BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Aspek Hukum Program JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum sangat penting mengingat skala Program JKN yang telah mencakup lebih dari 282,7 juta peserta, atau sekitar 98 persen penduduk Indonesia per 31 Desember 2025.
“Dengan cakupan kepesertaan yang luas, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, sekaligus memperkuat posisi institusi menghadapi dinamika hukum Program JKN,” ujar Ghufron.
Ruang lingkup kerja sama mencakup:
-
Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara
-
Pendampingan dan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum
-
Fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi terkait permasalahan hukum
-
Pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM
-
Mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi
Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Ahelya Abustam, menekankan pentingnya kepatuhan hukum BPJS Kesehatan.
Terutama terkait pengelolaan data pribadi peserta dan tanggung jawab badan usaha mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke Program JKN.
“Kolaborasi ini memastikan kepastian hukum dan integritas pelayanan publik. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung akan mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional yang adil dan berkelanjutan,” ujar Ahelya.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan Program JKN tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan integritas.(*)

