Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)




Rumah Kosong Milik Lansia Jadi Dapur Program MBG, Begini Faktanya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga lanjut usia bernama Wawan Syarwhani (80) dibuat terkejut setelah mengetahui rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Bangunan bekas rumah Wawan kini difungsikan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan menyebut terakhir meninggalkan rumah pada April 2025, saat kondisi pagar masih terkunci rapat.

Masalah muncul pada Agustus 2025, ketika warga sekitar memberi tahu bahwa ada aktivitas mencurigakan di lahan miliknya, termasuk penebangan pepohonan dan pembangunan fasilitas.

Wawan mengaku kaget karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait perubahan fungsi rumahnya.

“Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Wawan menegaskan memiliki bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, pada 2017 ia pernah terlibat sengketa hukum dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait tuduhan penyerobotan lahan, namun Wawan mengklaim telah memenangkan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.

Merasa haknya dilanggar, Wawan melaporkan kejadian ini ke kepolisian sejak Agustus 2025, meminta pembongkaran dapur MBG dihentikan.

Selain itu, ia juga mengirim surat keberatan ke beberapa instansi, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mengajukan upaya perlindungan hukum lainnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.

Di sisi lain, Pelindo Regional 3 menyatakan lahan yang menjadi dapur MBG telah melalui proses hukum lengkap, termasuk eksekusi putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka mengklaim Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut sah diserahkan kepada Pelindo, sehingga pembangunan fasilitas dianggap legal.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai perlindungan hak milik warga, khususnya pemilik lansia seperti Wawan.

Publik menyoroti pentingnya mekanisme pemberitahuan dan persetujuan pemilik sebelum perubahan fungsi aset pribadi dilakukan, agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial.(*)