8 Kasus Narkoba Terungkap di Tanjabtim, Polisi Amankan Sabu Puluhan Gram

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Dalam Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjabtim berhasil mengungkap delapan kasus narkotika, menangkap 13 tersangka, serta menyita puluhan gram sabu dan pil ekstasi.

Operasi pemberantasan narkoba tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026.

Dari delapan kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara tiga lainnya berhasil ditemukan di luar target operasi.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim AKP Charles M. Sitorus mengatakan seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diamankan dengan capaian 100 persen.

“Dari delapan kasus yang berhasil diungkap, kami mengamankan 13 tersangka. Lima tersangka merupakan target operasi dan delapan lainnya non-target operasi,” ujar Charles saat konferensi pers di Mapolres Tanjabtim, Selasa 4 Agustus 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 36,82 gram sabu dan empat butir ekstasi dengan berat total 1,99 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni uang tunai Rp450 ribu, dua unit sepeda motor, serta tiga unit telepon genggam.

Kasus Tersebar di Lima Kecamatan

Pengungkapan kasus selama Operasi Antik Siginjai 2026 tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Rinciannya, dua kasus ditemukan di Kecamatan Mendahara Ulu, dua kasus di Muara Sabak Barat, dua kasus di Muara Sabak Timur, satu kasus di Nipah Panjang, dan satu kasus di Kecamatan Sadu.

Polres Tanjabtim mencatat capaian operasi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan Operasi Antik Siginjai 2025.

Pada tahun sebelumnya, polisi mengungkap enam kasus dengan delapan tersangka dan menyita 35,04 gram sabu.

Sementara tahun ini, jumlah kasus meningkat menjadi delapan dengan 13 tersangka.

Berdasarkan evaluasi kepolisian, jumlah laporan polisi meningkat sekitar 66,67 persen, jumlah kasus naik 33,33 persen, dan jumlah tersangka bertambah 62,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Cegah Ratusan Orang Terpapar Narkoba

Polres Tanjabtim memperkirakan penyitaan barang bukti dalam operasi tersebut mampu mencegah ratusan orang dari penyalahgunaan narkotika.

Dari 36,82 gram sabu yang diamankan, polisi memperkirakan barang tersebut berpotensi digunakan oleh sekitar 184 orang dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Sementara empat butir ekstasi yang disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh empat orang.

“Total jiwa yang terselamatkan dari hasil penyitaan narkotika selama Operasi Antik Siginjai 2026 diperkirakan mencapai 188 orang,” kata Charles.

Selain dampak sosial, kepolisian juga menghitung nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan.

Sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp47,866 juta, sedangkan ekstasi sekitar Rp1 juta.

Apabila pengguna tersebut harus menjalani rehabilitasi dengan estimasi biaya Rp4,5 juta per orang, maka potensi biaya yang harus ditanggung pemerintah diperkirakan mencapai sekitar Rp846 juta.

Masyarakat Diminta Aktif Beri Informasi

AKP Charles mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanjabtim.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanjung Jabung Timur,” pungkasnya.

Polres Tanjabtim memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan hukum, peningkatan pengawasan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan wilayah yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)




Nenek Lansia di Jambi Dicekik hingga Pingsan, Pasangan Kekasih Dibekuk Polsek Jambi Selatan Usai Gasak Rp90 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek lansia di Kota Jambi berhasil diungkap jajaran Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Selatan.

Dua tersangka berinisial ID dan SW diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi brutal dengan menganiaya korban yang sudah berusia lanjut hingga kehilangan kesadaran.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp90 juta.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan, kedua tersangka yakni Ilham Dwi Darmaji (28) dan Sri Wahyuni (27) berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi, pada Senin 20 Juli 2026 dini hari.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.

Pelaku Datang dengan Modus Meminta Izin Menggunakan Toilet

Kasus tersebut bermula pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu korban Ratna Wilwis (68) sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Korban yang sedang beristirahat tiba-tiba mendengar suara ketukan pintu. Tanpa merasa curiga, korban kemudian membuka pintu rumah.

Namun, dua orang yang datang tersebut ternyata bukan berniat meminta pertolongan.

Pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan dengan membekap mulut korban menggunakan kain dan mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban kemudian baru sadar sekitar 30 menit kemudian. Saat bangun, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang,” jelas AKP Taroni.

Dalam kondisi ketakutan, korban kemudian meminta bantuan kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Polisi Kejar Pelaku hingga Hotel di Kota Jambi

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan di sebuah hotel kawasan Tepian Angso, Kota Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
  • 3 unit handphone
  • 2 buah cincin emas
  • 1 buah kalung emas

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Adapun barang korban yang hilang berupa perhiasan emas sebanyak 8 suku, satu unit handphone Samsung, serta uang tunai. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp90 juta.

Kapolsek Jambi Selatan: Pelaku Tega Menganiaya Lansia

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, terlebih korban merupakan seorang lansia.

Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.

“Aksi ini sangat kami sesalkan karena pelaku tega melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia. Tidak hanya mengambil barang korban, tetapi juga melakukan tindakan yang membahayakan nyawa,” tegas AKP Taroni Zebua.

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima tamu yang tidak dikenal pada malam hari.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan mudah membuka pintu bagi orang yang tidak dikenal dan segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan,” katanya.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.(*)




Curi Rp150 Juta dari Rumah Kosong di Jambi, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judi Slot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian rumah kosong di Kecamatan Jambi Selatan berhasil diungkap Polsek Jambi Selatan.

Ironisnya, uang hasil kejahatan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan penting, melainkan dihabiskan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Pelaku berinisial Yoga Indra Putra (Y.I), 28 tahun, warga Jalan Rajawali 1 Nomor 17 RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warga di kawasan Kelurahan Tambak Sari.

“Pelaku berhasil kita amankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Taroni Zebua.

Bobol Rumah Saat Pemilik Berada di Luar Kota

Kasus tersebut terjadi pada Kamis 18 Juli 2026 sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, korban Dimas Hardian (37) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berada di luar kota, tepatnya Jakarta.

Korban kemudian mendapat informasi dari saudaranya bernama Tomi yang melihat kondisi rumah tidak seperti biasanya.

Saat dilakukan pengecekan melalui video call, diketahui pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan bagian dalam rumah terlihat berantakan.

“Saudara korban melihat pintu rumah terbuka. Setelah dicek, ternyata pintu samping rumah mengalami kerusakan dan kondisi di dalam rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban sudah tidak ada,” jelas AKP Taroni Zebua.

Korban kemudian meminta keluarganya yang berada di Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Pelaku Incar Rumah Kosong, Gunakan Alat untuk Membobol Pintu

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku memiliki modus dengan mencari rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu menggunakan alat tojok yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Modus pelaku yaitu mengincar rumah kosong. Pelaku masuk dengan cara membobol pintu menggunakan alat yang sudah disiapkan,” kata AKP Taroni Zebua.

Hasil Curian Digunakan untuk Narkoba dan Judi Slot

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap fakta bahwa hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup konsumtif.

AKP Taroni Zebua menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi slot. Ini sangat disayangkan, karena barang hasil kejahatan justru digunakan untuk kegiatan yang merugikan diri sendiri,” tegas AKP Taroni Zebua.

Kerugian Korban Capai Rp150 Juta

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Barang-barang yang hilang antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
  • Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
  • Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
  • Satu unit kamera Insta 360.
  • Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta serta satu buah alat tojok yang diduga digunakan untuk membobol rumah.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Taroni Zebua mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman ketika ditinggalkan. Jika bepergian dalam waktu lama, sebaiknya berkoordinasi dengan keluarga atau tetangga yang dipercaya,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jambi Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.(*)




Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pencurian Rp150 Juta, Pelaku Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Seorang pria bernama Yoga Indra Putra (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jambi Selatan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Rajawali 1 Nomor 17 RT 21, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian rumah kosong.

Pelaku diamankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan sebelum kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, kasus ini berhasil kita ungkap. Pelaku kita amankan di Yayasan Cahaya Putra Selatan, kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Kronologi Pencurian Rumah Kosong

Kasus tersebut bermula pada Kamis 18 Juni 2026 sekitar pukul 14.20 WIB.

Saat kejadian, korban Dimas Hardian (37) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berada di luar kota, tepatnya Jakarta.

Korban kemudian mendapat telepon dari saudaranya bernama Tomi yang menanyakan keberadaan korban apakah sudah kembali ke rumah atau belum.

Saudara korban yang melakukan pengecekan melalui video call menemukan kondisi rumah dalam keadaan mencurigakan.

Pintu samping rumah mengalami kerusakan dan sejumlah barang di dalam rumah terlihat berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 milik korban telah hilang.

“Saudara korban melihat pintu rumah terbuka. Setelah dilakukan video call dan diminta mengecek, pintu samping ternyata rusak dan rumah dalam kondisi berantakan. Korban kemudian memastikan satu unit SPM Yamaha NMAX sudah tidak ada di dalam rumah,” jelas Kapolres.

Korban yang masih berada di Jakarta kemudian berkoordinasi dengan keluarga di Jambi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.

Modus Pelaku Bobol Rumah Kosong

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Pelaku diduga menggunakan alat tojok untuk merusak pintu rumah sebelum masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

“Modusnya memang mengincar rumah yang kosong. Pelaku membobol pintu menggunakan alat tojok yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Kerugian Korban

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit kamera Insta 360 warna hitam lis merah senilai Rp8,5 juta.
  • Satu buah tojok yang digunakan untuk membobol pintu.

Sementara itu, total kerugian korban mencapai sekitar Rp150 juta dengan rincian barang yang hilang berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tahun 2021 nomor polisi BH 2376 AC warna perak.
  • Dua unit laptop merek Asus Notebook dan HP Compact.
  • Lima buah perhiasan gelang senilai Rp40 juta.
  • Satu unit kamera Insta 360.
  • Satu buah kunci sepeda motor Honda Beat beserta STNK.

Hasil Kejahatan Diduga Digunakan untuk Narkoba dan Judi Online

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bahwa uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta aktivitas negatif.

Kapolres menyebut sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari yaitu membeli narkoba dan berjudi slot. Ini sangat disayangkan, pelaku justru menggunakan hasil curian untuk hal-hal yang merusak,” tegasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polsek Jambi Selatan memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, memastikan pintu terkunci dengan aman, serta menitipkan rumah kepada keluarga atau tetangga yang dipercaya.(*)




Bangun Kolaborasi, PWI Jambi Silaturahmi ke Ditpolairud Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya mempererat hubungan antara insan pers dan kepolisian terus dilakukan di daerah.

Kali ini, jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi melakukan kunjungan silaturahmi ke Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jambi, Selasa (14/4/2026).

Kunjungan yang dipimpin Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, disambut langsung oleh Dirpolairud Polda Jambi, Dhovan Oktavianton, bersama jajaran pejabat utama di markas Ditpolairud.

Dalam pertemuan tersebut, Irwansyah menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan.

Ia menegaskan bahwa selama ini hubungan antara PWI Kota Jambi dan Ditpolairud sudah terjalin dengan baik melalui berbagai kegiatan kolaboratif.

Salah satu bentuk sinergi yang telah dilakukan adalah penyelenggaraan lomba karya jurnalistik dan video dalam rangka peringatan hari jadi Ditpolairud.

Kegiatan tersebut dinilai menjadi bukti nyata kerja sama antara media dan institusi kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Ke depan, kami berharap kolaborasi yang sudah berjalan ini dapat terus ditingkatkan dan semakin solid,” ujarnya.

Sementara itu, Dhovan Oktavianton menyambut positif kunjungan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kerja sama dengan media, termasuk PWI Kota Jambi, dalam mendukung penyebaran informasi publik.

Sebagai pejabat baru di lingkungan Ditpolairud Polda Jambi, ia mengaku membutuhkan dukungan dari media untuk memperkenalkan tugas dan fungsi institusinya kepada masyarakat luas.

Menurutnya, peran media sangat penting dalam menjembatani komunikasi antara kepolisian dan masyarakat, terutama dalam memberikan edukasi serta informasi terkait pelayanan publik.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama ini terus terjalin sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal,” ungkapnya.

Di akhir kegiatan, momen silaturahmi tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata berupa plakat dari PWI Kota Jambi kepada Dirpolairud Polda Jambi sebagai simbol penghargaan dan kemitraan.(*)




Sinergi dan Evaluasi, Ditpolairud Polda Jambi Fokus Amankan Perairan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Ditpolairud Polda Jambi menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Triwulan I Tahun 2026 di Aula Kantor Ditpolairud Polda Jambi pada Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirpolairud Dhovan Oktavianton dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama serta personel Ditpolairud Polda Jambi.

Acara juga dihadiri Kasatpolairud dari Polres Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antar satuan dalam wilayah perairan.

Dirpolairud menekankan pentingnya evaluasi kinerja selama Triwulan I sebagai langkah perbaikan dan peningkatan pelayanan.

Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di perairan Jambi.

“Rapat ini menjadi momen penting untuk memastikan seluruh jajaran Ditpolairud bekerja secara profesional, responsif, dan optimal dalam melaksanakan tugas. Keamanan masyarakat di perairan adalah prioritas utama kami,” ujar Dhovan Oktavianton.

Rapat Anev juga menjadi sarana koordinasi dan diskusi bagi seluruh pejabat dan personel terkait strategi pengamanan, pengawasan, serta pelayanan publik di wilayah perairan.

Dengan adanya evaluasi rutin ini, Ditpolairud Polda Jambi menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan efektivitas penegakan hukum di sektor perairan.(*)