Pemerintah Akan Sita Lahan Sawit Ilegal Lagi, Potensi Kerugian Negara Ratusan Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali menyita lahan sawit bermasalah seluas 4 hingga 5 juta hektare pada tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan saat acara panen raya di Kabupaten Karawang, Rabu, di hadapan petani dan pejabat negara.

Prabowo menekankan pentingnya persatuan dan kerja sama seluruh pihak dalam menegakkan hukum serta memberantas korupsi.

“Kita sudah menguasai dan menyita 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum. Tahun 2026, kita akan sita tambahan 4–5 juta lagi,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga telah menindak ratusan tambang ilegal, yang berhasil menyelamatkan triliunan rupiah untuk negara

“Masih banyak yang bocor, terus kita kejar, karena uang rakyat harus dinikmati seluruh bangsa Indonesia. Tidak boleh sepeser pun tidak sampai ke rakyat. Ini tekad saya sebagai Presiden,” kata Prabowo.

Presiden menegaskan, penyitaan 4 juta hektare lahan sawit yang diumumkan akhir tahun 2025 baru permulaan.

Masih banyak kawasan hutan yang dikuasai ilegal oleh pengusaha nakal, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut Prabowo, praktik penguasaan ilegal ini berlangsung lama karena sebagian pengusaha merasa aman dengan menyuap aparat dan pejabat negara.

“Mereka berani melecehkan negara, menganggap pejabat bisa dibeli dan disogok,” tegas Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan arahan kepada Satgas PKH untuk menjaga integritas, kejujuran, dan dedikasi, serta menghindari lobi-lobi yang dilakukan oleh pengusaha nakal.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara tegas, melindungi kepentingan rakyat, dan memastikan seluruh potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan ilegal dapat diminimalkan.(*)




Kejagung Pamer Uang Rp 6,62 Triliun, Prabowo: Ini Bukti Kerja Keras Penegakan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 6,62 triliun di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (24/12/2025).

Dana ini berasal dari penagihan denda administratif kehutanan dan pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Presiden RI Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan pameran uang, didampingi sejumlah pejabat Kabinet, termasuk Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan.

Uang pecahan Rp 100 ribu disusun rapi membentuk tembok setinggi sekitar 1,5 meter, hampir memenuhi area lobi gedung.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ini bukan sekadar angka, tetapi kontribusi nyata bagi masyarakat. Dengan Rp 6,6 triliun, kita bisa renovasi ribuan sekolah atau membangun puluhan ribu rumah permanen bagi korban bencana,” ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, sekitar Rp 2,34 triliun berasal dari denda administrasi kehutanan.

Sedangkan Rp 4,28 triliun merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani Kejagung.

Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti penguasaan kembali lahan hutan negara yang berhasil direbut dari pihak pelanggar, dengan total ratusan ribu hektare senilai indikatif lebih dari Rp 150 triliun.

Setelah dipamerkan, uang hasil sitaan ini akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Kejagung menilai langkah ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum sekaligus pentingnya transparansi dalam menangani kasus kejahatan ekonomi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.(*)




Mantan Kepala dan Pegawai UPT Samsat Bungo Divonis Berbeda! Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala UPT Samsat Bungo, Hasanul Fahmi, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin malam (22/12/2025).

Vonis serupa dijatuhkan kepada Kasi Pelayanan Samsat Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin, masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat diterima Pegawai Tidak Tetap (PTT) Asep Hadi Suganda, yaitu 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana tambahan Rp 1,2 miliar.

Pekerja harian lepas Riki Saputra divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309.397.300.

Jika tidak dibayar, harta benda disita atau diganti penjara 6 bulan.

Petugas keamanan Muhammad Suhari dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan Kasir Bank Jambi Marwanto, yang ditempatkan di Samsat Bungo, divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti Rp 309.337.300.

Kasus ini melibatkan tujuh terdakwa dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 1,9 miliar.

Vonis ini menjadi peringatan tegas bagi aparat pengelola pajak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.(*)