Program Konsolidasi Tanah, Masyarakat Teluk Nilau Terima Sertifikat dari Bupati

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (08/04), sebagai bagian dari program pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah.

“Sertifikat tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga mempermudah masyarakat mengakses lembaga keuangan dan meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan tanah secara produktif untuk menunjang kesejahteraan keluarga.

Kelurahan Teluk Nilau, dengan luas area 41 hektare, menjadi prioritas dalam program konsolidasi tanah berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan rincian sertifikat yang diserahkan:

  • 68 Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • 3 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten

Program konsolidasi tanah ini juga akan diikuti dengan pembangunan sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan, dan gudang penyimpanan alat serta mesin pertanian.

Bupati Anwar Sadat menutup acara dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam kesuksesan program ini.

“Terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat sehingga program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata,” tuturnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat.(*)




Warga Jambi Menangis di BPN, Sertifikat Tanah Dibekukan Akibat Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana berbeda tampak dalam aksi unjuk rasa warga di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Selasa (13/1/2026).

Massa aksi didominasi bapak-bapak dan ibu-ibu yang memperjuangkan kepastian hukum atas tanah milik mereka yang kini masuk dalam Zona Merah Pertamina EP Jambi.

Di bawah pengawalan ketat aparat keamanan, warga berbaris di depan pagar kantor BPN.

Sejumlah ibu-ibu terlihat emosional saat menyampaikan keluhan, lantaran tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan tidak lagi dapat dimanfaatkan meski memiliki sertifikat resmi.

Warga mengaku sertifikat tanah mereka diblokir, sehingga tidak bisa diperjualbelikan, diagunkan ke bank, maupun diwariskan.

Kondisi tersebut membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian ekonomi dan hukum.

“Kami punya sertifikat resmi dari negara, tapi tanah kami tidak bisa digunakan untuk apa pun. Tidak bisa dijual, tidak bisa diagunkan, bahkan tidak bisa diwariskan. Ini sangat merugikan kami,” teriak salah satu peserta aksi dalam orasinya.

Koordinator lapangan aksi, Samsul Bahri, menegaskan bahwa kehadiran warga bukan untuk membuat keributan, melainkan menuntut kejelasan status hukum atas tanah yang mereka miliki secara sah.

“Yang datang hari ini adalah rakyat kecil, bapak-bapak dan ibu-ibu. Mereka memegang Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan negara,kata dia.

“Tetapi tiba-tiba diblokir karena masuk zona merah. Kami hanya minta kepastian hukum,” ujar Samsul Bahri.

Ia menilai kebijakan penetapan zona merah telah berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat.

Nilai tanah anjlok, aktivitas ekonomi terhenti, dan warga tidak mengetahui sampai kapan pembekuan sertifikat tersebut akan berlangsung.

Samsul juga menyoroti kondisi warga yang mayoritas bekerja sebagai buruh harian, pedagang kecil, dan ibu rumah tangga, yang sangat bergantung pada aset tanah sebagai jaminan keberlangsungan hidup.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengamanan ketat kepolisian. Meski diwarnai teriakan dan bentangan spanduk tuntutan, kegiatan berjalan relatif tertib.

Warga berharap aspirasi mereka tidak hanya didengar, tetapi segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari BPN dan instansi terkait demi kepastian hukum yang adil.(*)