Siapa Pengganti Nela Ervina di Kursi Kadisperindag Jambi? Ini Jawaban BKPSDMD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pertanyaan mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi setelah Nela Ervina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi belum terjawab.

Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) masih memproses pengisian jabatan tersebut.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Masih berproses, nunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Rizalul Fikri.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa, hingga saat ini belum ada nama yang dipastikan untuk mengisi posisi Kepala Disperindag Kota Jambi yang ditinggalkan Nela.

Pengisian jabatan masih menunggu arahan

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyebut jabatan Kepala Disperindag untuk sementara kemungkinan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut Diza, Pemkot Jambi akan mendiskusikan lebih dahulu nama yang dianggap sesuai. BKPSDMD juga akan melakukan evaluasi, termasuk melihat rekam jejak calon pejabat.

“Untuk jabatan yang ditinggalkan, akan kita diskusikan terlebih dahulu. Sementara kemungkinan akan dijabat Plt. Dari badan kepegawaian juga akan mencari siapa yang cocok untuk mengisi jabatan tersebut, tentunya melalui evaluasi, termasuk melihat rekam jejaknya,” kata Diza sebelumnya.

Namun, sampai saat ini BKPSDMD belum mengungkap nama pejabat yang berpotensi mengisi posisi tersebut.

Rizalul Fikri menegaskan proses masih berjalan dan keputusan pengisian jabatan menunggu petunjuk pimpinan.

Nela Ervina ditahan Kejari Jambi

Kursi Kepala Disperindag Kota Jambi menjadi perhatian setelah Nela Ervina ditahan Kejari Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Nela merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, saat dirinya masih memimpin BPPRD.

Kejari Jambi menetapkan Nela bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Kejari Jambi juga mengungkap dugaan penggunaan data lama sebagai hasil pemutakhiran serta proses survei dan validasi dengan Ketua RT dan lurah yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Di sisi pemerintahan, Pemkot Jambi kini harus menentukan pejabat yang akan menjalankan roda organisasi Disperindag selama proses hukum terhadap Nela berlangsung.

Untuk sementara, keputusan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan tersebut masih menunggu arahan pimpinan.(*)




Nela Ervina Ditahan Kejari, Pemkot Jambi Kaji Pengganti Kepala Disperindag

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menyiapkan langkah untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi setelah Nela Ervina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan untuk sementara jabatan yang ditinggalkan Nela akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Pemkot Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan mengkaji sejumlah nama yang dinilai memenuhi kriteria untuk menjalankan tugas Kepala Disperindag.

“Untuk jabatan yang ditinggalkan, akan kita diskusikan terlebih dahulu. Sementara kemungkinan akan dijabat Plt,” ujar Diza.

Menurut Diza, penentuan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut tidak dilakukan secara sembarangan.

BKPSDMD akan melakukan evaluasi, termasuk mempertimbangkan rekam jejak calon pejabat.

“Dari badan kepegawaian juga akan mencari siapa yang cocok untuk mengisi jabatan tersebut, tentunya melalui evaluasi, termasuk melihat rekam jejaknya,” katanya.

Status kepegawaian Nela juga dikaji

Selain mencari pengisi sementara jabatan Kepala Disperindag, Pemkot Jambi juga akan mengkaji status kepegawaian Nela Ervina.

Diza mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan oleh BKPSDMD dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Status kepegawaiannya juga nanti akan dikaji oleh BKPSDMD,” ujar Diza.

Langkah tersebut dilakukan menyusul penahanan Nela oleh Kejari Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi pada 2024.

Nela kini ditahan dalam perkara proyek pemutakhiran pajak

Kejari Jambi menetapkan Nela sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, Nela diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan saat menjabat sebagai Kepala BPPRD sekaligus Pengguna Anggaran.

Kejari Jambi juga menetapkan empat tersangka lainnya dan melakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan bahwa data lama digunakan sebagai hasil pemutakhiran.

Proses survei serta validasi data dengan Ketua RT dan lurah juga diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan pekerjaan.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Saat ini proses hukum terhadap Nela dan empat tersangka lainnya masih berjalan.

Sementara dari sisi pemerintahan daerah, Pemkot Jambi akan memproses pengisian jabatan Kepala Disperindag serta mengkaji status kepegawaian Nela sesuai aturan yang berlaku.(*)