Pimpinan Baru OJK Diharapkan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) resmi menyetujui penetapan lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026–2031.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, DPR menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI terhadap para calon pimpinan OJK.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa dari sepuluh kandidat yang mengikuti proses seleksi, lima nama akhirnya dinyatakan layak untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini.

Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap pengesahan ini.

Kelima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 adalah:

  1. Friderica Widyasari Dewi — Ketua Dewan Komisioner OJK

  2. Hernawan Bekti Sasongko — Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK

  3. Hasan Fawzi — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK

  4. Dicky Kartikoyono — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK

  5. Adi Budiarso — Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK

Penetapan ini menjadi tahap akhir dari proses seleksi pimpinan OJK, dimulai dari pengajuan kandidat oleh pemerintah, dilanjutkan dengan uji kelayakan di Komisi XI DPR, hingga disahkan melalui rapat paripurna.

DPR berharap kepemimpinan baru OJK dapat memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta menghadapi dinamika ekonomi global dengan profesional dan transparan.(*)




Pansel Mulai Kerja, Penentuan Ketua OJK Baru Tanpa Campur Tangan Presiden

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pemilihan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang definitif akan dilakukan secara independen melalui panitia seleksi (pansel), tanpa adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

Purbaya menjelaskan, pansel telah resmi dibentuk dan mulai bekerja sebagai tahap awal proses seleksi ketua OJK baru.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan prosedur formal untuk mengisi posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

“Proses ini sepenuhnya melalui panitia seleksi. Belum ada bocoran nama. Tidak ada arahan dari Presiden,” ujar Purbaya, menegaskan profesionalisme dan transparansi dalam seleksi.

Pembentukan pansel dilakukan menyusul kekosongan jabatan di tubuh OJK setelah pengunduran diri beberapa pejabat puncak, termasuk Ketua Dewan Komisioner sebelumnya.

Pemerintah menargetkan proses seleksi dapat rampung dalam satu hingga dua minggu, sehingga pimpinan definitif segera ditetapkan.

Pansel akan membuka pendaftaran calon dan menyeleksi kandidat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai kompetensi teknis dan integritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendukung proses ini dan menegaskan bahwa kandidat dari berbagai latar belakang dapat mengikuti seleksi asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penentuan pimpinan baru OJK dianggap krusial, terutama di tengah dinamika pasar modal dan sektor jasa keuangan yang sempat diguncang gejolak pasar.

Penetapan Ketua OJK yang kompeten diharapkan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Dengan mekanisme seleksi independen dan profesional, pemerintah berharap proses ini berjalan adil, berorientasi pada kompetensi, dan memberikan sinyal positif bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia.(*)