Terdakwa Arif Rochman Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Kasus Korupsi PT PAL Rp105 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa Arif Rochman, Komisaris PT PAL, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada 2018–2019.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar Kamis (12/02/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Tanya Widjaja Kusumah, menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak sesuai.

“Memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baik,” ujar Tanya Widjaja Kusumah usai sidang.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka melakukan perlawanan terhadap isi dakwaan yang disampaikan JPU.

“Atas dasar hal tersebut, kami memohon agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya dan membebaskan Arif Rochman dari semua dakwaan,” lanjutnya.

Arif Rochman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu:

  • Wendy Hartanto, Mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar, terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh BNI kepada PT PAL.

Sidang eksepsi Arif Rochman menjadi bagian awal proses pembelaan sebelum agenda mendengar keterangan saksi di sidang selanjutnya.(*)




Pengadilan Negeri Jambi Tunda Sidang Bengawan Kamto, Saksi BNI Palembang Absen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019, yang merugikan negara hingga Rp105 miliar, ditunda.

Terdakwa Bengawan Kamto akan menjalani sidang lanjutan setelah penundaan ini.

Penundaan terjadi karena saksi yang harus dihadirkan, perwakilan BNI Palembang, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (12/02/2026).

Sidang ini seharusnya menjadi agenda kedua bagi Bengawan Kamto setelah sidang perdana mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saksi tidak bisa hadir hari ini,” kata JPU kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 23 Februari 2026, dengan agenda yang sama, yaitu keterangan saksi.

Kuasa hukum terdakwa, Yamri Maludin, menegaskan bahwa penundaan terjadi karena saksi yang akan dihadirkan JPU tidak berkenan hadir.

“Ke depannya, saksi yang akan dihadirkan sebanyak 35 orang secara bergantian. Kami akan mengikuti terlebih dahulu tuntutan jaksa sebelum melakukan pembelaan,” ujarnya usai sidang.

Sidang perdana kasus ini digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 603 KUHP.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat tiga terdakwa lainnya yang sudah divonis bersalah, yaitu:

  • Wendy Hartanto, mantan Direktur PT PAL

  • Victor Gunawan, Direktur Utama PT PAL

  • Rais Gunawan, Kepala BNI Palembang

Kasus dugaan korupsi ini menyoroti modul pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT BNI kepada PT PAL, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar dan menjadi perhatian publik terkait pengelolaan kredit perbankan oleh BUMN.(*)