MA Gandeng BI dan OJK, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperpanjang kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Perpanjangan MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang berakhir pada 18 April 2025.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga negara memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan di sektor keuangan.

“Mahkamah Agung menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman ini sebagai bentuk penguatan kerja sama antar lembaga negara, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sosialisasi dan pemahaman regulasi di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan,” ujar Sunarto dalam keterangan resminya.

Menurutnya, perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut aparat peradilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek teknis kebanksentralan dan jasa keuangan.

Pemahaman tersebut diperlukan agar putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ruang lingkup MoU ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama terkait peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga yudikatif, otoritas moneter, dan pengawas jasa keuangan.

Bagi BI dan OJK, kerja sama ini juga membuka ruang untuk memahami perspektif hukum secara lebih komprehensif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

Sinergi lintas lembaga dinilai penting agar kebijakan moneter serta pengawasan sektor jasa keuangan berjalan sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan.

Kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap sistem keuangan.

Regulasi yang dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum dan regulator diyakini dapat meminimalkan potensi sengketa hukum di sektor keuangan.

Selain itu, kepastian hukum yang kuat juga berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Investor membutuhkan jaminan bahwa kebijakan dan penegakan hukum di sektor keuangan berjalan konsisten dan dapat diprediksi.

Dengan diperpanjangnya MoU ini, MA, BI, dan OJK menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.(*)




Putusan MK: Musisi Tidak Wajib Bayar Royalti, Penyelenggara Acara yang Bertanggung Jawab

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara.

Hal ini disampaikan dalam amar putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan ini mengakhiri polemik panjang mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan musik dan kegiatan komersial lainnya

Selama ini, Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, karena hanya menyebut frasa “setiap orang” tanpa menjelaskan subjek yang dimaksud.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai secara terbatas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik hukum.

“Frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” ujar Suhartoyo.

Dengan penafsiran tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara pertunjukan komersial adalah pihak yang secara hukum bertanggung jawab membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga musisi dan performer tidak lagi dibebani kewajiban tersebut.

Selain itu, MK menegaskan bahwa imbalan yang wajar bagi pencipta harus ditetapkan melalui mekanisme dan tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk mencegah penetapan secara sepihak.

MK juga menekankan bahwa, penerapan sanksi pidana pelanggaran hak cipta sebaiknya menjadi upaya terakhir.

Sdangkan mekanisme administratif atau perdata perlu diutamakan demi keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan keberlangsungan industri kreatif.

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri musik, penyelenggara acara, dan pencipta karya, sekaligus menjadi acuan bagi pembuat undang-undang dalam penyesuaian regulasi hak cipta terkait royalti pertunjukan komersial di masa depan.(*)